Polres Bima Kota Musnahkan Barang Bukti Milik 20 Tersangka Kasus Narkoba, Jumlah Ganja 726,56 Gram dan Sabu 211,57 Gram
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba |
Visioner Berita Kota Bima-Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan Sat Narkoba beberapa bulan terakhir telah dimusnahkan jajaran Polres Bima Kota, Kamis (7/3/2024). Narkoba yang dimusnahkan berupa ganja seberat 726,56 gram dan sabu seberat 211,57 gram. Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Waka Polres Kompol Herman.
Sejumlah unsur Forkompinda, BNNK Bima,
Balai POM Bima, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, unsur organisasi
kemahasiswaan, organisasi kepemudaan dan unsur terkait lainnya hadir saat
pemusnahan barang bukti narkoba tersebut.
Waka Polres Bima Kota Kompol Herman mengungkapkan
jumlah pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 20 orang
pemilik, pengedar dan pengguna narkoba.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini,
telah disetujui pihak Pengadilan Negeri Bima,” kata Kompol Herman yang
didampingi Kasat Narkoba AKP Tamrin.
Barang bukti yang dimusnahkan ini jelas
Waka Polres, merupakan barang bukti hasil sita dari ungkap sejak November Tahun
2023 hingga Februari 2024.
“Tentu pemusnahan ini bagian dari
penegakan hukum hasil ungkap. Kami berharap kerja sama dan sinergitas agar
dapat meminimalisir jual edar narkoba berbagai jenis di wilayah hukum Polres
Bima Kota,” pesannya.
Pejabat nomor dua di Polres Bima Kota
ini, meminta pada seluruh pihak, agar bekerja sama dalam menyelamatkan anak
bangsa terutama generasi muda, dari bahaya perderan gelap narkoba.
“Mari kita selamatkan anak bangsa
terutama generasi muda penerus bangsa dari bahaya peredaran gelap narkoba,”
pungkasnya. (Fahriz)
Tulis Komentar Anda