Sat Narkoba Polres Bima Kota Gagalkan Jual Edar Puluhan Botol Bir Bintang
Barang Bukti |
Visioner Berita Kota Bima-Guna menjamin keamanan wilayah jelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024 M, Sat Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB gencar melakukan razia miras.
Razia dan operasi perder ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin menjelaskan bahwa razia yang dilakukan oleh personel Sat Narkoba Polres Bima Kota, bertujuan untuk memberantas peredaran miras dan barang terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin malam (4/2/2024) sekitar pukul 18.00 Wita dan berhasil mengamankan 98 botol miras jenis Bir Bintang siap edar. Miras jenis Bir Bintang tersebut disita dari kediaman AM, di Kelurahan Sarata, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Diamankannya pemilik Miras jenis Bir Bintang dan barang bukti tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran miras di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Saat razia tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita 98 botol miras siap edar.
Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran miras dan barang terlarang lainnya.
Polres Bima Kota terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Bulan Suci Ramadhan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Bima. (Fahriz)
Tulis Komentar Anda