“Kasus Amoral dr. SQ”, UPTD PPA Kabupaten Bima Kirim Rekomendasi ke Bupati dan IDI
ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Dugaan perselingkuhan internal antara oknum dr. SQ dengan honorer bagian Laboratorium di salah satu PKM di salah satu Kecamatan bagian Barat Kabupaten Bima, JLH hingga kini masih menjadi buah bibir publik. Peristiwa yang dinilai sangat memalukan itu, bukan saja santer dibicarakan di dunia nyata. Tetapi juga viral di beranda Media Sosial (Medsos).
Peristiwa yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Dokter Indonesia (KEFDI) yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Undang-Undang (UU) Kepegawaian itu (SQ merupakan dr. ASN), pun disikapi secara serius oleh pihak Pemkab Bima melalui UPTD PPA yang dikendalikan oleh Muhammad Umar, SH, MH (Kepala UPTD PPA). Dalam kasus yang dinilai menampar keras dunia kesehatan ini, UPTD PPA, Peksos Kementerian Sosial (Kemensos) dan Satgas PPA sejak awal hingga kini masih melakukan pendampingan terhadap JLH.
Melalui proses pendampinagn tersebut, Umar membeberkan dugaan hasil chating yang mengarah kepada peristiwa perselingkuhan antara SQ dengan JLH. Hasil chating tersebut ditemukan melalui saluran WhatssAPP di Handphone (HP) milik JLH pula. Umar juga membongkar pengakuan JLH yakni diduga pernah “bermesraan” di PKM itu. Lagi-lagi, Umar membongkar pengakuan JLH yakni diduga pernah tidur sekamar di sejumlah hotel di Kota Bima dengan SQ.
Umar juga membeberkan tentang pengakuan SQ saat dimintai keterangan oleh pihaknya di moment pendampingan. Yakni, SQ membenarkan adanya hubunganya dengan JLH. Hanya saja, SQ tidak menjelaskan secara detail tentang hubunganya dengan JLH. Yang tak kalah uniknya tegas Umar, SQ telah melaporkan JLH secara resmi kepada Sat Reskrim Polres Bima. Padahal yang bersangkutan (SQ) membenarkan adanya hubunganya dengan JLH.
Namun demikian, pihaknya bersama Peksos dan Satgas PPA Kabupaten Bima akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap JLH yang diposisikanya sebagai korban dalam kasus ini. Keseriusan pihaknya dalam menyikapi kasus ini, antara lain telah mengirimkan rekomendasi hasil pendampingan kepada Bupati Bima. Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengirim surat resmi secara digital (online) kepada organisasi profesi dr. Indonesia yakni IDI. Kedua surat itu dikirim oleh pihaknya beberapa hari lalu.
Namun sebelumnya, pihaknya telah mengirim surat secara resmi kepada Kepala PKM setempat, Hj. Hartati dan SQ untuk hadir pada Rabu (3/1/2024) untuk hadir di UPTD PPA Kabupaten Bima untuk tujuan mediasi antara SQ dengan JLH. Hal itu dimaksudkan untuk mencarikan solusi terbaik bagi pemecahanya. Namun dalam kaitan itu, baik Hartati maupun SQ justeru diduga keras mengabaikan niat baik UPTD PPA Kabupaten Bima.
“Ketegasan kami bukan saja statis pada pendampingan perkara ini. Tetapi hal yang sama juga kami terapkan pada sederetan perkara yang ditangani. Untuk itu, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang menyangkut Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kabupaten Bima harus diterapkan secara adil alias tanpa pengecualian,” tegas Umar kepada Media Online www.visionerbima.com, Jum’at (6/1/2024).
Umar menjelaskan, isi surat rekomendasi yang telah dikirim oleh pihaknya kepada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan kepada IDI tentu saja berkaitan dengan hasil pendapingan kasus dugaan tindakan amoral antara SQ dengan JLH. Sementara soal sanksi yang diterapkan oleh Bupati Bima dan IDI, ditegaskanya bukan merupakan ranahnya UPTD PPA Kabupaten Bima.
“Dalam kasus ini, berbagai proses dan tahapan telah kamim lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya mediasi guna menemukan solusi terbaik bagi pemecahanya pun telah kami lakukan. Hanya saja, SQ tidak kooperatif kendati sebelumnya dia menyepakatinya. Kepala PKM itu (Hj. Hartati) juga telah kami panggil secara resmi terkait mediasi soal kasus itu. Namun, ia juga tidak menghadirinya. Secara regulatif, sepakat atau tidak sepakat Hartati harus menghadiri panggilan mediasi. Sebab, dia merupakan atasan dari SQ dan JLH di PKM itu,” pungkas Umar. (Fahriz/Joel/Rudy/Al)
Tulis Komentar Anda