Tim Puma 2 Polres Bima Kota Gagalkan Jual Edar 350 Botol Arak Bali
Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti |
Visioner Berita Kota Bima-Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo dan anggotanya, sukses gagalkan jual edar Minuman Keras (Miras) jenis Arak Bali.
Tidak tanggung-tanggung, ada 350 botol Arak Bali yang sebagian besar tersimpan di dus, berhasil diamankan dan disita Tim Puma 2 yang hendak di jual edarkan.
Hal itu disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean, Minggu 7 Januari 2023 pagi ini.
350 botol Arak Bali tersebut jelas Kasat Reskrim, disita pada Sabtu malam kemarin pada salah satu penjual yang berlokasi di wilayah Rabadompu Barat Kota Bima.
Awal digagalkannya jual edar 350 botol Arak Bali tersebut, kata Iptu Punguan Hutahean, saat Tim Puma 2 mobile mengatasi wilayah hukum Polres Bima Kota, tujuan menyelidiki dan mengungkap kasus yang tengah diselesaikan, mendapat laporan masyarakat bahwa di TKP rumah seseorang di Rabadompu Barat Kota Bima, sering dijadikan tempat jual Miras.
Menjawab keluhan warga yang merasa resah dengan praktek jual edar miras itu, sambung Kasat Reskrim, Tim Puma 2 langsung bergerak menuju TKP dan menggerebeknya.
Alhasil, 350 botol Arak Bali berikut pemiliknya langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku. (Fahriz)
Tulis Komentar Anda