Abdul Rasyid Koruptor Pada Bank BPR NTB Cabang Sape-Bima Divonis 5 Tahun Penjara

Iswahyudin Masih Diburu Setelah Ditetapkan Sebagai DPO

Moment Persidangan Pembacaaan Putusan Terhadap Koruptor Abdul Rasyid Oleh Majelis Hakim Tipikor NTB di Mataram, Rabu (13/4/2024)

Visioner Berita Mataram, NTB-Proses hukum terkait kasus korupsi pada Bank BPR NTB Cabang Sape-Kabupaten Bima hingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp548.562.403 oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) NTB yang dilakukan oleh salah seorang terdakwa yakni Abdul Rasyid, dijelaskan telah usai.

Pada persidangan yang berlangsung pada Rabu (13/4/2024), Majelis Hakim Tipikor NTB menjatuhkan vonis 5 tahun penjara Rp200 juta kepada Abdul Rasyid, Subsuider 6 bulan kurungan (jika tak bayar denda). Di moment persidangan tersebut juga menghadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima yakni Catur Hidayat, SH.

Majelis Hakim Tipikor NTB menegaskan, hukuman tersebut dijatuhkan kepada Abdul Rasyid karena terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut. Dan atas putusan tersebut, dijelaskan bahwa Abdul Rasyid belum menyatakan akan melakukan upaya banding, kecuali berpikir-pikir terlebih dahulu.

Dalam kasus korupsi tersebut, ditegaskan yang terlibat bukan saja Abdul Rasyid. Tetapi juga Iswahyudin. Iswahyudin telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka sejak beberapa bulan silam oleh Kejari Bima dibawah kendali DR. Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH (Kajari). Celakanya, Iswahyudin diduga kabur ke Luar Negeri (LN) sebelum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh pihak Kejari Bima. Dalam kasus ini, Iswahyudin diduga kuat mengkorup uang negara sebesar Rp900 juta lebih. Sedangkan total kerugian Negara dalam kasus korupsi oleh keduanya, diterangkan lebih dari Rp1 Miliar.

Informasi terkait putusan terhadap Abdul Rasyid dan kaburnya Iswahyudin hingga ditetapkan secara resmi sebagai DPO tersebut dibenarkan oleh Kajari Bima melalui Kasi Pidsus setempat, Catur Hidayat, SH. Soal putusan tersebut, Catur membenarkan bahwa hingga saat ini Abdul Rasyid belum menyatakan akan melakukan upaya banding, kecuali akan berpikir-pikir terlebih dahulu.

“Ya benar, dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut pihak Majelis Hakim Tipikor NTB menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan (jika tak bayar denda). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tersebut kepada Abdul Rasyid karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus itu pula,” ulas Catur.

Tak hanya itu, dalam kasus tersebut Majelis Hakim Tipikor NTB juga mentahukan hukuman kepada Abdul Rasyid untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp499.107.566. UP tersebut ditegaskan harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Namun jika Abdul Rasyid tidak mampu menuntaskan hal itu dalam waktu 1 bulan, dijelaskan maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP itu dengan ketentuan apabila terpida tidak mempunyai harta benda dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan dalam kasus ini pula, pihak Majelis Hakim Tipikor NTB menyatuhkan hukuman membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada Abdul Rasyid.

“Dari total jumlah kerugian Negara terkait kasus tersebut, Abdul Rasyid baru mengembalilkanya kepada Kejaksaan sebesar Rp45 juta. Sedangkan sisanya sebesar lebih dari Rp400 juta itu, hingga kini belum dikembalikan oleh yang bersangkutan,” beber Catur.

Dalam kasus tersebut terang Catur, pihaknya menuntut Abdul Rasyid dengan hukuman 5,6 tahun penjara. Namun atas putusan Majelis Hakim tersebut, pihaknya akan berpikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding.

“Terkait putusan tersebut, Jaksa dan terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk masa pikir-pikir. Sebaliknya, maka putusan tersebut ditegaskan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” ‘papar Catur.

Liputan langsung sejumlah Aawak Media Melaporkan, sidang pembacaan putusan terkait kasus tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yakni Isrin Surya Kurniasih diampingi oleh dua Hakim Anggota yakni Lalu Muhammad Sandi Iramaya, SH dan Fadli Hanra, SH, MKn serta Panitera, Nining, SH. Dan pada persidangan itu pula, terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Lestari Ramdani, SH. (HER/JOEL/FAHRIZ/RUDY/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.