“Lumayan Viral”, Diperiksa Sebagai Pelapor N Dijelaskan “Baik-Baik Saja” Tetapi Diduga Terjadi Sesuatu Saat Diperiksa Sebagai Terlapor
ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com
Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ibu Rumah tangga (IRT) berinisial N dan E sebagai pihak terlapor, hingga kini masih ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim, Iptu Punguan, S.IK, S.TrK. Penanganan kasus ini, dijelaskan hingga kini masih dalam tahapan penyelidikan.
Dijelaskan pula, tantangan yang sedang akan dilaksanakan oleh penyidik terkait kasus ini yakni akan memintai keterangan Ahli Psikologi NTB untuk tujuan melakukan pemeriksaan soal kejiwaan pelapor (N). Dan dalam kaitan itu pula, Kasat Reskrim Polres Bima Kota menegaskan akan memintai keterangan Ahli Piskologi NTB. Sebagai landasan hukumnya, Polisi merujuk pada surat rekomendasi rujukan resmi atas permohonan N ke RSUD Bima beberapa waktu lalu untuk dirawat jalan di RSJ di Mataram NTB.
Hanya saja, hingga saat ini Polisi belum menghadirkan Ahli Psikologi tersebut karena pertimbangan masih melakukan koordinasi danh komunikasi secara intensif dengan pihak LPA dan DP3A Kota Bima. Dalam kaitan itu pula, pihak LPA Kota Bima sedang melakukan sejumlah upaya. Antara lain turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan selanjutnya akan melakukan langkah-langkah kongkriet guna menghadirkan Ahli Psikologi dimaksud.
Pihak LPA Kota Bima melalui salah seorang Pengurusnya yakni Intan Sari membenarkan bangunan koordinasi antara pihaknya dengan pihak Polres Bima Kota untuk tujuan menghadirkan Ahli Psikologi NTB di Kota Bima guna melakukan pemeriksaan soal kejiwaan N. Namun Intan memastikan bahwa upaya-upaya yang telah diperankanya pada minggu-minggu terakhir ini terkait kasus tersebut tidak bisa dibeberkan di ruang publik.
Pada tahapan tahapan penyelidikan terkait laporan N ini, Polisi menjelaskan bahwa penyidik memastikan telah melakukan sejumlah rangkaian kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain memintai keterangan pelapor, sejumkah saksi yang diajukanya (Ibu kandungnya dan anak kandungnya yang masih dibawah umur), olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memintai keterangan pihak Medis RSUD Bima, melakukan visum terhadap N di RSUD Bima dan mengirimkan surat SP2HP kepada Kuasa Hukum N yakni Iwan Kurniawan, SH.
Dan dalam kasus yang dinilai “lumayan viral”, dijelaskan bahwa E sebagai terlapor sudah dimintai keteranganya oleh penyidik setempat. Dalam kasus ini pula, E didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Muhammad Yusuf, SH. Terkait kasus ini pula, Yusuf memastikan bahwa pihaknya sangat tunduk dan taat kepada ketentuan yang berlaku. Pun demikian halnya dengan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota sebagai salah satu pilar penanganan hukum terkait kasus tindak pidana yang dilaporkan oleh siapapun.
Meski membantah dugaan keterlibatan klienya (E) dalam kasus yang dilaporkan itu, Yusuf memastikan bahwa kinerja penyidik setempat tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Sebab, penyidik memiliki kewenangan mutlak dan tetap berkerja secara profesional dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI ini.
Tak hanya itu, Yusuf menegaskan bahwa upaya hukum lain yang ditempuh penyidik di tahapan penyelidikan terkait kasus ini yakni menghadirkan Ahli Psikologi NTB wajib untuk diapresiasi oleh semua pihak. Dan dalam kaitan itu pula, Yusuf memastikan bahwa upaya penyidik tersebut merupakan perintah Undang-Undang (UU) yang tentu saja bersifat mutlak untuk dilaksanakanya. Oleh sebab itu tegas Yusuf, siapapun tidak boleh mengintervensinya.
“Ya, upaya penyidik dalam kaitan itu wajib kami apresiasi. Menghadirkan Ahli Psikologi NTB terkait kasus ini merupakan langkah yang sangat tepat dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan klien saya sebagai terlapor tentu sangat siap untuk diperiksa oleh Ahli Psikologi NTB. Untuk diketahui, klien saya juga sudah melaporkan secara resmi N kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Baik E maupun sejumlah saksi yang diajukanya sudah dimintai keterangan secara resmi oleh penyidik setempat. Untuk itu, kami berharap agar penyidik segera memintai keterangan N selaku pihak terlapor,” harap Yusuf.
Seiring dengan penanganan kasus saling lapor ini, beberapa waktu lalu Media Online www.visionerbima.com memperoleh informasi yang dinilai “sangat menarik”. Yakni dalam kasus yang dilaporkan oleh E, N sudah panggil secara resmi oleh penyidik untuk dimintai keteranganya sebagai pihak terlapor. Dan diakui pula, panggilan resmi tersebut dihadiri oleh N.
Hanya saja saat diperiksa sebagai terlapor oleh penyidik Pidum III Sat Reskrim Polres Bima Kota, diduga N “langsung mengalami sesuatu”. Atas dugaan tersebut, dijelaskan akhirnya moment permintaan keterangan kepada N sebagai terlapor “terpaksa ditunda” oleh penyidik. Oleh sebab itu, ditegaskan bahwa N akan kembali dipanggil secara resmi setelah “fase penting” dilaksanakan oleh penyidik.
“Penanganan kedua perkara yang dilaporkan itu, hingga saat ini masih dalam tahapan penyelidikan. Baik E sebagai pelapor maupun terlapor dan sejumlah saksi yang diajukanya telah diminta keteranganya oleh penyidik. Dan keterangan tersebut telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK). Sementara N dan saksi-saksi yang diajukanya terkait perkara yang dilaporkanya itu, keteranganya pun telah dituangkan secara resmi ke dalam BAK,” tandas Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.IK, SH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK beberapa hari lalu.
Dalam perkara yang dilaporkan oleh N tersebut, dijelaskanya bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara. Halsil gelar perkara tersebut, dijelaskan bahwa laporan tersebut belum bisa ditingkatkan penangananya ke tahapan penyidik. Pasalnya, masih ada tahapan penting sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bersifat mutlak untuk dilaksanakan oleh penyidik.
“Salah satunya adalah menghadirkan Ahli Psikologi NTB untuk melakukan pemeriksaan secara kejiwaan, baik pelapor maupun terlapor. Dan dalam kaitan itu pula, kami sudah berkoordinasi dengan LPA dan DP3A Kota Bima. Untuk itu, mohon doa dan dukunganya agar Ahli Psikologi NTB tersebut dapat dihadirkan di Polres Bima Kota dalam waktu segera,” harap Punguan.
Dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan secara resmi oleh E, sosok Kasat yang dikenal jarang bicara, santai tetapi serius dalam bekerja ini memastikan bahwa pihaknya telah memanggil N secara resmi untuk dimintai keteranganya. Dan panggilan resmi tersebut, diakuinya dihadiri oleh N.
“Atas kasus yang dilaporkanya itu, N memberikan keterangan dengan sangat baik. Dan di moment itu pula, penyidik tidak menemukan ada masalah dengan kondisi fisiknya N. Tetapi saat dimintai keteranganya dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan secara resmi oleh E, “terjadi sesuatu” pada diri N. Oleh sebab itu, permintaan keterangan terhadap N terpaksa ditunda oleh penyidik. Oleh sebab itu, N akan kembali dimintai keterangan selaku pihak terlapor setelah “fase penting” dilaksanakan oleh penyidik,” pungkas Punguan. (JOEL/FAHRIZ/RUDY/AL)
Tulis Komentar Anda