“Terlibat Kasus Tipilu”, Oknum Kades Kaowa Kabupaten Bima Dituntut 6 Bulan Penjara-Denda Rp24 Juta
Moment Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Tipilu Dengan Terdakwa Oknum Kades Kaowa-Kabupaten Bima, Junaidi |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Nasib oknum Kepala Desa (Kades) Kaowa Kecamatan Lambitu-Kabupaten Bima Junaidi (52) kini “ibarat telur di ujung tanduk”. Ia (Junaidi) diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) tahun 2023. Dalam kasus ini, ia dituntut 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp24 juta.
Informasi penting ini diperoleh Media Online www.visionerbima.com dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Pidum pada Kejaksaan setempat, Oktaviandi Samsurizal, SH, MH, Kamis malam (1/2/2024). Kasi Pidum yang akrab disapa Ivan tersebut menjelaskan, Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 11.21 Wita dilaksanakan persidangan terkait kasus itu di Pengadilan negeri (PN) Raba-Bima. Persidangan tersebut, diakuinya berdasarkan penetapan PN Raba-Bima Nomor: 1/Pid.S/2024/PN Rbi tanggal 26 Januari 2024.
Pada persidangan tersebut, dijelaskan menghadirkan 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni Oktaviandi Samsurizal, Debbi F. Fauzi, Farhan zamzam, Izza Aulia dan Mia Arum. Dan persidangan kasus Tipilu ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alfian, SH, MH didampingi dua Hakim Anggota, Firdaus, SH dan Burhanudian, SH serta Panitera, Mega Diana Ningsih, SH.
“Agenda pada persidangan tersebut yaitu pembacaan surat Tuntutan terhadap terdakwa (Junaidi). Dalam kaitan itu, terdakwa dituntut dengan pidana 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp24 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tersebut dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tegas Ivan.
Sementara agenda sidang selanjutnya beber Ivan, yakni pembacaan pembelaan terdakwa yang dilaksanakan pada hari ini (1/2/2024). Ivan menjelaskan, proses persidangan Tipilu tersebut berlangsung dengan aman dan tertib.
“Persidangan Tipilu a quo harus dapat diselesaikan dalam jangka waktu 7 hari kerja sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018 Tata Cara Penyelesaian Tipilu. Terdakwa didakwa Penuntut Umum (PU) dengan dakwaan Pertama: Pasal 490 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 521 Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo.Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan sidang pembacaan Dakwaan dilaksanakan hari senin tgl 29 Januari 2024,” urai Ivan.
Ivan kemudian memaparkan tentang jadwal persidangan terkait kasus Tipilu ini. Senin ( 29/12024) merupakan sidang pembacaan dakwaan. Selasa (30/1/2024) digelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. Rabu (31/1/2024) digelar persidangan pembacaan tuntutan. Kamis (1/2/2024) digelar sidang pemabacaan pledoi/nota pembelaan terdakwa. Dan pada Senin (5/1/2024) akan digelar persidangan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim setempat. (Joel/Fahriz/Rudy/Al)
Tulis Komentar Anda