Berkas Tahap I Kasus Upal Bakri Laju dan Anwar Resmi Dikirim Kepada Kejari Bima

Moment Konferensi Pers Kasus Bakri Laju dkk di Mapolres Bima Kota Beberapa Waktu Lalu Yang Dipimpin Oleh wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, SH

Visioner Berita Kabupaten Bima-Sekitar dua bulan silam, Bima dihebohkan oleh kasus penangkapan terhadap Bakri Laju dan dua orang tersangka lain (Anwar dan Irwan). Ketiga tersangka dibekuk Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid, SH (Katim) dalam tiga kasus. Yakni kepemilikan satu pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan laras panjang dan satu pucuk Senpi laras pendek, sebilah Senjata Tajam (Sajam), Ratusan Juta Rupiah Uang Palsu (Upal) dan tiga botol Bahan Peledak (Handak).

Atas kasus kepemilikan Senpi, Sajam dan handak tersebut, Basri Laju Cs diancam dengan hukuman penjara seumur hidup sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951. Sementara dalam kasus Upal dimaksud, Basri Laju dan Anwar diancam dengan sanksi pidana enam tahun penjara.

Berdasarkan catatan Media Online www.visionerbima.com melaporkan, dalam kasus Senpi Rakitan, Sajam dan Handak-berkas perkara tahap II dimaksud, Barang-Bukti (BB) dan ketiga tersangka telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Lebih jelasnya, hal itu dilaksanakan setelah Jaksa menyatakan P-21 alias unsur tindak pidana keterlibatan ketiga tersangka telah terpenuhi. Oleh karenanya, sejak saat itu hingga saat ini ketiga tersangka berstatus sebagai tahanan Jaksa.

Penanganan kasus Bakri Laju dan Anwar oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, dijelaskan hingga kini belum berakhir. Saat ini Penyidik Unit Tipidter setempat, diakui sedang mempercepat proses penuntasan berkas perka Upal yang melibatkan dua orang tersangka. Yakni Bakri Laju dan Anwar.

Penanganan kasus ini, ditegaskan merupakan salah satu yang diatensi keras oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH. Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan, S.TrK, S.IK membenarkan hal itu.

“Untuk berkas perkara, BB dan tersangka soal kasus Senpi, Sajam dan Handak telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejari Bima. Hal itu dilaksanakan setelah Jaksa menyatakan P-21. Namun sebelumnya, Jaksa memastikan bahwa unsur tindak pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka telah terpenuhi,” ulas Punguan,Kamis (30/5/2024).

Punguan memastikan bahwa penanganan kasus tindak pidana kejahatan yang diduga keras dilakukan oleh Bakri Laju dan Anwar belum berakhir sampai disitu. Tetapi Punguan menegaskan, hingga saat ini PenyidikUnit Tipidter setempat sedang bekerja secara maraton dalam menangani kasus Upal yang melibatkan Bakri Laju dan Anwar.

“Berkas tahap I terkait kasus Upal ini telah dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan setempat. Hal itu dilakukan Penyidik pada tanggal 27 Mei 2024,” ungkap Punguan.

Selain mempercepat proses dan tahapan penanganan kasus tersebut, selanjutnya pihaknya menunggu hasil penelitian Jaksa. Dalam kaitan itu, diakuinya kemungkinan akan ada petunjuk Jaksa yang wajib hukumnya untuk dituntaskan oleh Penyidik.

“Setelah berkas tahap I perkara tersebut diserahkan kepada Jaksa, maka langkah selanjutnya adalah menunggu hasil penelitian Jaksa pula. Dalam kasus Upal ini, kami telah memintai keterangan Ahli dari Bank Indonesia (BI). Hal itu dilakukan jauh sebelum Bakri Laju dan Anwar ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” terang Punguan.

Punguan kembali mengungkap, Ahli dimaksud memastikan bahwa Ratusan Rupiah uang yanjg diamankan dari tangan Bakri Laju dan Anwar tersebut adalah palsu. Uang tersebut diproduksi oleh Bakri dengan menggunakan keras HVS dan mesin Printer.

“Pertanyaan soal apakah Upal tersebut telah diedarkan oleh kedua tersangka di berbagai wilayah, tentu saja kami tidak tahu. Dan di hadapan Penyidik, kedua tersangka membantah dugaan tersebut. Namun keduanya mengakui bahwa Upal tersebut diproduksinya menggunakan kertas HVS dan mesin Printer,” tandas Punguan.

Penanganan kasus Upal ini, dijelaskanya sebagai salah satu yang diatesi secara keras oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH. Olehnya demikian, Penyidik dituntut untuk bekerja secara sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sampai sejauh ini, Penyidik tak menemukan adanya kendala dalam menangani kasus dimaksud. Tetapi semuanya berjalan dengan lancar dan aman-aman saja. Melalui kesempatan ini pula, kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam bentuk memberikan informasi sehingga Bakri Laju dan kawan-kawan (dkk) berhasil dibekuk,” pungkas Punguan. (ISRAT/JOEL/RUDY/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.