Kerja Tuntas Polres Bima Kota, Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan Ilegal Bakri Laju Resmi Limpahkan Kepada Kejaksaan

Moment Penyerahan Berkas Perkara, Ketiga Tersangka dan BB Oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota Kepada Pihak Kejari Bima, Kamis (17/5/2024)

Visioner Berita Kota Bima-Sekitar dua bulan silam, Bima digegerkan oleh peristiwa penangkapan terhadap Bakri Laju oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid, SH. Bakri laju dibekuk atas kasus kepemilikan dua pucuk Senjata Api (Senpi) Rakitan ilegal. Pada moment tersebut, Tim Puma I juga membekuk Anwar juga dalam kasus yang sama (kepemilikan Senpi rakitan ilegal) dan Irwan dalam kasus kepemilikan Senjata Tajam (Sajam).

Pertanyaan tentang sudah sejaumana penanganan kasus ini oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dikendalikan secara langsung oleh Kapolres, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.TrK, S.IK pun kini terjawab. Setelah melewati berbagai tahapan penanganan sangat serius, profesional, terukur dan tanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku akhirnya kini penanganan kasus yang diatensi secara keras tersebut tekah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Pelimpahan berkas perkara berikut ketiga tersangka tersebut, dijelaskan dilaksanakan pada Kamis (17/5/2024). Hal tersebut dilaksanakan yakni setelah pihak Kejaksaan menyatakan P-21 alias unsur tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka telah terpenuhi. Dan status ketiga tersangka saat ini, ditegaskan telah menjadi tahanan Jaksa.

Untuk itu, kerja sungguh-sungguh pihak Polres Bima Kota dalam penanganan kasus tersebut telah tuntas. Demikian dijelaskan oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.TrK, S.IK kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (20/5/2024).

“Ya, berkas perkara dan ketiga tersangka serta Barang-Bukti (BB) telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan. Lebih jelasnya, hal tersebut sudah ditahap II secara resmi oleh pihak Kejaksaan sebelumnya dinyatakan P-21. Perkara tersebut dinyatakan P-21 oleh Jaksa karena pertimbangan hukumnya telah memenuhi unsur tindak pidana,” ulas Punguan.

Punguan menandaskan, selama lebih dari satu bulan lamanya penyidik tidak menemukan adanya kendala atau tantangan. Dan ketiga tersangka, diakuinya mengakui perbuatanya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

“Dalam kasus tindak pidana kejahatan luar biasa ini, ketiga tersangka dijerat dengan sanksi pasal sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Dan penanganan kasus ini merupakan salah satu atensi keras dari Kapolres Bima Kota,” terang Punguan.

Untuk itu, diakuinya bahwa Kapolres Bima Kota terus menekankan kepada penyidik untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh dengan ketelitian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab selain dari perintah UU, kasus kepemilikan Senpi rakitan secara ilegal dimaksud juga sangat meresahkan masyarakat.

“Selain dari kasus itu, saat ini kami juga sedang serius menangani kasus kepemilikan Senpi secara ilegal dan tersangkanya sebanyak dua orang. Kedua tersangka adalah warga asal Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima. Mohon doanya agar berkas perkara ini juga segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan,” harap Punguan.

Kasus kepemilikan Senpi rakitan secara ilegal, ditegaskanya sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa. Dan penangananya pun harus dilaksanakan dengan sangat serius. Selain melaksanakan perintah UU, penanganan kasus dimaksud dilaksanakan secara serius juga dimaksudkan untuk meminimalisir tingkat keresahan di tengah-tengah masyarakat serta memastikan suasana Kamtibmas daerah dalam keadaan kondusif.

“Upaya pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan tersebut akan tetap dilakukan sampai kapanpun. Untuk itu, melalui kesempatan ini pula kami berharap agar seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Yakni memberikan informasi secara aktual kepada kami agar siapa saja yang memiliki, menguasai dan menggunakan Senpi rakitan secara ilegal. Sebab, hal tersebut sangat berpotensi mengancam siapa saja dan ancaman serius bagi suasana Kamtibmas di daerah ini,” imbuh Punguan. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.