“Korupsi” Dana Kapitasi PKM Donggo Ditangani Jaksa, Audit Investigasi Inspektorat Sudah Final-Benarkah Dikorup?
BPK NTB “Sasar” Penggunaan Dana BOK Tahun 2023
ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Penanganan kasus dugaan korupsi dan Kapitasi pada instansi Pelayanan
Kesehatan Masyarakat (PKM) Kecamatan Donggo-Kabupaten Bima yang dipimpin oleh
Hj. Sri Hartati, S.Kep (Kepala) sebesar Rp700 juta lebih, semula dilaporkan
oleh masyarakat di wilayah setempat kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)
Sat Reskrim Polres Bima. Laporan terkait kasus itu juga kepada pihak Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bima.
Laporan tersebut berlangsung sekitar 4 bulan silam. Tepatnya, kasus itu dilaporkan pada tanggal 10 November tahun 2023. Namun seiring dengan perjalanan waktu, dijelaskan bahwa penanganan nkasus tersebut seutuhnya telah diserahkan kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima. Hanya saja, penanganan kasus tersebut, dijelaskan hingga saat ini masih dalam tahapan penyelidikan.
Masih soal penanganan kasus tersebut, pihak Kejaksaan setempat mendesak Inspektorat Kabupaten Bima agar segera menyerahkan hasil audit investigasi oleh Irban Investigasi setempat yang dipimpin oleh Sirajudin, SH, MH. Dan dalam kaitan itu, audit investigasi yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bima dinyatakan sudah final. Benarkan moment investigatif itu menemukan adanya korupsi yang diduga dilakukan oleh Hartati?.
Pertanyaan soal itu, praktis saja “mendesak” Media Online www.visionerbima.com untuk menelusurinya secara akurat dan mendalam melalui alur investigasi. Dari hasil investigasi Media ini mengungkapkan bahwa hasil kerja keras, profesional, terukur dan bertanggungjawab pihak Inspektorat Kabupaten Bima yang dikendalikan secara langsung oleh kepala Inspektorat setempat, Agussalim (Inspektur) selama kurun waktu dua bulan itu “memastikan” adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan dana Kapitasi tahun 2023 di PKM Donggo oleh Hartati.
Hanya saja nominal nilai dari dugaan korupsi tersebut, hingga kini tidak dijelaskan oleh pihak Inpesktorat Kabupaten Bima karena pertimbangan soal “etika dalam dunia Pemerintahan”. Tetapi data resmi dari hasil audit investigasi tersebut, ditegaskan telah diserahkan secara resmi oleh Inpektorat setempat kepada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M.IP.
“Proses dan tahapan audit investigasi terkait dugaan korupsi yang dilaporkan oleh telah kami lakukan dan sifatnya sudah final. Dan data soal itu telah kami serahkan secara resmi kepada Bupati Bima. Oleh sebab itu, dipersilahkan kepada rekan-rekan Wartawan untuk mengkofirmasi langsung Kabag Humas Setda Kabupaten Bima, Yan Suryadi,” tegas Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Bima, Agussalim kepada Media ini, Senin (25/3/2023).
Sementara permintaan pihak Kejaksaan terkait audit Invesi tersebut, Agussalim menyarankan agar pihak Kejaksaan mengajukan surat permohonan secara resmi kepada Bupati Bima. Sebab, data dari hasil audit investigasi tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Bupati Bima.
“Kerja kami dalam kaitan itu sudah final. Oleh sebab itu, kami menyarankan kepada pihak Kejaksaan untuk mengajukan surat permohonan resmi kepada Bupati Bima,” harap Agussalim.
Mantan Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima yang dikenal sangat santai dan baik ini menjelaskan, bukan soal hasil audit investigasi pelaksanaan dana Kapitasi tahun 2023 di PKM Donggo yang diminta oleh Kejaksaan kepada pihaknya. Tetapi juga terkait hasil audit investigasi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada PKM Donggo tahun 2023.
“Kami tidak melakukan audit investigasi terkait penggunaan anggaran BOK di Puskesmas Donggo. Tetapi hal itu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB,” terang Agussalim.
Dalam kaitan itu beber Agussalim, BPK mulai bekerja sejak sebulan silam dan dikabarkan masih berlangsung sampai sekarang. Oleh sebab itu, atas pertimbangan etika auditor maka pihaknya tidak bisa melakukan audit investigasi terkait penggunaan dana BOK di PKM Donggo tahun 2023.
“Sampai saat ini, kami mendapat informasi bahwa hingga saat ini pihak BPK RI Perwakilan NTB masih melakukan audit investigasi terkaitb penggunaan dana BOK di PKM Donggo tahun 2023. Dan dalam kaitan itu, pihak BPK RI Perwakilan NTB menempatkan PKM Donggo sebagai ‘samplingnya’,” ungkap Agussalim.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Dr. Ahmad Hajar Junaidi, SH, M.Hum melalui Kasi Intel setempat, Deby F Fauzi, SH, MH menjelaskan bahwa hingga saat ini penanganan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. Pada saat yang bersamaan, pihaknya juga meminta hasil audit investigasi dari pihak Inspektorat Kabupaten Bima.
“Kasus yang dilaporkan tersebut, hingga kini masih ditangani. Penangananya masih dalam tahapan penyelidikan. Dan saat ini kami masih menunggu hasil audit investigasi dari pihak Inspektorat Kabupaten Bima,” sahunya kepada Media ini dengan nada singkat beberapa waktu lalu.
Secara terpisah Kepala PKM Donggo, Hj. Sri Hartati, S.Kep yang dimintai tanggapanya membantah dugaan korupsi dalam kasus penggunaan dana Kapitasi dimaksud. Meski demikian, ia mengaku akan tetap mentaati dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan semua bahwa kebenaran itu hanya milik Allah SWT.
Tanggapan tersebut dipaparkan oleh Hartati kepada Media ini melalui saluran WhatsApp belum lama ini.
“Kita serahkan semuanya kepada Allah SWT. Dan sesungguhnya kebenaran itu hanya milik Allah SWT,” sahut Hartati dengan nada singkat.
Lantas benarkan penggunaan dana BOK di Puskesmas tersebut juga diduga dikorup?, nantikan kupasanya pada episode selanjutnya. (ISRAT/FAHRIZ/JOEL/RUDY/AL)
Tulis Komentar Anda