Kasus Pembakaran Logistik Pemilu, Polisi Tetapkan 14 Warga Parado Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bima

Visioner Berita Kabupaten Bima-Penyidik Polres Bima menetapkan sebanyak 14 orang warga Kecamatan Parado, Kabupaten Bima sebagai tersangka kasus pembakaran logistik Pemilu 2024.

"Penyidil telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, 4 orang sudah ditahan dan 10 orang ditetapkan sebagai DPO," ungkap Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, SH, Selasa (27/2/2024).

Kata dia, 10 orang yang masih dilakukan pengejaran sampai saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembakaran logistik Pemilu dan perusakan TPS pada pelaksanaan Pemilu beberapa waktu lalu.

"10 orang itu, yaitu 6 orang dari Desa Parado Rato dan 4 orang Desa Parado Wane," terangnya.

Dirinya mengaku, pihaknya telah melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima berkas dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) kasus pembakaran logistik Pemilu di empat Desa Kecamatan Parado. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.