Prestasi Mengejutkan Unit Tipidter Polres Bima Kota, Terduga Pelaku Gas LPG Oplosan Dibekuk
Terduga Pelaku Ditengarai Sudah Lama Beroperasi
Terduga Pelaku (Duduk) Bersama Tim Tindak Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri pada Bagian Belakang) |
Visioner
Berita Kota Bima-Tercatat hingga detik ini masyarakat Kota Bima masih mengalami
kelangkaan gas LPG.Dijelaskan selain langkah, harga tabunggas LPG ukuran 3 Kg
juga diduga tergolong mahal. Peristiwa yang satu ini, dinilai memicu keresahan
masyarakat Kota Bima.
Di tengah keresahan masyarakat Kota Bima soal gas elpiji tersebut, kini Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota unjuk keberhasilan yang dinilai sangat mengejutkan. Yakni “menggulung” terduga pelaku berinisial ALF (25), warga asal Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota-Kota Bima.
Terduga pelaku diringkus karena diduga melakukan oplosan gas LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh Pemerintah ke gas LPG non subsidi tanpa izin. Perisitiwa pengungkapan kasus ini yakni pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 12.00 Wita dan dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim setempat, Ipda Rifqi Farhandi, S.TrK yang didampingi oleh Kanit Pidum, Ipda Henry Jonathan Hutahuruk, S.TrK. Kasus dugaan pengoplosan gas LPG ini, dijelaskan sebagai yang perdana di Kota Bima.
Pengungkapan kasus ini, ditegaskan membutuhkan strategi dan kepekaan. Dan dari hasil kerja keras Rizqi bersama pasukanya tersebut, diakui telah membuahkan hasil yang sangat baik. Sementara proses penyelidikan secara akurat dan mendalam tentang identitas dan keberadaan terduga pelaku, diakui hanya membutuhkan waktu yang sangat singkat.
Atas ulahnya itu, kini terduga pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Terduga pelaku, diterangkan telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan selanjutnya dkerangke di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Tetapi kasusnya, diakui masih ditangani secara serois, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, kasus ini merupakan salah satu atensi kerasnya Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH. Ketegasan tersebut, salah satunya diakui karena tingginya angka keresahan masyarakat Kota Bima terkait kelangkaan gas LPG.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S. TrK, S. IK membenarkan hal itu. Dan Punguan memastikan bahwa terduga pelaku telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan din dalam sel tahanan setempat.
Mobil Cerry dan Gas Oplosan Yang Diamankan |
“Ya, benar. Terduga pelaku berhasil dibekuk dan kini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polres Bima Kota setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolres Bima Kota langsung mengatensinya dan memerintahkan agar segera melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam hingga meringkus terduga pelaku. Keberhasilan ini pun menjadi bagian terbesar dari menjawab keresahan masyarakat Kota Bima terkait kelangkaan gas LPG,” ungkap Punguan kepada Media ini, Rabu (15/5/2024).
Punguan memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini yakni atas dasar adanya ,laporan informasi nomor: LI / 52 / V / 2024, tanggal 02 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) nomor: SP. Lidik / 52 / V / RES. 1.24 / Reskrim, tanggal 02 Mei 2024.
“Terduga pelaku dibekuk atas dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan gas (Migas). Yakni yaitu penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar gas yg di subsidi Pemerintah dengan cara melakukan pemindahan (mengoplos) isi tabung gas LPG 3 ukuran 3 Kg bersubsidi ke tabung gas Non Subsidi dan meniagakannya dan/atau kegiatan pencampuran isi tabung LPG 3 Kg dengan benda lain dan mencampurkannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 Tentang Migas sebagaimana telah di ubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja,” urainya.
Dalam kasus ini, Unit Tipidter setempa berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yang dinilai tidak sedikit. Yakni 1 Unit mobil Suzuki New Carry warna Hitam dengan nomor Polisi EA 8220 SE, 1lembar STNK atas nama M. Nanang Susila, 9 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg Non Subsidi yang berisi gas, 4 buah tabung gas LPG ukuran 5,5 kg Non Subsidi yang berisi gas, 35 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg Subsidi dalam keadaan kosong, 5 buah regulator kopling yang sudah dirakit, 1 buah paket COD yang berisi segel gas LPG ukuran 12 Kg warna kuning sebanyak 180 buah, 50 lembar plastik segel warna merah dengan tulisan segel utuh jaminan mutu, 70 buah segel tabung gas 6 Kg subsidi warna merah, 33 buah segel gas LPG ukuran 3 Kg warna merah yang sudah ditempel plastik segel warna biru, 1 buah ember warna hitam yg berisi plastik es batu, 640 karet gas LPG warna merah, 1 buah timbangan, 2 buah tang, 1 buah obeng, 2 buah pisau cutter, 1 buah gunting, 1 buah potongan spanduk yang sudah dibundari dan 1 Unit Hp Merk Oppo A 18 warna hitam.
“Semua BB sudah diamankan di Polres Bima Kota. Penanganan kasusnya masih dilakukan secara intensif. Dan upaya pemberkasanya akan dipercat agar kasus ini segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima,” tegas Punguan.
Modus operandi terduga pelaku dalam kasus ini opun berhasil dibongkar oleh pihaknya. Punguan mengungkap, adapun cara pelaku mengoplos/memindahkan Gas LPG ukuran 3 bersubsidi pemerintah ke Gas LPG Non Subsidi tersebut yaitu awalnya membeli gas LPG ukuran 3 Kg subsidi kepada pengecer di wilayah Kota Bima untuk dikumpulkan dirumahnya. Setelah terkumpul banyak, terduga pelaku membeli tabung gas ukuran 5,5 Kg dan ukuran 12 Kg Non Subsidi.
Selanjutnya terduga pelaku mulai melakukan praktek pengoplosan dengan sejumlah caras. Yakni menyimpan tabung gas yang berukuran 12 Kg atau 5,5 Kg yang tidak berisi gas di bagian bawah dengan mulut tabung gas tersebut menghadap ke atas, kemudian pelaku mengambil tabung gas LPG ukuran 3 kg yg bersubsidi pemerintah tersebut kemudian di simpan tepat diatas tabung gas 12 kg atau 5,5 kg yang kosong kosong tersebut. Selanjutnya terduga pelaku menyambungkan kedua saluran tabung gas tersebut menggunakan regulator kopling yang sudah dirakit,” terang Punguan.
Langkah berikutnya, terduga pelaku menutup regulator tersebut dengan menggunakan spanduk yang dia buat sedemikian rupa. Sekanjutnya terduga pelaku mengambil es batu untuk mendinginkan pada saat perpindahan gas dari tabung gas ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg atau 5,5 Kg. Setelah itu, terduga pelaku membuka keran katub regulator tersebut agar Gas LPG bisa mengalir dari tabung gas ukuran 2 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg atau ukuran 5,5 Kg.
“Fase selanjutnya, setelah gas ukuran 12 Kg atau ukuran 5,5 Kg terisi gas, pelaku memasang sendiri segel ditabung gas dimaksud. Dan segel beserta plastiknya itu dia peroleh dari pembelian secara online,” tutur Punguan.
Ini Juga Gas Oplosan Milik Terduga Pelaku Yang Diamankan |
Setelah sebuanya diracik secara apik oleh terduga ungkapnya, selanjutnya terduga pelaku menjual gas oplosan tersebut di sebagian di sejumlah wilayah di Kota Bima. Yakni Kecamatan Rasanae Barat dan Kecamatan Raba,” bongkar Punguan.
“Punguan kembali membeberkan, harga jual dugaan gas oplosan tersebut dinilai sangat tinggi hingga terduga pelaku sukses memperoleh keuntungan besar. Yakni seharga Rp60 ribu-Rp65 ribu per tabungnya,” duganya lagi.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku kepada penyidik, kegiatan ilegal tersebut dilakukanya sejak April tahun 2024 hingga Mei 2024. Terduga pelaku mengaku, ia mendapatkan gas LPG ukuran 3 Kg yang bersubsidi dibeli dari pengecer yang berada di wilayah Kota Bima. Yakni diwilayah Kecamatan Asakota dan Rasanae Barat dengan harga per tabungnya sebesar Rp20 ribu sampai dengan Rp22 ribu. Sementara jumlah tabung gas ukuran 3 Kg kalau yang diduga di suntikan ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg yakni sebanyak sebanyak 4 tabung gas dan buah tabung gas ukuran 3 Kg subsidi.
Kronologis pengungkapanya, Rabu (8/5/2024) sekitar Pukul 12.00 Wita, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota mendapatkan informasi bahwa disalah satu rumah ALF tersebut melakukan kegiatan ilegal dengan mengoplos gas LPG ukuran 3 Kg Subsidi ke gas LPG Non Subsidi. Atas dasar informasi aktual tersebut, Rizqi bersama pasukanya langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tiba di TKP tersebut, Tim tindak dari Unit Tipidter menemukan terduga pelaku yang sedang mengangkut gas LPG ukuran 5,5 kg dan ukuran 12 LKg Non subsidi menggunakan mobil pick up Suzuki Carry warna hitam. Tak butuh waktu lama, Tim langsung menangkap dan mengamankanya,” ungkapnya lagi.
Usai menagkap dan mengamankan terduga pelaku, Tim kemudian melakukan upaya pengtembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan. Tiba di rumah terduga pelaku, Tim langsung melakukan upaya penggeledahan.
“Hasil penggeledahan tersebut, Tim menemukan tempat pengoplosan gas mengoplos gas LPG beserta gas LPG ukuran 3 Kg Subsidi sebanyak 35 buah beserta alat-alat untuk mengoplos gas LPG seperti regulator kopling yang telah dirakit, ember sisa plastik es batu, timbangan, segel, karet. Setelah itu, Tim memanggil Ketua RT setempa untuk ikut menyaksikanya. Usai upaya penggeledahan dilakukan, terduga pelaku dan BB dimaksud langsung digelandan ke Mapolres Bima Kota guna diproses lebih lanjut seuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Punguan.
Masalah serius yang satu ini juga dibahas pada kegiatan Jumpam Pers di Mapolres Bima Kota, Kamis (16.5.2024). Kegiatan tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolres Bima Kota melalui Wakapolres setempat, Kompol Herman, SH. Pada moment tersebut, Herman menegaskan tak ada toleransi bagi pelaku yang terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan dimaksud.
"Masyarakat resah akibat ulah mereka. Keresahan tersebut bukan saja dipicu oleh tingginya harga gas LPG dari berbagai ukuran di Kota Bima. Tetapi juga diperparah oleh praktek ilegal pelaku yang mengoplos LPG dimaksud. Untuk ke depan, seluruh elemen masyarakat tidak boleh tinggal diam. Laporkan kepada Polisi terdekat jika menemukan adanya pelaku yang mengoblos LPG," desak Herman.
Herman memastikan bahwa peristiwa penangmkapan terduga pelaku tersebut oleh Tim Tindak Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota merupakan yang pertama kali di Bima.Dan pengungkapan ini, diakuinya belum pernah dilakukan oleh Polres di NTB, kecuali oleh Polda NTB.
"Untuk itu, kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada Tim Tindak tersebut. Jangan merasa puas dengan keberhasilan yang ditorehkan dalam kaitan itu. Tetapi teruslah bergerak untuk tujuan menjawab keresahan masyarakat. Dan pengungkapan ini merupakan wujud nyata dari sikap kami di Polres Bima Kota di dalam menjawab keresahan masyarakat di Wilkum Polres Bima Kota," pungkas Herman. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL)
Tulis Komentar Anda