Spesialis Oplos Gas Elpiji Resmi Ditetapkan Tersangka
Waka Polres Bima Kota |
Visioner Berita Kota Bima-AR (25) warga Kecamatan Asakota Kota Bima resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana Migas.
Spesialis oplosan gas elpiji yang telah beraksi menjual gas elpiji subsidi menjadi Non subsidi ini, melanggar pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tetang migas, sebagaimana telah diubah ketentuannya pada pasal 40 anhla 9 UU RI Nomor 6 tahun 2003 tentang Cipta Kerja.
Hal itu dijelaskan Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata yang diwakili Waka Polres Bima Kota Kompol Herman, saat jumpa pers, Kamis 16 Mei 2024.
Dijelaskan Kompol Herman yang saat itu didampingi Kasiwas Polres Bima Kota dan KBO Sat Reskrim, dugaan tindak pidana di bidang migas yaitu penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah dengan melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas Non Subsidi dan meniagakannya dan atau kegiatan pencampuran isi tabung LPG 3 kg dengan benda lain dan meniagakannya.
Barang bukti uang berhasil diamankan, mobil Suzuki New Carry warna hitam dengan Nopol EA 8220 SE beserta kunci kontaknya, STNK mobil Suzuki New Carry, 9 tabung gas ukuran 12 kg Non Subsidi warna biru dan pink yang berisi gas, 4 tabung gas ukuran 5,5 kg Non Subsidi warna pink, 35 buah tabung gas ukuran 3 kg Subsidi kosong tidak berisi gas, 5 buah regulator kopling yang sudah dirakit, 1 paket COD yang yang berisi segel Gas 12 kg Non Subsidi warna kuning sebanyak 180 buah.
Barang bukti lainnya, 50 lembar plastik segel warna merah dengan tulisan segel utuh jaminan mutu dan 70 buah Segel Gas 3 kg Subsidi warna merah, 33 buah segel gas LPG 3 kg Subsidi warna merah yang ditempel plastik segel warna biru, ember warna hitam yang berisi plastik es batu, 2 buah potongan bahan plastik berbentuk bundaran warna biru, 1 timbangan lengkap dengan ikatan tali yang berwarna biru, 1 potongan baliho berbentuk bundaran warna putih, 640 buah Karet gas LPG warna merah.
Kemudian barang bukti lain yang ikut disita, kata Waika Polres Bima Kota, 2 buah tang, 2 buah pisau cutter gunting, obeng kecil dan handphone.
Adapun kronologis penangkapan, awalnya sekitar hari Rabu tanggal 08 Mei 2024, sekitar pukul 10.30 Wita Anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga yang tidak lain terangka, melakukan kegiatan ilegal dengan mengoplos gas LPG dengan cara memindahkan (menyuntikan) isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG Non Subsidi, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.
Pada saat anggota sampai dilokasi, mendapati dan melihat pelaku sedang bolak-balik mengangkat dan menaikan tabung gas LPG Non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg hasil oplosan ke atas mobil Pick Up Suzuki Carry New warna hitam.
Setelah itu pelaku pergi mengendari mobil yang memuat Gas LPG Oplosan tersebut keluar dari gang lingkungan rumahnya, selanjutnya anggota kemudian membuntuti mobil tersebut.
Pada saat pelaku memberhentikan mobilnya di komplek Pertokoan Pasar Senggol Kota Bima, anggota kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan bersama mobil pick up yang memuat gas LPG oplosan tersebut, setelah itu kemudian anggota membawa pelaku menuju ke rumahnya untuk dilakukan pengembangan, pada saat anggota sampai didalam rumahnya pelaku, anggota menemukan tempat untuk melakukan pengoplosan gas LPG dibagian dapur rumahnya tepatnya di Kamar mandi dan anggota juga menemukan barang bukti yang digunakan untuk mengoplos gas LPG tersebut.
Adapun cara tersangka (modus operandi) melakukan pengoplosan tabung gas LPG 3 kg subsidi ke tabung gas LPG 5,5 kg dan 12 kg Non Subsidi tersebut yaitu : awalnya membeli gas 3 kg subsidi kepada pengecer di wilayah Kota Bima, untuk dikumpulkan dirumahnya.
Setelah terkumpul banyak kemudian pelaku membeli tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg Non Subsidi yang kosong, setelah itu pelaku mulai melakukan praktek pengoplosan gas LPG tersebut dengan cara pertama yaitu pelaku menyimpan tabung gas yg berukuran 12 kg atau 5,5 kg yg tidak berisi gas (kosong) di bagian bawah dengan mulut tabung gas tersebut menghadap ke atas, kemudian pelaku mengambil tabung gas LPG ukuran 3 kg yg bersubsidi pemerintah tersebut kemudian di simpan tepat diatas tabung gas 12 kg atau 5,5 kg yang kosong tersebut, selanjutnya pelaku kemudian menyambungkan kedua saluran tabung gas tersebut menggunakan regulator kopling yang sudah dirakit.
"Pelaku dincam hukuman 6 tahun denda Rp 6 Miliar," tutupnya. (Tim Visioner)
Tulis Komentar Anda