Ungkap Kasus “Penggelapan” SPM, Lolos Dari Tangan Polsek Sape Oknum “Penadah Ini Digulung” Tim Puma I
Ketiga Terduga Pelaku dan BB (Bagian Depan) Bersama Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Bagian Belakang) |
Visioner Berita Kota Bima-Komitemn Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH dalam pengungkapan berbagai kasus tindak pidana kejahatan di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota, ditegaskan bukan sekedar wacana. Tetapi dibuktikan dalam bentuk nyata.
Salah satu kasus tindak pidana kejahatan yang menjadi penanganan periroritasnya adalah Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Kasus yang satu ini, dijelaskan sangat meresahkan masyarakat. Oleh karenanya Yudha mengatensi kepada kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK untuk bergerak nyata di dalam mengungkap sekaligus penangkap para pelakunya.
Perintah Kapolres Bima Kota tersebut, tampaknya ditangkap secara cerdas oleh Kasat Reskrim setempat. Dan Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin secara langsung oleh Ipda Abdul Hafid, SH kini kembali membuktikan keberhasilanya.
Selasa (30/1/2023) Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil seorang terduga pelaku penggelapan SPM dan dua orang terduga penadah. Yang tak kalah spektakulernya, dua terduga penadah tersebut lolos dari sergapan aparat pihak Polsek Sape karena diduga dihadang oleh warga. Namun kedua terduga penadah tersebut berhasil “digulung” oleh Tim Puma I.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S. IK, S.TrK membenarkan hal tersebut. Usai dibekuk, baik terduga pelaku maupun kedua penadahnya langsung digelandang untuk diperiksa lebih lanjut di Sat Reskrim setempat.
“Sampai sekaran ketiga terduga masih diamankan sembari diperiksa secara intensif oleh Penyidik Sat Reksim Polres Bima Kota. Para terduga dibekuk dan diperiksa karena terlibat dalam kasus penggelapan SPM,” ungkap Punguan kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis (1/2/2024).
Ketiga terduga diakuinya dibekuk di tinga Tempat Kejadian Perkara. Yakni di lingmkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat, lingkungan Paruga dan di lingkungan Paruga.
“Terduga pelaku pencurian SPM yakni FF (19). Sedangkan dua terduga penadah yakni EDS (23) dan HR (40),” beber Punguan.
Punguan menjelaskan, Tim Puma I bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap para terduga pelaku yakni atas dasar adanya laporan Polisi dengan nomor: Nomor: LP/B/03/1/2024 / SPKT /Polsek Sape/Polres Bima Kota/Polda NTB, Pada Hari Rabu 31 Januari 2024 pukul 08.00 Wita. Dalam kasus ini. Pelapornya yakni Tamrin warga asal Desa Parangina Kecamatan Sape-Kabupaten Bima.
“Barang-Bukti (BB) yang diamankan dalam kasus ini yakni satu unit SPM merk Honda Beat Street warna hitam. Nomor Rangka (Noka): MHIJM8215PK759197 dan Nomor Mesin (Nosin): JM82E175870,” terang Punguan.
Punguan kemudian mengungkapkan tentang kronologis kejadianya. Berdasarkan Laporan Polisi dimaksud, telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan SPM yang terjadi pada Minggu (20/1/2023) sekitar pukul 16.00 Wita. TKP kejadian tersebut yakni di jalan Lintas Sape-Wera Desa Sangia Kecamatan Sape.
“Awalnya korban atas nama Anasrullah sedang sedang mengendarai SPM dimaksud menuju arah utara. Pada saat yang bersamaan, tiba-tiba pelaku menyetop korban dan meminjam sepeda motor tersebut untuk menjemput temanya. Tak lama kemudian, membawa SPM tersebut dan sampai saat ini kendaraan tersebut belum di kembalikan. Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 23 juta,” tandas Punguan.
Punguna kemjudian menerangkan kronologis penangkapan. Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Puma I yang dipimpin langsung oleh Abdul Hafid beserta anggota Polsek Sape langsung menindak lanjutinya dengan cara melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam tentang keberadaan BB SPM tersebut dengan ketiga terduga pelaku.
“Dari serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam tersebut, Tim berhasil mendaopat titik terang dan informasi bahwa saat itu terduga pelaku sedang berada di lingkungan Sarata. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergegas ke TKP penangkapan hingga berhasil menangkap terduga pelaku berinisial FF itu,” tutur Punguan.
Usai menangkap dan mengamankan yang bersangkutan, Tiim langsung menginterogasinya. Hasil interogasi tersebut, FF menjelaskan bahwa BB SMP tersebut telah digadai ke seorang penadah berinisial EDS sebesar Rp2, 2 juta,” papar Punguan.
Selanjutnya Tim Bergerak Cepat (Gercep) untuk memburu sekaligus membekuk EDS. Alhasil, EDS berhasil diringkus oleh Tim tersebut. Saat diinterogasi oleh Tim, EDS mengaku bahwa BB SPM hasil kejahatan tersebut telah digadaikanya kepada seorang penadah berinisial HR.
“Setelah berhasil membekuk EDS, Tim langsung Gercep memburu sekaligus menangkap HR. Alhasil, HR berhasil dibekuk. Pada moment yang bersamaan dengan penangkapan HR, Tim langsung mencocokan identitas kendaraan dimaksud. Dari hasil pengecekan secara seksama, ternyata SPM tersebut adalah milik korban,” jelas Punguan.
Punguan memastikan tak adanya kendala dan tantangan yang berarti selama rangkaian tugas itu dilakukan oleh Tim Puma I yang juga melibatkan personil Polsek Sape. Warga di dua TKP keberadaan kedua terduga penadah, saat itu diakuinya sempat diberikan pemahaman oleh Tim sehingga mereka mengerti.
“Tak ada reaksi apapun dari warga saat keduanya dibekuk. Mereka mengerti ketika Tim memberikan pemahaman bahwa kedua terduga terlibat penadah dalam kasus tindak pidana kejahatan dimaksud,” pungkas Punguan. (Joel/Fahriz/Rudy/Al)
Tulis Komentar Anda