Soal Kasus Dugaan Amoral Oknum dr. SQ Dengan JLH, Begini Tanggapan IDI Kabupaten Bima
Oknum dr. SQ |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Dugaan peristiwa amoral (“perselingkuhan” internal antara oknum dr. SQ dengan oknum tenaga honorer Laboratorium berinisial JLH di salah satu PKM di wilayah bagian barat Kabupaten Bima, hingga kini belum ditemukan adanya penyelsaian terbaiknya. UPTD PPA Kabupaten Bima yang dikendalikan secara langsung oleh Muhammad Umar, SH, MH (Kepala UPTD), Peksos Kemensos RI dan Satgas PPA Kabupaten Bima telah melakukan upaya mediasi.
Upaya mediasi tersebut, diakui awalnya disepakati oleh dr. SQ. Sehingga pihak UPTD PPA Kabupaten Bima melayangkan surat panggilan untuk mediasi yang sedianya dilaksanakan pada Rabu (3/1/2024). Sayangnya, dr. SQ maupun Kepala PKM setempat tidak mengindahkan surat panggilan mediasi itu.
Catatan actual lainnya, JLH telah membeberkan dugaan hubungannya dengan oknum dr. SQ. Yakni mulai dari hasil chating melalui WhatssAPP hingga dugaan pernah sekamar di sejumlah hotel di Kota Bima. Yang dinilai tak kalah uniknya, dr. SQ justeru melaporkan JLH ke Sat Reskrim Polres Bima dengan delig pencemaran nama baik.
Padahal jauh sebelum kasus ini dilaporkan ke Polisi, pihak UPTD PPA Kabupaten Bima membongkar hasil wawancaranya dengan yang bersangkutan. Yakni yang bersangkutan mengakui adanya hubungan dengan JLH. Hanya saja, yang bersangkutan tidak menjelaskan secara rinci tentang hubunganya tersebut.
Masih soal kasus ini, sejumlah pihak menduga bahwa yang dilakukan oleh oknum Dokter tersebut terkategori pelanggaran kode etik profesi Dokter Indonesia, Media Online www.visionerbima.com pun berupaya mengkonfoirmasi Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bima, dr Titien pada Sabtu malam (6/1/2024).
Terkait kasus yang dianilai masih menjadi buah bibir publik tersebut, Titien menegaskan bahwa hal itu tidak masuk dalam ranah IDI. Tetapi menurut Titien, mungkin saja hal itu menjadi ranahnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima.
“Sebelumnya saya mohon maaf, Pak. Kalau masalah ini, saya kira tidak masuk dalam ranah kami di (IDI). Mungkin BKD yang bisa mengambil tindakan,” tegas Titien.
Titien menjelaskan, IDI hanya mengatur etik Dokter dalam melaksanakan profesinya. Tetapi, IDI tidak masuk kedalam ranah kehidupan pribadinya. Meski demikian, pihaknya sangat menyayangkan terkait dugaan amoral yang terjadi antara dr. SQ dengan JLH tersebut.
“Kami sangat menyayangkan adanya masalah seperti ini, Pak. Meskipun peristiwa ini tidak masuk etik profesi Dokter, namun kami akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan,” pungkas Titien. (Fahriz/Joel/Rudy/Al)
Tulis Komentar Anda