Modus Operandi Pelaku Curanmor Ini Pura-pura Bertamu di Kos Korban, Namun Petualangan Mereka Berakhir Ditangan Tim Puma II

Dua pelaku Curanmor dan empat penadah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Visioner Berita Kota Bima-
Tim Puma II Berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku Curanmor dan empat pelaku penadah. Penangkapan beberapa pelaku tersebut memakan waktu 2 hari. Yakni Kamis 11 Januari dan Jum'at 12 Januari 2024 sekitar pukul 02.30wita.

Pelaku Curanmor ini masing-masing bernama Muhamad Walid (20), asal Kelurahan Na,e, Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima dan Umar Fatin (26) asal Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota Kota Bima. 

Sementara empat palaku penadah antara lain Iye Agil (20) Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota Kota Bima. Nurliana (34) Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima. Irfan Supriadin (33) Desa Empang Atas, Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa dan Dawis (38) asal Desa Empang Atas, Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa. 

"Pelaku ditangkap ditempat yang berbeda. Yakni, di Kelurahan Paruga Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima, Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima dan Desa Empang Atas Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa," beber Kanit Pidum IPDA Henry Jonathan Hutauruk, S.Tr. K kutip keterangan polis diterima media online www.visionerbima.com, Jum'at (12/01/2024).

Sain berhasil "menggaruk" pelaku, Tim Puma II juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit SPM Merk Yamaha Mio 125 warna Hitam dengan ciri-ciri Nopol : EA 5796, Noka: MH3SE8820F013637, Nosin : E3R2E-0373698. 

"Serta 1 unit handphone Merk Oppo A12 Warna Hitam dan 1 unit handphone Merk Vivo Warna Biru. Kerugian korban ditaksir Rp25.000.000," bebernya lagi.

Pengungkapan dan penangkapan pelaku bermula laporan Sabran, seorang Mahasiswa asal Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Dasar laporan Polisi Nomor : LP/B/43/XII/2023/Polsek Rasana'e Barat/Polres Bima Kota/Polda NTB, Tanggal 28 Desember 2023.

Kanit Pidum IPDA Henry Jonathan Hutauruk S.Tr. K menjelaskan modus operandi pelaku. Pada Jum'at sekitar pukul 22.20 Wita, pelaku tiba di rumah kos korban dan beristirahat sembari memantau situasi sekitar Kos korban . Sekitar pukul 23.30 Wita, korban bangun dari tempat tidurnya dan mengetahui  2 Unit handphone merk Oppo A12 warna hitam dan handphone merk Vivo warna biru yang disimpan diatas tempat tidur hilang.

"SPM merk Yamaha mio 125 warna hitam milik korban yang dia parkir depan Kos pun hilang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke SPKT Polsek Rasanae Barat" jelasnya.

Begini Kronologi Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Puma II  melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap aksi bejat pelaku Curanmor. Alhasil, Tim berhasil mendapatkan informasi A1 terkait identitas dan keberadaan pelaku yang menguasai BB hasil curian.

"Tim Puma II yang dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Henry Jonathan Hutauruk, S.Tr.K didampingi Katim Puma II AIPTU Hero Suharjo, SH beserta personel lain bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku penadah, Iye Agil "dibibir" jalan Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima beserta BB yang dikuasai berupa satu unit Handphone merk oppo A12 warna hitam," ungkap Kanit Pidum.

Setelah diinterogasi, Iye Agil mengaku satu unit BB lainnya dijual ke Nurliana di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda Kota Bima. Mendengar pengakuan pelaku, Tim langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan Nurliana beserta 1 unit Handphone merk VIVO warna Biru yang dia beli seharga Rp750.000.

"Iye Agil mengaku, Handphone tersebut dia dapat dari kakak kandungnya yakni Umar Fatin, beralamat di kelurahan melayu Kecamatan Asakota Kota Bima.Tim kembali melakukan pengejaran lanjutan terhadap pelaku. Setelah diamankan, tim melakukan interogasi sebagai langkah pengembangan. Akhirnya satu nama lain yang merupakan rekan Umar Fatin yang juga pelaku pencurian dimaksud. Yakni Muhamad Walid," ungkap Kanit Pidum lagi.

Selanjutnya Tim Puma II melakukan pengejaran terhadap BB berupa satu unit sepeda motor yang telah dijual kedua pelaku kepada Irfan Supriadin beralamat Desa Empang Atas, Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa.

"Setelah tiba di TKP dimaksud, Tim Puma II langsung mengamankan Irfan Supriadin. Selanjutnya TIM kembali melakukan interogasi. Pelaku mengaku Sepeda Motor tersebut telah dijual ke DAWIS seharga Rp3.500.000, juga beralamat di kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa," terang Kanit Pidum.

Palaku beserta satu unit BB Sepeda Motor Merk Yamaha Mio 125 warna Hitam yang di kuasainya berhasil diamankan.

"Selanjutnya, Tim menyerahkan para pelaku dengan BB ke Sat Reskrim Polres Bima Kota," pungkas Kanit Pidum.

Tim Puma II Sat Reskrim Bima Kota ini dibentuk pada Bulan September 2021 silam. Hingga saat ini berbagai kesuksesan pengungkapan atas kasus baik tindak pidana yang bersifat umum maupun khusus. Tim yang berjumlah 5 personel ini juga mampu mendongkrak citra positif institusi polri Polres Bima kota dalam bidang reskrim. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.