Kasus “Pencabulan”, Oknum Kades Waduruka-Bima Akan Jadi Tersangka?-Penangananya Naik Sidik
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan, S.TrK, S.IK |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH memastikan bahwa kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur merupakan salah satu atensi kerasnya. Salah satunya yakni kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Kades Waduruka Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima berinisial MY terhadap anak dibawah umur-sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).
Peristiwa ini diduga terjadi di bulan Ramadhan 1445 H, tepatnya sehari sebelum pelaksanaan Idul Fitri. Pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan kasus tersebut pun kini terjawab.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.TrK, S.IK memastikan bahwa kini penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Peningkatan penanganan kasus tersebut, diakuinya setelah pihaknya melakukan kegiatan gelar perkara.
“Gelar perkara tersebut dilakukan beberapa hari lalu. Hasil gelar perkara memastikan bahwa penanganan kasus tersebut dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan karena alasan bahwa penyidik telah mengantungi dua alat bukti yang cukup,” terang Punguan kepada Media Online www.visionerbima.com, Jum’at (26/4/2024).
Dengan telah ditingkatkanya penanganan kasus tersebut, potensi bahwa MY akan dijadikan sebagai tersangka tentu saja sangat besar. Namun dalam kaitan itu, masih ada beberapa langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang wajib dituntaskan oleh penyidik.
“Setelah sejumlah tahapan tersebut dilewati oleh maka penyidik akan kembali melakukan gelar perkara. Gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu segera tersebut, muaranya lebih kepada menetapkan MY sebagai tersangka,” tegas Punguan.
Punguan menjelaskan, Jum’at (26/4/2024) penyidik melakukan pemeriksaan tiga orang saksi tambahan. Ketiga orang tersebut, diakuinya sebagai saksi petunjuk yang ikut mendorong mobil oknum Kades tersebut yang terjebak lumpur usai terjadinya dugaan pencabulan dimkasud di Tempat Kejadian Pekara (TKP).
“Ketiga orang saksi tersebut dimintai keteranganya selama lebih dari dua jam oleh penyidik. Kepada penyidik, ketiga saksi petunjuk tersebut membenarkan adanya korban disaat mendorong mobil oknum Kades tersebut yang saat itu terjebak lumpur,” beber Punguan.
Upaya hukum lain yang telah dilakukan oleh penyidik dalam kasus ini terangnya, antara lain melakukan penyitaan terhadaop mobil Desa yang digunakan MY. Dan di dugaan peristiwa pencabulan tersebut terjadi di dalam mobil Desa Waduruka dimaksud.
“Mobil itu disita oleh penyidikm pada Jum’at pagi (26/4/2024). Namun usai kendaraan tersebut disita, Sekdes Waduruka mengajukan permohonan pinjam pakai. Pinjam pakai tersebut untuk tujuan mengevakuasi masyarakat yang sakit. Dan permohonan pinjam pakai kendaraan tersebut telah kami amini. Untuk itu, kendaraan tersebut kini berada di tangan Sekdes Waduruka,” papar Punguan.
Punguan menambahkan, aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tetap bersifat mutlak. Sementara pihak korban dan keluarganya menegaskan, penanganan kasus ini harus dituntaskan hingga mendapat keputusan hukum yang tetap melalui palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima).
“Sampai saat ini pihak korban memastikan tak ada kesepakatan
damai. Jika terjadi kesepakatan damai antar kedua belah pihak misalnya, tentu
saja tidak bisa menghalangi proses hukum terkait perkara ini pula. Pertanyaan
soal sanksi pidana yang akan menjerat oknum Kades tersebut, tentu saja akan
kami jelaskan setelah MY ditetapkan secara resmi sebagai tersangka,” pungkas
Punguan. (ISRAT/FAHRIZ/JOEL/RUDY/AL)
Tulis Komentar Anda