Nurhayati-Sahdat “Pasangan Haram” Resmi Jadi Tersangka dan Diancam Hukuman Penjara Dua Tahun Lebih

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.Tr.K

Visioner Berita Kota Bima-Minggu (24/12/2023), Bima digegerkan oleh sebuah peristiwa yang dituding sangat memalukan. Yakni ibu dua anak, Nurhayati digerebek langsung oleh suaminya, Muamar saat bersama seorang pria yakni Sahdat di salah satu kamar kos penembakan di wilayah Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda-Kota Bima.

Dalam kasus itu, “pasangan haram” tersebut dilaporkan secara resmi oleh Muamar di kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Atas laporan tersebut, Nurhayati dan Sahdat sempat diamankan beberapa hari di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Terkait kasus itu pula, Kapolres Bima Kota saat itu yakni AKBP Rohadi, S.IK, MH mengatensi Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK  untuk bekerja secara sungguh-sungguh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dari atensi keras tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dikendalikan secara langsung oleh Ipda Eka Turkiani, SH (Kanit) diakui menindak lanjutinya dengan sangat baik pula.

Teka-teki terkait sudah sejauhmana penanganan kasus ini, pun kini terjawab. Atas kerjas serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab pihak Penyidik setempat-“pasangan haram” tersebuit telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Dalam kasus ini pula, keduanyan diancam dengan hukuman penjara selama dua tahun lebih.

“Keduanya ditetapkan secara resmi sebagai tersebut yakni setelah penyidik melakukan gelar perkara. Kegiatan gelar perkara tersebut dilakukan disaat kasusnya sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Namun sebelumnya, terlebih dahulu Penyidik melakukan kegiatan gelar perkara guna memastikan penanganan kasus ini ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan,” ujar Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.Tr.K kepada Media Online www.visionerbima.com beberapa hari lalu.

Punguan menandaskan, sebelumnya keduanya semoat diamankan lebih dari satu hari di dalam sel Tahanan Polres Bima Kota. Namun setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, diakuinya memberlakukan hukum wajib lapor kepada kedua tersangka.

“Keduanya tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumanya dibawah lima tahun penjara. Tetapi kedua tersebut diberlakukan wajib lapoir. Pemberlakukan wajib lapor kepada keduanya juga telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Punguan.

Pemberlakukan hukum wajib lapor kepada keduanya, dijelaskanya berlaku sampai dengan perkara ini dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Sementara berkas tahap satu terkait perkara dimaksud, diakuinya telah diserhkan oleh pihaknya kepada pihak Kejaksaan setempat.

“Kini kita sedang menuntaskan sejumlah petunjuk dari pihak Kejakasaan terkait berkas tahap satu tersebut (P-19). Upaya ini dimaksudkan agar kasus ini segera dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan. Dan pentuntaskan berkas perkara ini ditngkat Kepolisian, tentu saja bisa dilaksanakan secepatnya,” terang Punguan.  (Joel/Fahriz/Rudy/AL

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.