Penanganan Kasus Saling Lapor, Polisi Tegaskan Akan Periksa Ahli Piskologi dan Kini Kuasa Hukum Bersuara Keras
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK |
Visioner Berita Kota Bima-Sekitar dua bulan silam, Kota Bima dinilai dihebohkan oleh sebuah peristiwa yang terjadi di BTN Lewijambu Kecamatan Asakota-Kota Bima. Atas kejadian itu, N melaporkan E dan istrinya dengan delig adua penganiayaan dan pengeroyokan. E pun tak tinggal diam, ia pun melaporkan secara resmi N ke Polisi dengan delig dugaan penganiayaan pula. Tak hanya itu, dalam kasus itu N juga dilaporkan oleh seseorang dengan delig pencemaran nama baik.
Pertanyaan tentang sejauhmana penanganan kasus ini oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dikendalikan secara langsung oleh Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan, S.IK, S.TrK pun kini terjawab. Punguan menjelaskan, hingga kini penanganan kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan.
Namun berbagai upaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dijelaskanya telah dilewati oleh Penyidik. Diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor dan saksi-saksi yang diajukanya (ibu kandung dan anak kandung N), melakukan visum terhadap N namun hasil visum tidak bisa dibeberkan di ruang publik karena alasan Pro Justicia, memintai keterangan tim medis RSUD Bima, dan lainya, termasuk melakukan pemeriksaan terhasdap E selalu pihak terlapor.
“Dan keterangan mereka telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK). Dalam kasus yang dilaporkan oleh N ini, masih ada beberapa tahapan yang wajib dilakukan oleh Penyidik. Antara lain Penyidik akan memanggil Ahli Psikologi untuk dimintai keteranganya secara resmi,” terang Punguan kepada Media Online www.visionerbima.com, Jum’at (19/1/2023).
Memanggil secara resmi Ahli Psikologi untuk dimintai keteranganya dalam kasitan itu, diakuinya sebagai kewenangan mutlak Penyidik. Tak hanya itu tegas Punguan, dalam kasus ini Penyidik juga akan memanggil secara resmi Ahli Pidana untuk dimintai keteranganya.
“Kedua Ahli tersebut akan dilakukan pemanggilan secara resmi setelah Penyidik mendapat informasi dari pihak LPA Kota Bima. Dan dalam kaitan itu pula, Penyidik sudah bersurat secara resmi kepada LPA Kota Bima,” terang Punguan.
Dalam kasus yang dilaporkan oleh N itu pula, pihaknya juga sudah melakukan olah TKP. Olah TKP terkait laporan tersebut, diakuinya dilakukan Penyidik sekitar sebulan silam.
“Dalam penanganan kasus ini, Penyidik tidak boleh terpengaruh oleh issue-issue yang berkembang. Tetapi harus tetap fokus, serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah kedua Ahli tersebut dimintai keteranganya secara resmi, maka langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Penyidik adalah melakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut, tentu saja berorientasi kepada layak atau tidaknya penanganan kasus itu ditingkatkan ke tahapan Penyidikan.
“Oleh sebab itu, berbagai pihak diharapkan agar tetap bersabar dan mawas diri. Yang jelas, terkait penanganan kasus yang dilaporkan oleh N itu, sejak awal hingga saat ini Penyidik tetap bekerja dengan sungguh-sungguh,” tandas Punguan.
Sedangkan penanganan kasus yang dilaporkan oleh E dimana N bertindak sebagai pihak terlapor, diakuinya hingga kini masih dalam tahapan penyelidikan. Baik pihak pelapor muapun sejumlah saksi yang diajukanya, diakuinya telah dimintai keteranganya. Dan keteranganya tersebut telah dituangkan secara resmi ke dalam BAK.
“Dalam kasus ini pula, N sebagai pihak terlapor juga telah dimintai keteranganya secara resmi. Dan keterangan yang bersangkutan telah dituangkan secara resmi ke dalam BAK. Dalam kasus ini pula, E juga telah dilakukan visum. Namun hasil visumnya tidak bisa dibeberkan di ruang publik karena alasan Pro Justicia,” papar Punguan.
Singkatnya, kedua perkara saling lapor tersebut diakuinya masih ditangani oleh Penyidik dengan sungguh-sungguh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan kegiatan gelar perkara terhadap kedua kasus tersebut akan dilaksanakan setelah kedua Ahli dimaksud dimintai keteranganya secara resmi.
“Kemungkinan kegiatan gelar perkara terhadap kedua kasus itu akan dilakukan secara bersamaan setelah kedua saksi Ahli dimintai keteranganya secara resmi. Oleh sebab itu, kami berharap agar kedua belah pihak tetap bersabar,” pungkas Punguan.
Kuasa Hukum E, Muhammad Yusuf, SH |
Secara terpisah Kuasa Hukum E yakni Muhammad Yusuf, SH menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Penyidik masih masikh bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab terkait penanganan dua perkara yang dilaporkan oleh. Sebagai Kuasa Hukum E, Yusuf memastikan sudah sangat siap menghadapi laporan N dimaksud.
“Kami tidak bisa mengatakan bahwa Penyidik lamban menangani kasus ini. Sebab, banyak proses dan tahapan yang harus dilewati oleh Penyidik sebagaimana diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku. Untuk meningkatkan penanganan kasus dari Penyelidikan ke tahapan Penyidikan, tentu tidak semudah kita membalikan telapak tangan. Oleh sebab itu, maka Penyidik harus bekerja secara teliti dan sangat hati-hati agar tidak dihadapkan dengan masalah baru. Antara lain, upaya Pra Perpadilan (Prapel) dari pihak yang keberatan,” tegas Yusuf.
Dan dalam kasus yang dilaporkan oleh pihaknya tersebut, Yusuf memastikan enggan mengintervensi pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sebab sejak kasus itu dilaporkan hingga saat ini, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya keputusanya kepada Penyidik pula.
“Dari kasus yang dilaporkan oleh N misalnya, kami sangat kooperatif, taat, patuh, menghargai dan menghormati seluruh rangkaian kerja Penyidik setempat. Dan jika kasus yang kami laporkan itu, Penyidik menyatakan masih dalam tahapan penyelidikan tentu saja kami tidak bisa memaksanya untuk ditingkatkan ke tahapan Penyidikan. Sebab, masih banyak tahapan yang harus dilewati oleh Penyidik sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Sekali lagi, kami telah menyerahkan semua keputusan terkait kasus yang dilaporkan oleh E kepada Penyidik setempat,” ulasnya.
Yusuf kembali menegaskan, upaya penyidik setempat untuk memanggil dan memintai keterangan resmi dari Ahli Piskologi terkait kasus yang dilaporkan oleh N itu adalah sangat tepat. Sebab, berdasarkan infomasi actual yang diperoleh pihaknya, upaya Penyidik tersebut dinilainya kuat korelasinya dengan surat rujukan dari RSUD Bima ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi NTB-Kota Mataram (aktif)=Rujukan Penuh, Pemohonan Pemeriksaan Lebih Lanjut: Rawat Jalan sebagaimana diajukan oleh N yang diterbitkan tanggal 6 Desember 2023, nomor: 2304R0011223B000058.
“Menurut hemat kami, surat rujukan itulah yang menjadi dasar bagi Penyidik untuk memanggil dan memintai keterangan remi dari Ahli Psikologi terkait penanganan kasus yang dilaporkan oleh yang bersangkutan (N). Namun jika terjadi penolakan terhadap langkah hukum Penyidik terkait pemanggilan dan memintai keterangan Ahli Psikologi tersebut, tentu saja tidak memiliki landasan hukum. Dan jika terjadi penolakan terkait hal itu, justeru masuk dalam tindakan menghalang-halangi proses Penyelidikan. Dan pihak Kepolisian berhak untuk memeriksa saksi apapun termasuk Ahli Psikologi agar hal yang dilidiknya menjadi terang benerang,” papar Yusuf.
Menjawab pertanyaan apakah pihaknya juga siap dilakukan pemeriksan oleh Ahli Psikologi terkait perkara yang dilaporkan oleh N atau perkara yang dilaporkanya dimana N bertindak sebagai telapor, lagi-lagi Yusuf menyatakan sangat siap. Sebab, hal itu merupakan mekanisme hukum yang wajib ditaati dan dihormatin oleh pihaknya pula.
“Jika itu merupakan mekanisme hukum yang wajib untuk ditempuh, tentu saja kami sudah sangat siap untuk diperiksa oleh Ahli Psikologi dimaksud. Sekali lagi, baik sebagai pihak pelapor maupun sebagai pihak terlapor, kami sudah sangat siap untuk itu. Tetapi jika kami menolaknya adalah sama halnya dengan menghalang-halangi kinerja Penyidik,” pungkas Yusuf dengan nada tegas. (Joel/Fahriz/Rudy/Al)
Tulis Komentar Anda