Segera Daftar, KPU Kabupaten Bima Mulai Rekrut 1.485 Pantarlih Untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya
Foto KPU Kabupaten Bima |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mulai merekrut Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rekrutmen mulai dilaksanakan pada tanggal 13-19 Juni 2024. Langkah ini adalah bagian dari persiapan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 yang akuntabel.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan proses rekrutmen Pantarlih telah dibuka hari ini, Kamis (13/6/2024). Pendaftarannya di sekretariat PPS desa masing-masing.
Ady Supriadin menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam menyebarluaskan informasi mengenai proses ini. Ia berharap media di Kabupaten Bima dapat membantu publikasi agar minat masyarakat semakin tinggi.
"Menengok pada pelaksanaan Pemilu kemarin, penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan lancar karena ada peran serta media sebagai salah satu pilar demokrasi untuk menyiarkan informasi proses pemilihan kepada masyarakat," kata Ady.
Di kesempatan lain, Ketua Divisi Sumberdaya Manusia KPU Kabupaten Bima, Rizal Mukhlis membeberkan kriteria Pantarlih yang dicari. Ia mengatakan, pada persiapan Pilkada 2024 ini KPU Kabupaten Bima membutuhkan setidaknya 1.485 petugas Pantarlih.
"Kita membutuhkan 1.485 orang Pantarlih. Mereka akan bekerja mulai 24 Juni hingga tanggal 25 Juli," tambahnya.
Pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan krusial dalam setiap proses pemilu. Pantarlih bertugas melakukan verifikasi dan validasi data pemilih, serta memastikan tidak ada pemilih yang tertinggal atau terdaftar lebih dari satu kali. Dengan demikian, KPU dapat menghindari potensi masalah dan sengketa yang dapat timbul akibat ketidakakuratan data pemilih.
Rizal mengajak masyarakat untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar. Ia turut menyampaikan honor yang akan diterima oleh Pantarlih selama bekerja.
"Persyaratannya ada KTP, KK, Surat Kesehatan. Secara umum hampir sama dengan persyaratan PPS. Untuk honornya, Pantarlih akan mendapatkan honor Rp900 ribu hingga Rp1 juta," tandasnya. (Ris)
Tulis Komentar Anda