Mantan Kadis Pertanian Kota Bima Dikerangkeng Jaksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi

SL (Mengenakan Rompi Merah Muda) Didamping Kuasa Hukumnya
dan Pihak Kejari Bima (22/5/2024)
Visioner Berita Kota Bima-Rabu (22/5/2024), sebuah peristiwa heboh terjadi  di Kota Bima. Mantan Kadis Pertanian Kota Bima berinisial SL dikerangkeng oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.  

SL ditahan Jaksa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan Dinas tahun anggaran 2021-2022. Hanya saja, hingga detik ini jaksa belum menjelaskan tentang mnominal dugaan korupsi yanjg dilakukan SL dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, penanganan kasus ini dimulai sejak tahun 2021-2022. Dan peningkatan statusn penanganan kasus ini dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, dijelaskan sudah lumayan lama.

Masih menurut informasi yang dihimpun oleh Media ini, sebelum dikerangkeng terlebih dahulu SL ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Dan dijelaskan pula, dalam kasus ini SL telah dilakukan pemeriksaan secara resmi sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH melalui Kasis Pidsus setempat, Catur Hidayat, SH didampingi Kasi Intel, Deby F. Fauzi, SH, MH membenarkan hal itu. Catur menegaskan, SL ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas tahun anggaran 2021-2022.

“Rabu (22/5/2024) Tim penyidik pada Kejari Bima telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial SL. SL merupakan mantan Kadis Pertanian Kota Bima,” terang Catur kepada sejumlah Awak Media, Kamis (23/5/2024).

Catur menjelaskan, bahwa perbuatan tersangka berinisial SL disangka melanggar pasal 12e Juncto pasal 12f Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tenteng pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Selama proses dan tahapan penanganan kasus ini hingga dilakukan penahanan, SL sangat kooperatif. Dan dalam kasus ini pula, SL didampingi oleh seorang Kuasa Hukumnya,” tandas Catur.

Lankah-langkah yang akan dilakukan oleh pihaknya terkait kasus ini yakni mempercepat penuntasan pemberkasanya dan selanjutnya perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

“Mohon doanya agar perkara ini segera disidangkan di PN Raba-Bima. Terkait penanganan kasus ini, kami tidak menemukan adanya kendalam yang berarti,” pungkas Catur. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.