KPU Kabupaten Bima Tetapkan 45 Anggota Dewan Terpilih Pada Pemilu 2024
Rapat Pleno Terbuka |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menetapkan perolehan kursi dan anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024.
Penetapan ini melalui rapat pleno terbuka penetapan alokasi kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten Bima pada Pemilu 2024 di RM Dining, Selasa (28/5/2024).
Jumlah anggota dewan terpilih 45 orang yang terbagi dalam enam daerah Pemilihan. Partai Golkar memperoleh suara terbanyak, yakni sembilan kursi.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menyampaikan, pleno ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pemohon pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Juga menindaklanjuti surat KPU RI tentang hasil perselisihan di MK tersebut untuk selanjutnya menetapkan hasil, perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
Ady menyampaikan, pleno penetapan ini menjadi akhir dari tangkapan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Bima. Ady juga membacakan nama-nama anggota dewan terpilih. Atas hasil tersebut partai politik yang hadir menerimanya.
Ady menginformasikan bagi calon anggota dewan terpilih dan ditetapkan agar segera menyampaikan LHKPN paling telat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak menyampaikannya, maka tidak akan diusulkan dalam pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bima. (Ris)
Tulis Komentar Anda