Laporan Dugaan Korupsi Dana Kapitasi JKN Puskesmas Donggo Diproses, Jaksa Minta Inspektorat Bima Audit Hasil Investigasi

Kasi Intelijen Kejari Bima - Puskesmas Donggo

Visioner Berita Kabupaten Bima-Perkembangan laporan soal dugaan korupsi dan penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Donggo tahun 2020-2023 yang tidak sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA) oleh Persatuan Mahasiswa Donggo-Soromandi (PMDS) Bima, hingga kini terus bergulir dan menjadi atensi.


Laporan tersebut disampaikan pada Jum’at 10 November 2023 lalu dengan pengaduan nomor : 10/B/PMDS-Bima/XI/2023. Pada pelaporan itu, besaran dana kapitasi JKN Tahun 2023 yang dikelola Puskesmas Donggo sebesar Rp 701.635.800, sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pendapatan dan Belanja Dana Kapitasi JKN yang dianggarkan dalam RKA Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. 


Sepeti dilansir katada.id, sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan, dana kapitasi tersebut digunakan untuk belanja kebutuhan di Puskesmas Donggo. Misalkan belanja bahan bangunan, bahan bakar dan pelumas, tabung gas oksigen, suku cadang alat kendaraan ambulans, alat tulis kantor, belanja listrik, belanja alat komputer, konsumsi rapat, dan obat-obatan. Selain itu, dana kapitasi JKN ini digunakan pula untuk belanja tenaga jasa kebersihan, sopir, tagihan listrik, pengolahan limbah air, internet dan TV berlangganan, perjalan dinas dalam negeri dan dalam kota, perjalanan dinas paket meeting luar kota dan lainnya.

Kasi Intelijen Kejari Bima Deby F Fauzi mengungkapkan laporan tersebut sedang dalam proses penanganan. “Sedang ditindaklanjuti. Tetapi untuk sementara, kami telah menyerahkan kepada Inspektorat Kabupaten untuk audit investigasi dana kapitasi terlebih dahulu. Kami masih menunggu hasilnya dulu,” kata Deby saat dihubungi wartawan, Rabu (6/3/2024).

Sementara Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima Agus Salim yang ditanya mengenai audit investigasi dana kapitas JKN Puskesmas Donggo enggan berkomentar panjang. “Coba komunikasi dengan humas Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima,” singkatnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima, Suryadin.

Hasil investigasi media ini, didapati beberapa temuan diantaranya berkaitan dengan belanja bahan bangunan, belanja bahan dan alat tulis kantor atau inventarisasi hanya 10% dari jumlah yang direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang berkisar puluhan juta. Kemudian, dugaan soal belanja jasa kantor mulai dari belanja jasa kebersihan sampai dengan belanja jasa supir ambulance hanya mendapatkan insentif Rp120.000 per bulan. Bahkan untuk jasa kebersihan, jasa tenaga sumber daya air ada yang tidak terima sama sekali setiap bulannya. Tidak ada pengadaan alat, padahal belanja alat dan bahan kantor sudah tertuang dalam RKA. Belum lagi dugaan soal pengadaan bahan bakar mobil ambulance di Puskesmas Donggo yang dibebankan kepada pasien peserta JKN. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.