Soal Dugaan Pungli Pada Peserta Lulusan PPPK, Oknum Pegawai Inisial A dan D Langsung Dipanggil dan Diperiksa Pemda Bima

Ilustrasi

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan soal praktik dugaan pungutan liar (Pungli) pada peserta lulusan PPPK Kabupaten Bima yang menyeret oknum pejabat di BKD dan PSDM Kabupaten setempat inisial A dan tenaga kesehatan (Nakes) lulusan PPPK tahun 2023 inisial D, kini sedang dituntaskan. Keduanya langsung dipanggil dan diperiksa Pemda setempat, Senin (15/1/2024).

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S, M. Si membenarkan hal tersebut. 

"Iya, hari ini mereka sedang menjalani proses pemeriksaan di BKD dan PSDM Kabupaten Bima," terang pria yang biasa disapa Yan kepada media ini melalui whatsapp.

Soal sikap Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M. Ip terkait persoalan dugaan pungli ini jelas Yan, tentu merasa geram. 

"Makanya keduanya langsung dipanggil dan diperiksa hari ini," imbuhnya.

Pihaknya bahkan berencana memanggil kedua oknum tersebut untuk klarifikasi langsung ke awak media, biar semuanya clear.

Sementara terkait hasil pemeriksaan kedua oknum itu oleh BKD dan PSDM Kabupaten Bima jawab Yan, nanti disampaikan informasinya. Pada intinya pemanggilan kedua oknum itu merupakan sikap serius Pemda Bima dalam menangani masalah ini.

"Gak main-main, masalah ini akan diselesaikan secepatnya. Lagian sudah menjadi tanggungjawab kami untuk menyikapi kegaduhan yang terjadi saat ini," tandasnya. 

Sebelumnya, belakangan ini publik dihebohkan dengan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada peserta lulusan PPPK Kabupaten Bima sebesar 500 ribu, sebagai ucapan terimakasih kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten setempat. Dugaan pengumpulan uang tersebut sebagai syarat proses percepatan penerbitan SK PPPK.

Informasi dugaan pungli di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima tersebut langsung disikapi Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M. Ip dan Kepala BKD dan PSDM Kabupaten Bima, Abdul Wahab.

Sejak awal panitia seleksi daerah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BKN dan berjalan dengan transparan. Tidak ada instruksi dari Kepala BKD dan Diklat dan Kepala Unit kerja lainnya untuk melakukan pengumpulan sejumlah uang dengan nominal tertentu sebagai wujud balas jasa atas kelulusan peserta PPPK, karena seluruh tahapan rekrutmen sudah memiliki pos anggaran tersendiri. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.