Uang Korban Dipakai Judi Online, Terduga Pelaku Curat Ini Dibekuk Tim Puma II Polres Bima Kota

Terduga Pelaku dan BB Yang Diamankan

Visioner Berita Kota Bima-RJL (21) adalah oknum buruh asal Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Senin (13/5/2024), ia harus “berpindah rumah” ke sel tahanan {olres Bima Kota karena diduga terlibat dalam kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat).

Korbanya adalah Cholifah (70), warga asal Lingkungan Tolomundu Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Kasus yang dinilai sangat meresahkan itu dilaporkan secara resmi oleh korban kepada pihak Polsek Rasanae Barat-Polres Bima Kota tertanggal 13 Mei 2024.

 Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan, S.TrK, S.IK membenarkan adanya penangapan terhadap terduga pelaku oleh Tim Puma II. Usai dibekuk, terduga langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus Curat merupakan salah satu atensi kerasnya Kapolres Bima Kota. Oleh sebab itu, Tim Puma II diperintahkan untuk segera menangkap terduga pelaku. Kerja keras Tim Puma II dalam kaitan itu akhirnya membuahkan hasil yang sangat baik. Terduga berhasil dibekuk dan kini sudah ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” ungkap Punguan Kepada Media Online www.visionerbima.com, Selasa (14/5/2024).

Dalam kasus itu, Tim Puma II Bergerak Cepat (Gercep) atas dasar adanya laporan korban. Yakni Laporan Polisi Nomor: ADUAN/B/92/V/2024/SPKT/Polsek Rasanae Barat/Res Bima Kota/Polda NTB. Tanggal 13 Mei 2024. Dan Tim Puma II bergerak atas Surat Perintah Tugas (Sprintgas) Nomor: Sprin/15/V/RES.1.24./2024. Tanggal 1 Mei S/d 31 Mei 2024.

“Penanganan kasus ini tentu saja dilakukan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, maka aspek penegakan supremasi hukumnya tetap bersifat mutlak. Dalam kasus ini pula, terduga pelaku telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ungkap Punguan.

Barang-Bukti (BB) yang diamankan terkait kasus ini yakni uang tunai sebesar Rp2,2 juta. Rincianya 12 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 20 lembar uang pecahan Rp50 ribu. Dan BB tersebut, dijelaskan telah diamankan. BB lainya yang diamankan dalam kasus ini yakni 1 buah celengan berwarna biru toska dan 1 buah tas berwarna hitam bertuliskan Duta.

“Dalam kasus ini, terduga pelaku diancam dengan sanksi pidana atas 5 tahun penjara. Curat merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Oleh sebab itu, tak ada toleransi bagi pelaku Curat. Sebab, hal tersebut sangat meresahkan masyarakat. Berangkat dari kasus ini, kami himbau kepada semua pihak agar tetap waspada dan memastikan rumahnya dalam kondisi paling aman dari berbagai kemungkinan yang akan terjadi,” imbuhnya.

Punguan kemudian mengungkap kronologis kejadianya yakni atas keterangan resmi dari korbanya. Awalnya, tertanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 01:00 wita, korban sedang tidur di dalam kamarnya. Pada waktu itu, sekitar 04:00 Wita korban bangun dari tidurnya dan langsung menuju kamar mandi.

“Dan pada saat yang bersamaan, korban mengaku kaget ketika melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Tak hanya itu, pintu rumahnya tersebut diakuinya dalam keadaan rusak karena diduga dibobol maling.

“Selanjutnya korban mengecek semua barang-barang berharganya.  Namun celengannya yang disimpan di dalam tas berwarna hitam bertuliskan Duta itu yang digantung di tembok kamarnya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut langsung datang melaporkan kasus ini secara resmi kepada Polres Bima Kota,” tandas Punguan.

Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku, Tim Puma II bergerak atas dasar adanya laporan dan Sprintgas dimaksud. Tak hanya itu, Tim Puma II juga bergerak atas atensi keras Kapolres Bima Kota yakni segera mengungkap dan menangkap terduga pelakunya.

“Dari serangkaian upaya penyelidikan secara akurat dan mendalam, Tim Puma II berhasil mendapatkan identitas dan keberadaan terduga pelaku. Tak membutuhkan waktu lama, Tim Puma II langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku. Tiba di TKP penangkapan tersebut, Tim Puma II membagi perang hingga berhasil meringkus terduga pelaku,” beber Punguan.

Usai dibekuk dan diamankan di TKP penangkapan tersebut, Tim Puma II langsung menginterogasinya. Hasil interogasi tersebut, terduga pelaku mengakui semua perbuatanya.

“Terduga pelaku mengaku membobol gembok rumah korban. Selanjutnya terduga pelaku mengaku mangambil uang milik korban sebesar Rp4.150.000.00  yang berada didalam sebuah celengan plastik berwarna biru toska yang tersimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam bertuliskan Duta. Terkait uang tersebut, terduga pelaku telah menggunakan sebahagianya untuk bermain judi online,” sebut Punguan. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.