Bawaslu Diminta Diskualifikasi Edy Muhlis, Diduga Manfaatkan Rumah Ibadah Dalam Kampanye Pemilu

Kordinator Perhimpunan Pemuda Madani Bima, Sulaiman S.Sos. S.H, (kanan-Pakai kaos warna merah) melaporkan Edy Muhlis, Calon DPRD Provinsi NTB ke Bawaslu Kabupaten Bima terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu belum lama ini.

Visioner Berita Kabupaten Bima-
Edy Muhlis, Calon Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil VI, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, diduga melakukan pelanggaran Kampanye Pemilu. Dugaan pelanggaran kampanye Calon Legislatif (Caleg) fraksi Partai Nasdem itu dilaporkan oleh Kordinator Perhimpunan Pemuda Madani Bima, Sulaiman S.Sos. S.H belum lama ini. 

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan Edy Muhlis saat berkunjung ke Desa kaowa, Kecamatan lambitu Kabupaten Bima belum lama ini pula. 

Bentuk dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu Anggota Dewan komisi III Kabupaten Bima itu adalah memanfaatkan fasilitas Rumah Ibadah-Masjid dalam kampanye Pemilu. Tak hanya itu, anggota Dewan kelahiran Desa Laju, Kecamatan Belo itu pun melibatkan Kepala Desa Kaowa dalam kegiatan Kampanye politiknya.

Kaitan dengan ini, dalam keterangan Persnya, Sulaiman dengan tegas meminta Bawaslu Kabupaten Bima untuk mendiskualifikasi Edy Muhlis sebagai Caleg DPRD Provinsi NTB.

Menurut dia, tindakan Edy Muhlis telah melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu dan Perbawaslu terkait Pengawasan Kampanye Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilu.

Lalu, apa yang membuat Caleg didiskualifikasi? Terdapat sejumlah pelanggaran yang dapat membuat calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota dikenai sanksi dikualifikasi.

Pengaturan sanksi diskualifikasi ini diatur dalam pasal 280 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu huruf H berbunyi, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan akan dikenai sanksi diskualifikasi. Baik itu Pelaksana, peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang.

“Tindakan terlapor (Edy Muhlis) menggunakan fasilitas ibadah dan membiarkan Kepala Desa Kaowa untuk menyampaikan atribut kampanye yang menguntungkan dirinya saat Ibadah Salat Jum'at. Hal itu tentu memenuhi unsur penyalahgunaan tempat, kekuasaan dan memanfaatkan fasilitas umum secara sengaja” beber Sulaiman, kutip keterangan persnya diterima media online www.visionerbima.com, Senin (23/2/2023).

Menurut dia, dugaan pelanggaran Pemilu oleh Edy Muhlis sangat fatal. Sebab, melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan hukumannya tidak sederhana. Misalnya, Caleg yang melanggar Kampanye dapat didiskualifikasi dari daftar Caleg.

“Ini bukan persoalan sederhana, ini mencederai demokrasi dan pemilu dengan sengaja menabrak aturan yang ada. Bawaslu Kabupaten Bima harus tegas menindak caleg nakal yang memanfaatkan tempat dan kesempatan yang dilarang oleh peraturan” tegas Sulaiman.

Dia berharap, Bawaslu Kabupaten Bima memberikan putusan maksimal terhadap Caleg yang melabrak aturan yang berlaku. “Keseriusan Bawaslu menangani pelanggaran kampanye ini sangat diperlukan. Kasus ini sudah berjalan di Kapolres Bima sebagai tindak pidana Pemilu. Tetapi, pelanggaran Edy Muhlis tidak diproses lebih jauh. Karena itu dengan laporan ini kami meminta Bawaslu untuk serius memeriksa yang bersangkutan” tandasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.