Pilkada Serentak 2024, KPU Bentuk Ulang PPK dan PPS, Berikut Jadwalnya
Ketua KPU Kabupaten Bima |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Tahapan Pilkada Serentak 2024 telah dimulai. Hal ini ditandai dengan peluncuran nasional Pilkada Serentak oleh KPU Republik Indonesia pada 31 Maret 2024 lalu.
KPU Kabupaten Bima mulai menyiapkan program dan kegiatan untuk mengawali tahapan Pilkada. Salah satunya yaitu Pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin mengatakan, sesuai keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka.
Pendaftaran calon peserta PPK dan PPS di Kabupaten Bima kata Ady, akan menggunakan sistem online berbasis aplikasi website yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) seperti yang pernah diterapkan pada seleksi sebelumnya.
"Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA," jelasnya, Minggu (21/4/2024).
Ady mengaku, pelaksanaan seleksi tertulis PPK dan PPS di Kabupaten Bima akan menggunakan metode Komputer atau Computer Assisted Test (CAT) yang hasilnya bisa langsung diketahui begitu selesai tes.
"Ini menjadikan seleksi PPK dan PPS lebih transparan, efektif, efisien dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Ady menjelaskan, kebutuhan PPK yang akan direkrut di Kabupaten Bima yaitu sebanyak 5 orang per Kecamatan. Jika dikalikan jumlah kecamatan 18 sehingga total kebutuhan PPK sebanyak 90 orang.
Kemudian untuk kebutuhan PPS, yang akan direkrut di Kabupaten Bima yaitu sebanyak 3 orang per desa.
"Jika dikalikan jumlah desa 191, kebutuhan PPS sebanyak 573 orang," ungkapnya.
Untuk perekrutan ini, KPU juga telah mengeluarkan jadwal. Adapun Tahapan Pembentukan PPK yaitu :
a. Pengumuman Pendaftaran 23 April 2024 - 27 April 2024.
b. Pendaftaran 23 April 2024 - 29 April 2024.
c. Perpanjangan Pendaftaran 30 April 2024 - 02 Mei 2024.
d. Penelitian Administrasi 24 April - 03 Mei 2024.
e. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 04 Mei 2024 - 05 Mei 2024.
f. Seleksi tertulis 06 Mei 2024 - 08 Mei 2024.
g. Pengumuman hasil seleksi tertulis 09 Mei 2024 - 10 Mei 2024.
h. Tanggapan masyarakat 04 Mei 2024 - 10 Mei 2024.
i. Wawancara 11 Mei 2024 - 13 Mei 2024.
j. Pengumuman hasil seleksi 14 Mei 2024 - 15 Mei 2024.
k. Penetapan Anggota PPK 15 Mei 2024 - 15 Mei 2024.
l. Pelantikan Anggota PPK 16 Mei 2024 - 16 Mei 2024.
Kemudian Tahapan Pembentukan PPS yaitu :
a. Pengumuman Pendaftaran 02 Mei 2024 - 06 Mei 2024.
b. Pendaftaran 02 Mei 2024-08 Mei 2024.
c. Perpanjangan Pendaftaran 09 Mei 2024 - 11 Mei 2024.
d. Penelitian Administrasi 03 Mei 2024- 12 Mei 2024.
e. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 13 Mei 2024 - 14 Mei 2024.
f. Seleksi tertulis 15 Mei 2024- 18 Mei 2024.
g. Pengumuman hasil seleksi tertulis 19 Mei 2024 - 20 Mei 2024.
h. Tanggapan masyarakat 13 Mei 2024 -20 Mei 2024.
i. Wawancara 21 Mei 2024-23 Mei 2024.
j. Pengumuman hasil seleksi 24 Mei 2024-25 Mei 2024.
k. Penetapan Anggota PPS 25 Mei 2024-25 Mei 2024.
I. Pelantikan Anggota PPS 26 Mei 2024-26 Mei 2024.
Terkait ketentuan dan persyaratan seleksi PPK dan PPS akan diumumkan kemudian sesuai tahapan dan jadwal pembentukan
"Dapatkan update informasinya melalui laman website dan kanal media sosial resmi KPU Kabupaten Bima sebagai sumber informasi terpercaya," pungkasnya. (Fahriz)
Tulis Komentar Anda