“Kasus Pencabulan” di Bima, M Belum Juga Jadi Tersangka-Ibu Kandung Korban “Teriak” di Medsos
ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Calon Legislatif Kabupaten Bima periode 2024-2029 berinisial M dari salah satu Partai Politik terhadap anak dibawah umur di salah satu Desa di Kecamatan Monta-Kabupaten Bima oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima, tercatat sudah lebih dari satu tahun. Sementara tahapan penangananya dari penyelidikan ke tahapan penyidikan, tercatat sudah hampir satu tahun lamanya.
Kasat Reskrim Polres Bima saat itu, AKP Masdidin, SH menegaskan bahwa peningkatan status penanganan kasus tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polda NTB. Pada kegiatan perkara tersebut, Masdidin menyatakan adanya dua alat bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan M dalam kasus dugaan pencabulan dimaksud.
Seiring dengan proses perjalanan penanganan kasus tersebut, Masdidin kini tak lagi menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bima. Tetapi belum lama ini, Masdidin telah dimutasi menjadi Kapolsek Sape-Polres Bima Kota. Sementara Kasat Reskrim yang menggantikanya adalah Iptu Abdul Malik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com sebelum Masdidin dimutasi melaporkan, penanganan kasus tersebut dijelaskan masih berjalan sebagaimana mestinya. Namun penetapan status M sebagai tersangka yakni setelah dilakukan kegiatan gelar perkara di Polda NTB.
Pertanyaan apakah gelar perkara tersebut sudah dilakukan di Polda NTB atau sebaliknya, hingga kini belum diketahui. Karena kesan lambanya penetapan M sebagai tersangka dalam kasus ini, ibu kandung korban yakni Nuryanti “berteriak” di Medsos. Di Medsos tersebut, Yanti menulis surat terbuka yang disampaikan kepada banyak pihak.
Diantaranya Aparat Penegak Hukum (APH), Kapolres Bima yakni AKBP Eko Sutomo, S.IK, M.IK, Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Umar Farok, SH, M. Hum, Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto dan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Ai Maryati Solihah, M.Si. Dan inilah surat terbuka Nuryanti tersebut,-
Surat terbuka untuk APH
Kepada yang terhormat
Aparat Penegak Hukum (APH)
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.IK, M.IK
Kapolda NTB, Irjen Pol Drs.R.Umar Faroq SH.M.Hum.
Kapolri, Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.Si.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Ai Maryati Solihah.M.Si.
Melalui surat terbuka ini sy atas nama orang tua korban tindakan pencabulan anak di bawah umur melaporkan tgl 13 mei 2023 LP/B/53/V 2023/SPKT/Polres Bima/Polda Ntb.Sampai hari ini pelaku MA belum di tetapkan sebagai tersangka saya sebagai seorang ibu yg berstatus janda dgn tiga org anak,saat saya menulis surat terbuka ini dalam keadaan meneteskan air mata di dampingi anak saya,oleh karna itu saya memohon dgn segala hormat agar kasus pencabulan anak di bawah umur untuk segera di proses dan di tuntaskan supaya bisa mendapatkan kepastian hukum,jangan di kira kita orang miskin di abaikan,saya minta keadilan hukum.
Kalau kasus ini dibiarkan sampai tidak ada kepastian hukumnya jangan salah nanti akan muncul korban" yang akan mengalaminya.Apalagi waktu debat presiden kemarin sangat betul" untuk melindungi hak asasi perlindungan perempuan dan anak.negara wajib melindunginya.
Catatan:
Kapolres Bima, Kapolda NTB, Kapolri, KPAI, Menkopolhukam, Presiden
Ri Ir.Joko Widodo, saya meminta untuk memerintahkan kepada penyidik yg
menangani kasus pencabulan anak di bawah umur untuk diselesaikan secara serius.
Secara terpisah Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, M.IK melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Abdul Malik yang dimintai tanggapannya menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dalam kasus ini pula tegas Malik, penyidik masih bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab.
“Kami pastikan bahwa penanganan kasus ini masih tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dan bagi kami, tak ada istilah neko-neko terkait penanganan kasus dimaksud. Untuk itu, semua diharapkan tetap bersabar dan mawas. Sebab, penanganan kasus yang dilaporkan ini telah diserahkan sepenuhnya kepada APH,” tegas Malik kepada Media ini melalui salura WhatsApp, Minggu (21/4/2024).
Malik memastikan bahwa aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tetap bersifat mutlak. Keseriusan penyidik di dalam menangani perkara ini, ditegaskanya tercermin kepada peningkatan penangananya. Yakni dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan.
“Gelar perkara terkait kasus ini sudah dilaksanakan. Untuk itu, yang akan dilakukan adalah menetapkan M sebagai tersangka,” beber Malik.
Sebelumnya kata Malik, penyidik menemukan adanyan kendala terkait penetapan M sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni adanya Telegram dari Mabes Polri karena calon tersangka tersebutb adalah Calon Legislatif (Caleg) maka harus menunggu selesai proses sampai dengan pelantikan Caleg terpilih. Dan dalam kaitan itu pula, baru-baru ini melakukan koordinasi dengan pihak KPU Kabupaten Bima.
“Kemarin kami berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bima, dijelaskan bahwa sampai saat ini belum ada penetaoan Caleg terpilih. Hal itulah yang menjadi kendala bagi kami. Tetapi yakni dan percayalah bahwa kami tidak main-main dalam menangani kasus ini. Sekali lagi, dalam penanganan kasus ini kami tetap tegak lurus. Kami juga sudah menjelaskan kepada ibu kandung korban doimaksud. Namun yang bersangkutan tidak paham dengan proses hukum sehingga selalu berkoar-koar,” tandas Malik.
Sekedar catata, M merupakan salah satu Caleg dari salah satu Parpol. Namun pada kontestasi Pileg periode 2024-2029, berdasarkan C 1 hasil yang diperoleh Media ini menjelaskan bahwa M tidak lolos ke kursi DPRD Kabupaten Bima. Dan M merupakan salah seorang Pengusaha (Kontraktor) di wilayah Kecamatan Monta-Kabupaten Bima serta sudah beristri dan memiliki anak. (FAHRIZ/RUDY/JOEL/ISRAT/AL)
Tulis Komentar Anda