Terkait PT Ocean Village, Ini Tanggapan Keras Kades Pai dan Kaharudin Atas Statement Kades Poja
Kades Pai Kecamatan Wera-Kabupaten Bima, Hidayat, SH |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Pada pemberitaan sebelumnya, Kades Poja Kecamatan Sape-Kabupaten Bima, Robi Darwis menyebutkan bahwa pembukaan akses jalan sepanjang 4 KM mulai dari dusun Natu hingga ke lokasi PT Ocean Village milik Warga Negara Asing (WNA) itu atas dasar adanya izin dari Kades Pai Kecamatan Wera-Kabupaten Bima, Hidayat, SH. Tak hanya itu, Robi juga menduga bahwa hadirnya PT Ocean Village di sana juga atas dasar adanya izin dari Hidayat.
Bukan itu saja. Robi juga menegaskan secara pemetaan wilayah menjelaskan bahwa lokasi dibukanya akses jalan tersebut masuk dalam wilayah Desa Poja, bukan di wilayah Desa Pai. Dan diduganya bahwa Kades Pai tersebut telalu berani memberikan izin pembukaan akses jalan tersebut pada bukan wilayahnya.
Statement Robi ini, kini dinilai blunder. Tak hanya itu, pernyataan Robi kepada Media Online www.visionerbima.com pada Rabu (13/4/2024) itu kini ditanggapi keras oleh Hidayat. Di moment klarifikasi pemberitaan tersebut pada Jum’at Sore di Taman Amahami-Kota Bima, Hidayat yang didampingi oleh warga Natu yakni Kaharudin menyatakaaan bahwa stetemen Robi tersebut identik dengan “membodohi” banyak orang.
“Perlu saya klarifikasi tentang apa yang disampaikan oleh Kades Poja tersebut yakni terkait banyak hal. Pertama soal akses jalan, akase jalan yang diklaim oleh Kades Poja bahwa akses jalan tersebut berada di wilayah Desa Poja adalah tidak benar. Sebab sesuai dengan data yang kita miliki menjelaskan bahwa akses jalan tersebut masuk dalam pemetaan dalam wilayah Desa Pai,” terang Hidayat.
Namun Hidaya tidak menafikan bahwa akse jalan diujungnya, tepatnya di lokasi PT Ocean Village itu pembuatan sertifikatnya di Desa Poja. Tetapi sebahagian besarnya sekitar 5 KM-6 KM itu dijelaskanya berada dalam wilayah Desa Pai.
“Jadi jalan yang diklaim itu, itu bukan atas dasar izin saya selakun Kades Pai. Tetapi memang saya selaku Kades Pai yang membuka jalan itu. Hal itu tentu beradasarkan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat setempat, lebih khususnya warga sebagai pemilik tanah,” terang Hidayat.
Hidayat kemudian menjelaskan tentang pertimbanganya untuk membuka akses jalan tersebut. Hal itu dilatari bahwa dirinya tidak ingin bahwa jalan itu dimanfaatkan oleh kelompok tertentu atau oleh satu orang dan tidak ingin dimanfaatkan oleh Perusahaan yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat setempat.
“Maka di dalam surat yang saya buatkan bahwa jalan tersebut, hal tersebut 150 persen untuk kepentingan umum. Siapapun yang ingin memanfaatkan jalan itu, tentu dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Jadi itu tujuan dari pada saya membuka akses jalan itu. Kalaupun hari ini misalnya ada Perusahaan yang menggunakan akses jalan tersebut, lagi-lagi Perusahaan itu kan rekomendasinya bukan dari Desa Pai. Sebab, transisi jual beli tanah oleh Perusahaan tersebut sudah lama. Hal itu terjadi sekitar 5 tahun lalu. Dan rekomendasi terkait legalitas masuknya PT Ocean Village tersebut adalah dari Desa Poja,” tandas Hidayat.
Untuk itu, maka statement yang disampaikan oleh Kades Poja dimaksud adalah sama dengan “membodohi” banyakorang, masyarakat, lebih-lebih melemparkan persoalan tersebut kepada Kades Pai yang disebutnya memberikan rekomendasi kepada Perusahaan dimaksud. Artinya Kades Poja tersebut “pernah berada di dalam Perusahaan itu”?.
“Ya pastilah. Secara aturan dan dan hukum itu jelas. Nggak mungkinlah di dalam satu wilayah Desa ada Perusahaan tanpa diketahui oleh Kades setempat,” timpal Hidayat.
Tapi katanya Kades Poja bahwa rekomendasi terkait Perusahaan itu dari Kades Pai?.
“Ya, itu katanya. Namun hari ini Kades Poja itu sudah pintar katanya-katanya, sehingga melemparkan semuanya kepada Kades Pai. Dan di Media itu Kades Poja menantang Kades Pai untuk membuktikanya, maka hari ini saya menantang untuk membuktikan saja hal itu, mau di mana saja menurut dia,” tantang Hidayat.
Itu kata Hidayat, terutama soal Kades Pai yang disebutnya memberikan rekomendasi yang bukan pada tempatnya. Oleh sebab itu, Hidayat mempertanyakan rekomendasi mana yang dimaksudkan oleh Kades Poja tersebut.
“Untuk itu, sampai hari ini saya tidak paham dengan apa yang disampaikan oleh Kades Poja tersebut. Sedangkan terkait dengan keberadaan wilayah pembukaan akses jalan tersebut, jauh-jauh hari saya sudah dilaporkan oleh Kades Poja. Saat itu kita ketemu dan difasilitasi oleh Bagian Tatapem Kabupaten Bima. Hal itu kaitanya dengan masalah pemetaan wilayah. Mereka menggunakan google Map sebagai dasar hukumnya. Sementara Google Map itu bukanlah produk Pemerintah,” tegasnya.
Masih di moment pertemuan dengan Bagian Tatapem Kabupaten Bima, pada saat seorang Kabid mengatakan bahwa Google Map bukanlah produk Pemerintah. Dan sampai dengan hari ini tegas Hidayat, Pemerintah Daerah (Pemda) belum pernah melakukan pemetaan terkait dengan wilayah Desa di sana.
“Tetapi kami memiliki aturan di Desa yang kita pakai yakni berkaitan dengan SPPT, kaitan dengan di Desa seperti DHKP, data sertifikat sesuai dengan gambar di BPN itu masuk ke dalam wilayah Pai. Tetapi memang hari ini, yang di lokasi Perusahaan itu masalah kepengurusan sertifikatnya masuk di wilayah Desa Poja,” papar Hidayat.
Lantas seberapa kenalnya Robi dengan pihak PT Ocean Village itu?.
“Ya saya kira cukup kenal lah. Tetapi menurut sumber yang saya dapat menduga bahwa dalam beberapa bulan terakhir ini dia (Kades Poja) ke Perusahaan ini. Sumber tersebut menduga, sudah tiga kali Kades Poja itu ke Perushaan dimaksud. Tetapi saya tidak tahu soal apa yang dia minta ke sana,” duganya.
Hidayat kembali menyatakan, dirinya selaku Kades Pai membuka akses jalan tersebut karena ada kaitanya dengan wilayah. Dan dalam kaitan itu, Hidayat mengaku tidak membutuhkan apa-apa. Sebab, dia mengaku membuka akses jalan tersebut benar-benar hanya untuk kepentingan masyarakat.
“Dan untuk Perushaan tersebut, itu sepenuhnya urusan masyarakat Poja, lebih khususnya masyarakat dusun Natu yang nanti bekerja di Perusahaan itu pula. Kalau masyarakat Pai, tentu saja masih ada urusan yang lain,” tuturnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pembukaan akses jalan itu dibuka oleh dirinya selaku Kades Pai, menggunakan bantuan dari pihak ketiga dan sebahagianya menggunakan anggaran dari Desa Pai.
“Dan karena ada anggaran dari pihak Ketigalah sehingga saya membuatkan surat bahwa jalan ini untuk kepentingan umum, jalan Desa, jalan masyarakat dan jalan tani. Namun oleh karena kekurangan anggaran kemarin, masih ada jalan yang belum bisa diakses,” ulas Hidayat.
Hidayat menambahkan, terkait keberadaan PT Ocean Village di sana memang bukan Kades Poja yang mengeluarkan izin. Tetapi urusan izinya itu, diduganya ada surat yang ditandatangani oleh Kades setempat.
“Pada hari ini saya juga sedang mengurus izin pemanfaatan lahan. Saya juga menduga bahwa Kades Poja itu sangat kenal dengan pihak PT Ocean Village. Tetapi saya, jangankan mengambil uang dari Perusahaan itu-wajah pemilik Perusahaan tersebut pun sampai hari ini belum pernah saya lihat. Sekali lagi, sampai dengan detik ini saya belum pernah melihat wajah Bule selaku pemilik PT Ocean Village,” pungkas Hidayat.
Pada moment yang sama, seorang warga Natu yang juga selaku pemilik tanah yakni Kaharudin menduga bahwa kehadiranh PT Ocean Village di sana adalah atas dasar adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kades Poja, Robi Darwis. Pun Kaharudin menduga bahwa Robi sering kali bertemu dengan pihak PT Ocean Village.
“Nggak mungkin Robi tidak tahu soal itu. Masa sich Robi tidak kenal dengan pihak PT Ocean Village itu?. Sebelum PT Ocean Village di sana dibangun, orang Perusahaan tersebut datang di Kantor Desa Poja. Saat itu ada Sekretaris Desa dan ada Kadesnya. Artinya sebelum bekerja di sana, pihak Perusahaan tersebut sudah pamitan (permisi) terlebih dahulu kepada pihak Desa Poja. Hal itu juga diungkap oleh salah seorang delegasi dari PT Ocean Village yakni Yoga,” beber Kaharudin.
Kaharudin kembali mengungkap, pihak Perusahaan tersebut memiliki data soal adanya rekomendasi dari Desa Poja. Kaharudin juga menduga bahwa sesuatu yang tidak mungkin bagi Perusahaan tersebut berada di sana tanpa adanya rekomendari Pemerintah (Pemdes) Poja.
Seingat Kaharudin, dirinya pernah melihat pemilik Perusahaan tersebut bertemu dengan Robi di Hotel Marina Inn-Kota Bima. Dan pada moment yang sama juga ada seorang Pengacara yakni Sukirman Azis, SH, MH.
“Dan pertemuan mereka juga pernah berlangsung di rumahnya Pak Sukirman Azis. Apakah itu yang disebut tidak kenal dengan pihak Perusahaan tersebut, Pak,” tanya Kaharudin dengan nada serius. (JOEL/RUDY/FAHRIZ/AL)
Tulis Komentar Anda