H Dibekuk Dalam Sejumlah Kasus, Antara Lain “Gelapkan” Mobil Polisi

Istrinya Ditangkap Oleh Tim Ditrekrimsus Polda NTB?

Foto H Sebelum Ditahan di Dalam Selk Tahanan Polres Bima Kota

Visioner Berita Kota Bima-Salah seorang oknum Pengusaha muda di Kota Bima berinisial H kini harus “berpindah rumah” ke sel tahanan Polres Bima Kota. Ia dikerangkeng karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus penggelapan. Antara lain menggelapkan satu unit mobil anggota Polri, menggelapkan mobil Ketua Karang Taruna (KT) Kota Bima, Amirudin S.Sos dan menggelapkan mobil milik Rusli.

Modus operandinya, kendaraan sejumlah korban disewa (rencar) dengan harga ratusan ribu rupiah perhari untuk “kepentingan tertentu”. Namun lama-kelamaan, mobil milik sejumlah korban dipindah tangankan kepada orang lain. Atas sejumlah kasus tersebut, para korbanya melaporkan H secara resmi kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguaqn Hutahean, S.TrK, S.IK mengatakan bahwa penanganan sejumlah kasus dugaan penggelapan tersebut masih ditangani secara serius oleh Unit Pdum II dan Pidum III. Punguan membeberkan, H dibekuk setelah adanya laporan sejumlah korban.

“H dibekuk dan ditahan secara resmi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu berlangsung dua Minggu lalu. Hingga kini H masih diamankan dan kasusnya sedang ditangani secara marathon,” ungkap Punguan kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis (9/5/2024).

Punguan mengungkapkan, diduga H terlibat dalam kasus penggelapan tersebut untuk kepentingan menutup hutangnya kepada orang lain. Antara lain, ia diduga memindah tangankan mobil milik Rusli.

“Mobil Avanza milik Rusli disewa oleh H dengan harga Rp300 ribu per hari. Namun seiring dengan perjalanan waktu, kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada Rusli. Tetapi diduga kuat diduga kendaraan tersebut telah dijadikan jaminan utangnya kepada salah seorang warga Kota Bima sebesar Rp40 juta,” ungkap Punguan.

Penanganan kasus tersebut, diakuinya sebagai salah satu atensi dari Kapolres Bima Kota. Oleh sebab itu, penyidik ditekankan agar bekerja secara sungguh-sungguh.

“Namun hingga saat ini, H masih sangat koperatif. Ia mengakui semua perbuatanya dan berjanji tak akan mengulanginya di kemudian hari. Dan saat dibekuk pun H tidak melawan petugas,” terang Punguan.

Dari sejumlah kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan itu paparnya, ada satu kasus yang penangananya sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan hingga H ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan. Yakni kasus yang dilaporkan oleh Rusli.

“Sementara laporan sejumlah korban lainya, hingga kini penangananya masih dalam tahapan penyelidikan. Tetapi berpotensi besar bahwa peningkatan penanganan kasus tersebut pada tahapan penyidikan bisa dilakukan dalam waktu segera pula,” tutur Punguan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini,dalam kasus dugaan penggelapan dimaksud diduga H tidak bekerja sendiri. Tetapi ditengarai melibatkan istrinya. Sejumlah sumber informasi mengungkap, istrinya telah ditangkap oleh Tim Dorektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda sekitar dua minggu lalu. Dan sampai saat ini, diinformasikan bahwa istrinya H masih ditahan di dalam sel tahanan Polda NTB.

Tetapi soal yang satu ini, Kasat Reskrim Polres Bima Kota enggan berkomentar. Sebab, itu merupakan kewenangan pihak Polda NTB. Untuk itu, Punguan menyarankan agar Media ini mengkonfirmasi langsung penyidik Polda NTB.

“Itu ranahnya Polda NTB. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan penjelasan yang tepat dan akurat maka dipersilahkan rekan-rekan Media untuk mengkonfirmasi langsung kepada penyidik Polda NTB,” pungkas Punguan. (ISRAT/JOEL/FAHRIZ/RUDY/AL)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.