“Potret Terburuk Dalam Kontestasi Pemilu” di Kota Bima, Warga Bebas Bawa HP dan Berkomunikasi di Bilik Suara

Nampak Seorang Warga Berkomunikasi Menggunakan HP Saat Memberikan hak Suara di TPS 1 Keluranan Na'e Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima di Moment Pemilu Serentak 2024, Rabu (14/2/2024)

Visioner Berita Kota Bima-Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 25 tahun 2023 menegaskan, setiap pmilih dilarang keras untuk membawa Handphone atau alat perekam lainya ke bilik suara pada moment pemungutan suara. Pun pada regulasi permanen tersebut dijelaskan tentang sanksi yakni diancam dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Dan regulasi terkait hal itu, pada Pemilu sebelumnya dijalankan secara baik dan benar oleh pihak Penyelenggara (KPU), Bawaslu, PPS dan KPPS di seluruh Indonesia. Pun demikian halnya yang dilaksanakan di Kota Bima pada Pemilu tahun 2019.

Namun tidak demikian dengan peristiwa yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 1 di wilayah RT 01/01 Kelurahan Na’e Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.  Dan “catatan terburuk” dalam kontestasi Pemilu tersebut sebagai peristiwa pertama yang terjadi di Kota Bima. Lebih jelasnya, pada pelaksanaan pemungutan suara serentak yang terjadi pada Rabu (14/2/2024), rata-rata pemilih tidak dilarang terlebih dahulu membawa HP ke bilik suara oleh pihak penyelenggara di TPS itu.

Sementara fakta berbeda (larangan keras kepada pemilih membawa HP ke bilik suara) terjadi di berbagai TPS lain di seluruh wilayah di Kota Bima diberlakukan. Antara lain yakni sejumlah TPS di wilayah terdekat TPS dimaksud yakni di Lingkungan Gilipanda dan Lewi Sape Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Bahkan di salah satu TPS di wilayah itu dikabarkan sempat terjadi aksi protes dari warga lantaran ditemukan adanya warga membawa HP ke bilik suara. Namun akhirnya yang bersangkutan dilarang setelah adanya aksi protes dari warga dimaksud. 

Akibatnya, para pemilih pun diduga bebas melakukan apa saja di bilik suara setempat, termasuk berkomunikasi dengan pihak lain di luar TPS itu pula. Antara lain, seorang pemilih berhasil direkam membawa HP dan berkomunikasi dengan orang lain di bilik suara di TPS dimaksud. Dan video rekaman itu pun sudah dikirim ke sejumlah lembaga terkait termasuk KPU Kota Bima dan Bawaslu setempat.

“Ya, di TPS ini tidak ada larangan terlebih soal membawa HP ke bilik suara oleh para penyelenggara di sini. Ini tentu saja berbeda dengan moment Pemilu sebelumnya. Maksudnya, pada Pemilu sebelumnya pihak penyelenggara melakukan pemeriksaan HP kami dan HP tersebut disimpan di meja pihak penyelenggara. Dan HP tersebut kami ambil kembali  setelah memberikan hak suara di bilik itu pula,” ungkap warga di lokasi RTPS dimaksud kepada Media Online www.visionerbima.com, Rabu (14/2/2024).

Tak hanya itu, dugaan lain soal diabaikanya perarturan soal Pemilu oleh pihak penyelenggara di TPS itu pula. Yakni bilik suara diduga dibiarkan dalam keadaan kosong dengan durasi waktu lebih dari satu jam lamanya. Sejatinya jadwal pemungutan suara di TPS itu dimulai sekitar pukul 7.00 Wita. Namun warga memberikan hak suara pada bilik dimaksud yakni sekitar pukul 8.30 Wita.

Pertanyaan tentang siapa saja para petugas KPPS yang bertugas di PPS itu pun akhirnya terjawab. Antara lain, diungkapkan diantaranya adalah empat orang anggota adalah anggota KPPS yang baru dilantik menggantikan empat orang anggota KPPS yang mengundurkan diri secara resmi karena alasan tidak nyaman pada Sabtu (11/2/2024). Yakni Lila Yumiarti, Asni, Isma dan Rini. Dan keempat orang tersebut direkrut secara prosedural serta mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) setelah dilantik menjadi anggota KPPS setempat. Sementara empat orang petugas pengganti dari keempat orang yang mengundurkan diri di H-4 Pemilu tersebut diduga keluarga terdekat dari oknum tertentu dan dilantik dan di Bimtek hanya satu hari yakni sekitar dua hari sebelum puncak pelaksanaan Pemilu serentak dimaksud.

Berdasarkan hasil investigasi Media ini mengungkap, mundurnya keempat orang tersebut karena alasan tidak nyaman kerja setelah muncul issue dari oknum tertentu tentang adanya gejolak di lokasi TPS tersebut. Dan dibeberkan pula, isu yang diduga dimainkan oleh oknum tertentu yang diduga beraviliasi dengan petigas PPS kelurahan Na’e berinisial IM tersebut adalah hoax. Sebab, hasil tracking votter yang dilakukan oleh keempat orang yang mengundurkan diri tersebut ditegaskan bahwa tidak ada warga pada lokasi TP dimaksud yang bergejolak.

Pun demikian halnya dengan kondisi keamanan sesungguhnya di Lingkungan di lokasi TPS itu pula (hasil investigas menegaskan tidak ada warga setempat) yang bergejolak. Issue tersebut menurut IM karena pada Pemilu sebelumnya pernah terjadi kehilangan C1 plano di TPS itu pada Pemilu sebelumnya. Padahal kenyataanya, C1 Plano tersebut hilang di PPK Rasanae Barat-Kota Bima.

Issue yang diduga sengaja dimainkan oleh oknum tersebut adalah soal pembangunan TPS di depan rumah anggota KPPS setempat, Isma. Atas hal itu, PPK dan PPS Kelurahan Na’e Kota Bima menetapkan pembangunan TPS pada Pemilu serentak tahun 2024 ini di derpan sebuah rumah panggung di sekitar TPS itu pula. Namun pada kenyataanya, TPS yang dibangun pada Pemilu serentak kali ini justeru dibangun di gang sempit dan semula.

Pembangunan TPS dimaksud, pun sempat diprotes keras oleh warga sekitar. Warga protes karena denda lokasi soal pintu masuk dan pintuk keluar dari TPS itu yang diduga kuat tidak mempertimbangan berbagai aspek kemanusiaan bagi pemilih Lanjut Usia (Lansia) Disabilitas, warga yang sakit dan ibu-ibu hamil. Sebab untuk menuju pintu masuk dan pintu keluar tersebut dinilai memakan waktu yang lama.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh Media ini mengungkap, rapat koordinasi pembangunan TPS tersebut tidak dilibatkan pihak Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Na’e Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima. Tak hanya itu, rapat keputusann pembangunan TPS tersebut juga diduga tidak melibatkan Lurah setempat.

Namun setelah adanya kasi protes dari warga setempat, akhirnya akse masuk pintu masuk bagian barat pada TPS tersebut dibuka. Pembukaan akses masuk tersebut juga atas desakan seorang petugas pada Bawaslu Kota Bima.

Terkait berbagai dugaan miring tersebut, Demisioner KPU Kota Bima yakni Yeti Safriati hanya memberikan komentar soal kebebasan menggunakan HP di bilik suara di TPS tersebut. Yeti kemudian memastikan bahwa Peraturan KPU terkait hal itu sudah diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia hingga saat ini.

“Tidak perubahan kebijakan setelah peraturan KPU soal larangan membawa HP di bilik sura. Yang jelas, siapapun tidak boleh membawa HP dan atau alat perekam lainya di bilik suara. Namu n sebelumnya, pihak penyelenggara harus mengamankan HP setiap pemilih sebelum memberikan hak suara pada bilik suara itu pula. Dan HP tersebut diambil kembali pada penyelenggara setelah memberikan hak suara di bilik itu pula,” terang Yeti, Rabu (14/2/2024) kepada Media ini melalui saluran WhatssApp (WA).

Lantas kenapa warga di lokasi TPS dimaksud dengan bebasnya membawa HP dan berkomunikasi dengan orang lain di TPS itu jika bukan bersumber dari kebijakan pihak penyelenggara?. Pertanyaan itu dijawab dengan nada singkat oleh Yeti.

“Harusnya tidak boleh. Pertanyaan soal kenapa warga di lokasi TPS itu bebas membawa HP dan berkomunikasi di bilik suara, ya begitulah,” pungkas Yeti.

Terkat berbagai dugaan ketimpangan kinerja penyelenggara dalam kaitan itu, Media ini pun mencoba mengkonfirmasi Ketua PPK Rasanae Barat-Kota Bima, Ruslan dan Ida selaku Ketua PPS Kelurahan Na’e Kota Bima melalui saluran WA. Sayangnya, upaya konfirmasi untuk keberimbangan berita terkait hal itu hingga kini tidak direspon oleh Ruslan dan Ida. (Fahriz/Rudy/Al) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.