Ketegasan Polres Bima Kota Picu Kesadaran Masyarakat, Kades dan Babinsa Tadewa-Bima Serahkan Senpi Rakitan
Moment Penyerahan Senpi Rakitan Oleh Kades Tadewa Bersama Babinsa Setempat Kepada Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin (13/5/2024) |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Setelah berhasil mengungkap sejumlah kasus kepemilikan senjata api ilegal hingga menetapkan secara resmi para pelakunya sebagai tersangka dan diancam dengan sanksi pidana pinjara seumur hidup sesuai ketentuan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, namun Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH menegaskan tak berhenti sampai di situ. Tetapi upaya pengungkapanya, ditegaskan masih akan dilanjutkan sampai kapanpun.
Pasalnya, Yudha memastikan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang sangat meresahkan masyarakat serta mengancam kondusivitas Kamtibmas daerah, khususnya di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota. Dan dalam kaitan itu pula, Yudha mengingatkan agar siapapun yang masih memiliki, menguasasi dan menggunakan senjata api rakitan tersebut agar secara sadar datang menyerahkanya kepada Polres Bima Kota. Sebab, akan berbeda ceritanya ketika pelakunya ditangkap oleh Polisi. .
Seiring dengan sikap tegas Kapolres Bima Kota dalam kaitan itu, kini muncul adanya kesadaran masyarakat menyerahkan senjata apirakitan kepada pohak Polres Bima Kota. Hal itu tercermin melalui penyerahan senjata api rakitan jenis laras pendek dan 4 butir amunisi masih aktif oleh Kades Tadewa Kecamatan Wera-Kabupaten Bima, Edison yang didampingi oleh Babinsa setempat, Serda Syahrudin kepada Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin siang (13/5/2024).
Senjata api rakitan tersebut diserahkan secara resmi kepada Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan, S.TrK, S.IK melalui Katim Puma I setempat, Aipda Abdul Hafid, SH. Liputan langsung Media Online www.visionerbima.com melaporkan, serah-terima senjata api rakitan berikut 4 butir amunisinya tersebut berlangsung di depan kantor Tim Puma I.
Pertanyaan dari mana sumber senjata rakitan ilegal dan 4 butir amunisinya itu pun terjawab. Kades tadewa, Edison mengaku bahwa benda yang dinilai berbahaya itu ditemukan oleh warga di sekitar pantai Pusu pada Minggu (12/5/2024).
“Ini senjata rakitan beserta pelurunya tak bertuan. Warga yang menemukanya dan selanjutnya menyerahkan kepada saya selaku Kades Tadewa. Hal itu mencerminkan bahwa warga Tadewa sadar akan bahayanya Senpi rakitan dan amunisinya itu. Selanjutnya warga meminta kepada saya untuk menyerahkanya kepada pihak Polres Bima Kota,” tandas Edison.
Menjawab pertanyaan soal adakah oknum warga setempat yang diduga membuat Senpi rakitan untuk tujuan tertentu, Edison memastikan bahwa Tadewa merupakan salah satu Desa teraman di Kecamatan Wera. Keamanan dan kenyamanan Desa Tadewa, diakuinya karena di dalamnya dihuni oleh para petani yang sadar dan Sumber Daya Manusia (SDM) terpelajar.
“Tak ada warga yang doyan konflik di tadewa, apalagi membuat Senpi rakitan. Tadewa merupakan Desa dengan jumlah penduduk yang terlalu besar. Dan Tadewa merupakan Desa pemekaran yang kini usianya memasuki 15 tahun. Tetapi sebelumnya, Tadewa menyatu dengan Desa Hidirasa Kecamatan Wera,” terang Edison.
Penyerahan Senpi rakita beserta 4 butir peluru aktif tersebut, dijelaskanya sebagai wujud partisipasi pihaknya dan masyarakat Tadewa dalam rangka memastikan Kamtibmas yang sangat kondusif di Desa itu pula. Hal ini juga diakuinya sebagai salah satu komitmen Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dengan TNI dan Polri yang dibangun sejak lama dan bahkan masih berlangsung sampai dengan saat ini.
“Selain mengapresiasi kinerja Kapolres Bima Kota beserta jajaranya terkait pengungkapan Senpi Rakitan, kami juga menyampaikan hal yang sama kepada Media Massa yang secara terus menerus mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan terkait bahaya Senpi rakitan serta sanksi pidana bagi siapa saja yang memiliki, menggunakan dan menguasainya,” ujar Edison.
Edison kemudian mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada warga Tadewa yang secara sadar menyerahkan Senpi rakitan beserta 4 butir amunisnya itu kepada pihaknya. Ucapan yang sama juga disampaikanya kepada Kapolres Bima Kota yang telah menyambut kehadiranya dengan sangat baik saat menyerahkan Senpi rakitan beserta amunisinya itu.
“Soal Senpi rakitan, saya kira harapan kita semua sama. Yakni masyarakat harus sadar dengan bahaya menggunakanya dan sanksi pidana yang menjeratnya. Selain itu, kita semua berharap agar aparat kepolisian terus melakukan pengungkapan,” harap Edison.
Pernyataan dan harapan yang sama juga disampaikan oleh babinsa Tadewa, Serda Syafrudin. TNI kelhirtan Desa Tadewa yang beristrikan warga asal Desa Sai Kecamatan Soromandi ini memastikan bahwa Senpi rakita beserta 4 peluru aktif tersebut adalah hasil temuan warga di jalur Pantai Pusu. Dan dirinya juga dilibatkan saat Senpi rakitan beserta amunisinya itu diserahkan oleh warga kepada Kades Tadewa tersebut.
“Hari ini kami hadir di Mapolres Bima Kota untuk tujuan menyerahkan secara resmi Senpi rakitan beserta 4 butir pelurunya itu. Dan Alhamdulillah, dalam kaitan itu tugas dan tanggungjawab sudah selesai. Selanjutnya, tentu secara bersama-sama kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Senpi rakitan serta sanksi pidana bagi siapa saja yang memiliki, menguasai dan menggunakanya secara ilegal,” tutur Syafrudin.
Syafrudin juga memastikan bahwa Desa Tadewa merupakan salah satu Desa teraman di Kecamatan Wera. Kesadaran hukum masyarakat Tadewa diakuinya sangat tinggi. Dan di wilayah itu pula, berisi para penghuni berstatus petani murni dan jumlah SDM terpelajar dari berbagai displin ilmu yang banyak.
“Sejak awal hingga kini, tak ada konflik di tadewa. Anak-anak muda di sana sangat ramah dan humanismenya tinggi. Begitupun dengan para orang tua. Peran Tokoh-Tokoh di sana dalam mengarahkan anak-anak muda kepada hal-hal positif juga sangat tinggi. Itulah salah satu aspek yang hingga kini masih memposisikan Radewa sebagai salah satu Desa teraman di Kabupaten Bima,” terang Syafrudin.
Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranaya, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.TrK, S.IK membenarkan adanya peristiwa penyerahan Senpi rakitan berikut 4 butir anunisi aktifnya itu oleh Kades Tadewa didampingi Babinsa setempat kepada pihaknya. Dan Barang Bukti (BB) tersebut, diakuinya kini sudah diamankan di Mapolres Bima Kota.
“Untuk itu kami sampaikan apresisasi dan terimakasih kepada Kades Tadewa dengan Babinsa setempat. Penyerahan Seni rakita dan 4 butir amunisi aktif tersebut merupakan salah satu bentuk kerjasama yang baik antara pihaknya dengan Pemdes dan pihak Babinsa. Dan kerjasama yang baik dalam upaya memastikan daerah tetap dalam suasana kondusif tersebut, tentu saja terjadlin sejak lama dan masih berlangsung sampai dengan saat ini,” terang Punguan.
Masih soal Senpi rakitan ilegal, Punguan memastikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengungkapan. Kerja kerasnya dalam kaitan itu, ditegaskanya lebih kepada memastikan daerah (khusunya Wilkum Polres Bima Kota) tetap dalam suasana sangat kondusif. Dalam kaitan itu, pihaknya menghimbau agar seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara aktif di dalam memberikan informasi actual tentang siapa saja yang memiliki, menguasai dan menggunakanya secara ilegal.
“Soal pengungkapanya, hingga saat ini sudah lebih dari dua kasus Senpi rakitan yang berhasil kami ungkap. Sedangkan para terduga pelakunya, telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Sanksi pidana yang diterapkan kepada para tersangka tersebut, diancam dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup sesuai ketentuan UU darurat nomor 12 tahun 1951. Kendati demikian, pengungkapan kasus yang sama masih akan kami lakukan sampai kapanpun,” tegas Punguan.
Soal Seni rakitan ilegal, diakuinya merupakan salah satu kasus yang diatensi keras oleh Kapolres Bima Kota. Oleh sebab itu, upaya pengungkapanya ditegaskanya tetap dilakukan dengan sungguh-sungguh.
“Melalui kesempatan ini pula, kami menghimbau kepada siapa saja yang masih memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan Senpi rakitan beserta amunisinya agar secara sadar segera kepada aparat Kepolisian. Sebaliknya, hal itu justeru akan mempersulit diri mereka sendiri. Sebab, mereka diancam dengan hukuman penjara yang sangat lama,” pungkas Punguan. (ISRAT/ JOEL/AL)
Tulis Komentar Anda