Ratusan Juta Rupiah Dugaan Korupsi Mantan Bendahara Desa Kawuwu-Bima Resmi Dilaporkan ke Tipidkor
Visioner Berita Kabupaten Bima-Dijelaskan bahwa AB merupakan mantan Bendahara Keuangan di Pemerintah Desa (Pemdes) Kawuwu Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima. Dijelaskan pula, ia menjabat sebagai bendahara sejak tahun 2022-2023.
Selama berada di jabatan tersebut, AB diduga terlibat dalam dalam kasus korupsi senilai Rp200 juta lebih. Antara lain diduga korup Dana Desa (DD) sebesar Rp151 juta, BPJS Ketenaga Kerjaan, pembelian motor Dinas Desa merk Honda Sony (diduga motor bekas), BPJS Kesehatan untuk perangkat Desa dan lainya, termasuk anggaran BPJS Desa Kawuwu.
Terkait dugaan korupsi tersebut, AB dilaporkan secara resmi oleh Pemdes Kawuwu kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres, Bima Kota yang dikendalikan secara langsung oleh Kapolres setempat, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrimnya, Iptu Punguan Hutahean, S.Tr.K, S.IK. Kasus ini dilaporkan pada Jum’at (24/5/2024) oleh Kades Kawuwu, M. Saleh Abdullah didampingi Sekdes setempat, M. Sidik.
Pada moment melaporkan kasus ini, Kades dan Sekdes Kawuwu didampingi oleh dua orang Kuasa Hukum. Yakni Arif Patikai, SH, MH dan Taufiqurrahman, SH. Dua orang Pengacara Kades Kawuwu tersebut membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh pihaknya kepada Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Ya, kasus dugaan korupsi tersebut telah kami laporkan secara resmi ke Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima Kota, Jum’at (24/5/2024). Dalam kasus ini, kami meyakini bahwa Polisi akan bekerja secara sungguh-sungguh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Arif Patikai didampingi Taufiqurrahma kepada media Online www.visionerbima.com di Mapolres Bima Kota, Jum’at siang (24/5/2024).
Arif dan Taufiqurrahman mengungkap, terkait dugaan korupsi oknum mantan Bendaha Keuangan yang kini masih menjabat sebnagai Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) di Desa Kawuwu itu (AB) sempat diangkat dalam pembahasan Forum Desa (Fordes) Kawuwu dan Forum Kecamatan (Forcam) Langgudu.
“Keputusan yang dilahirkan melalui pembahasan di dua Forum tersebut, AB berjanji akan mengembalikan uang negara tersebut secara bertahap dan menjaminkan dua hal. Yakni 40 ekor sapi dan 2 ekor kerbau. Namun faktanya, sapi yang dijaminkanya dalam kaitan itu hanya 6 ekor sapi,” tandasnya.
6 Ekor sapi sebagai jaminan pengembalian uang negara tersebut, dijelaskanya telah terjual seharga Rp30 juta. Dan anggaran tersebut paparnya, telah disetor dan dimasukan ke dalam silva Pemdes Kawuwu.
“Sedangkan total anggaran Negara yang baru dikembalikan oleh AB kepada Pemdes Kawuwu sebesar Rp52 juta. Sementara yang jaminan atas janji pengembalian uang negara oleh AB tersebut bukan saja 40 ekor sapi dan 2 ekor kerbau. Tetapi dia juga menjaminkan pekarangan rumahnya dan rumah miliknya di Desa Kawuwu. Dan perjanjian tersebut juga telah dituangkan secara resmi ke dalam berita acara,” beber Arif.
Keduanya mengungkap, semula Kades dan Sekdes Kawuwu enggan melaporkan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas pertimbangan adanya berita secara resmi terkait pengembalian uang Negara dimaksud secara bertahap sebagaimana janjinya AB. Namun upaya hukum yang dilakuikan oleh Kades dan Sekdes Kawuwu dalam kaitan itu karena AB telah melaporkan secara resmi Kades Kawuwu kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Kades Kawuwu dilaporkan terkait kasus dugaan pencurian ternak oleh AB. Itu kan teramat lucu. Ternak yang dia jadikan sebagai jaminan pengembalian uang Negara yang diduga dikorupnya, kok malah Kades Kawuwu yang dilaporkan pencurian ternak. Padahal, ternak tersebut telah dijual dan hasil penjualanya sudah dimasukan ke dalam Silva Pemdes Kawuwu,” bongkar keduanya.
Upaya hukum yang ditempuh oleh AB dalam kaitan itu tegasnya, didduga dijadikan sebagai alat untuk mengelabui. Maksudnya, ia melaporkan Kades Kawuwu dalam kaitan itu diduga atas dasar niat agar uang Negara yang diduga dikorupnya tersebut tidak ditagih lagi.
“Lha, yang diduga dikorupsi oleh AB itu kan uang negara, bukan uan pribadinya Kades dan Sekdes Kawuwu. Untuk itu, maka wajib hukumnya AB untuk mempertanggungjawabkan hal itu. Dan dugaan korupsi AB dalam kaitan itu juga diakuinya di moment pembahasan oleh Fordes Kawuwu dan Forcam Langgudu. Sementara berita acara resmi soal ia menjaminkan ternak, pekarangan rumahnya dan rumahnya untuk mengembalikan uang Negara tersebut secara bertahap sudah kami serahkan secara resmi kepada penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima Kota,” tandas keduanya.
Keduanya kembali mengungkap, AB diduga berhenti mengembalikan uang Negara yang diduga dikorupnya itu yakni sebelum ia melaporkan kades Kawuwu dimaksud dilaporkanya secara resmi kepada Sat Reskrim Polres Bima. Laporan tersebut terkait dugaan pencurian ternak oleh Kades Kawuwu.
“Kami sangat menghargai dan menhormati kinerja Polisi yang melayani setiap pengaduan atau laporan dari masyarakat. Dan proses hukum yang sedang berjalan, tentu saja harus kita hargai dan hormati secara bersama. Dan klien kami (kades Kawuwu) yang dilaporkan oleh AB tersebut, hingga saat ini sangat kooperatif. Itu tercermin melalui kehadiranya memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan AB dimaksud. Namun kami menduga bahwa AB melaporkan klien kami ini untuk tujuan agar uang Negara yang ditengarai dikorupsi itu tidak lagi ditagih,” duganya lagi.
Sementara Kades dan Sekdes Kawuwu yang diminia komentarnya oleh Media ini di Mapolres Bima Kota, Jum’at siang (24/5/2024) enggan berkomentar banyak. Namun keduanya memastikan bahwa dugaan korupsi AB tersebut telah dilaporkanya secara resmi kepada Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Catatan real terkait anggara Negara yang dikembalikan oleh AB kepada pemdes Kawuwu dan hal itu sudah dimasukan ke dalam Silva Desa setempat sudah kami serahkan kepada penyidik. Berita acara resmi yang ditandatangani AB terkait menjaminkan ternak, pekarangan rumahnya dan rumahnya untuk mengembalikan uang Negara tersebut secara bertahap juga telah kami serahkan secara resmi kepada penyidik,” ungkap keduanya.
Keduanya menambahkan, dugaan korupsi AB tersebut juga pernah diangkat dalam pembahasan Fordes Kawuwu dan Forcam Langgudu. Untuk itu, Camat Langgudu maupun BPD Kawuwu juga tahu soal itu.
“Tetapi sepenuhnya penjelasan soal itu, tentu telah kami serahkan kepada dua orang Pengacara dimaksud. Untuk itu, silahkan konfirmasikan secara detail kepada keduanya. Tetapi yang jelas, dalam kasus dugaan korupsi tersebut AB dilaporkan secara resmi kepada Polisi oleh Pemdes Kawuwu,” terang keduanya.
Secara terpisah Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.TrK membenarkan adanya laporan dimaksud. Pihaknya menerima laporan tersebut secara resmi pada Jum’at pagi (24/5/2024).
“Sebelum laporan tersebut diserahkan kepada Unit Tipidkor, terlebih dahulu Pemdes Kawuwu membuat pengaduan secara resmi kepada Unit SKPT Polres Bima Kota. Intinya, kasus ini akan tetap kami tangani secara serius. Tentang perkembangan penanganan selanjutnya, tentu akan kami informasikan kembali kepada rekan-rekan Media,” sahut Punguan dengan nada singkat. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL)
Tulis Komentar Anda