Ani Putri Diamankan, Kuasa Hukumnya Ajukan Permohonan Untuk Tidak Ditahan

Kuasa Hukum Tersangka Ani Putri, Haikal SH, MH

Visioner Berita Kota Bima-Oknum pengusaha baja ringan, Ani Putri dijelaskan telah diamankan secara resmi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin (1/1/2024). Dijelaskan, penyidik mengamankan Ani yakni setelah beberapa jam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan seorang pengusaha asal Kabupaten Dompu yakni Adnan. Dan laporan itu berlangsung setahun silam.

Ditegaskan pula bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik Sat Reskrim setempat yang dikendalikan secara langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK telah membuktikan kerja serius, profesional terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, dikabarkan bahwa wanita berstatus janda yang disebut-sebut cantik itu masih diamankan di Mapolres Bima Kota.

Dalam kasus ini, Ani Putri telah menadatangani surat kuasa pendampingan kasusnya dengan seorang Kuasa Hukum yakni Muhammad Haikal, SH, MH. Pendatangananan surat surat kuasa itu, dilaksanakan secara resmi oleh keduanya di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota, tepatnya beberapa hari lalu.

“Ya, saya telah ditunjuk secara resmi oleh Ani Putri sebagai Kuasa Hukumnya. Penandatanganan surat kuasa tersebut juga disaksikan oleh penyidik setempat. Dan dalam kasus ini pula, atas nama Kuasa Hukumnya maka saya berkewajiban secara hukum untuk melakukan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan. Pun hal itu telah diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku di Negeri ini,” tegas Haikal kepada Media Online www.visionerbima.com.

Terkait kasusnya Ani Putri ini, Haikal menjelaskan bahwa klienya tersebut bukan ditahan oleh Polisi. Tetapi status yang bersangkutan adalah mengamankan diri.

“Terkait kasus ini pula, saya atas nama Kuasa Hukumnya telah mengajukan surat permohonan resmi kepada Kapolres Bima Kota. Surat tersebut yang diajukan itu adalah memohon kepada Kapolres Bima Kota agar klien saya tidak dilakukan penahanan,” terang sosok Pengacara muda yang dikenal bijak dan berpenampilan santai ini.

Surat permohonan yang diajukan tersebut, diakuinya bukan tanpa pertimbangan. Tetapi lebih kepada mempertimbangkan bahwa klienya memiliki anak kecil yang wajib hukumnya dirawat, dijaga, diawasi dan dijaga keselamatan oleh ibu kandungnya.

“Pertimbangan lainya, kita menganggap bahwa Ani Putri tidak memiliki keluarga di Bima ini. Bukan itu saja, pertimbangan lainya adalah klien saya tidak akan melakukan perbuatan yang sama, tidak akan menghilangkan atau merusak Barang-Bukti dan tidak akan melarikan diri. Jika ia melarikan diri misalnya, tentu saja surat kuasa resmi itu telah ditandatangani secara resmi. Dan selaku Kuasa Hukumnya yang menjadi jaminan jika Ani Putri melarikan diri. Jangan khawatir abang, biarkan proses ini berjalan sebagaimana mestinya dan penyidik memiliki kewenangan subjektif,” terang Haikal.

Karena alasan tak ada keluarganya di Bima untuk menitipkan anak kecil  itu sehingga klienya meminta tidak ditahan, apakah Bos Ulet Jaya itu sebagai keluarga dekatnya Ani Putri?. Pertanyaan itu, dijawab dengan dengan nada singkat oleh Haikal.

“Kalau tidak mampu mengurusnya, tentu saja wajar kita anggap bukan keluarganya. Santai abang, saya tidak ingin terlalu jauh dan melebar ke arah itu. Sebab, secara hukum dia memiliki hak untuk memohon untuk tidak ditahan. Kita patuh dan taat kepada hukum sebagai Panglima tertinggi di Negeri ini. Kekhawatiran yang dinilai berlebihan itu, diharapkan bisa disingkirkan. Kita sepakat dengan aspek penegakan supremasi hukumnya dan itu tidak bisa dibantah oleh siapapun. Tetapi hukum juga mempertimbangkan aspek hak Azasi Manusia,” ujar Haikal.

Haikal kembali menegaskan, tidak pernah memiliki niat dan tidak pula melakukan intervensi terhadap penyidik yang menangani kasus ini. Lebih jelasnya, Haikal memastikan bahwa pihaknya wajib taat, patuh dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Namun ia meminta kepada semua pihak, terkait kasus ini harus mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Penyidik menetapkan klien saya sebagai tersangka dalam kasus ini, tentu saja dilandasi oleh adanya alat bukti yang cukup di tangan penyidik. Berbagai proses dan tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pun dilewati dengan baik oleh penyidik yakni sejak dimulainya penyelidikan, gelar perkara untuk memastikan kasus ini ditingkatkan ke tahapan penyidikan hingga klien saya ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Kami tidak membantah itu, dan klien saya sangat kooperatif,” papar Haikal.

Mengedepankan azas praduga tak bersalah terkait kasus ini, dijelaskanya tentu saja memiliki landasan yuridis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang memastikan apakah klienya bersalah atau sebaliknya, dijelaskanya tetap berpulang kepada keputusan pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

“Kalau nantinya pihak Majelis Hakim memutuskan klien saya secara sah dan meyakinkan bersalah, maka wajib hukumnya kita menghormati, taaat dan patuh untuk menjalankan sesi selanjutnya. Sebab, pihak Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh soal itu yang tidak bisa dibantah oleh siapapun. Sekali lagi, Alhamdulilah hingga kini klien saya tersebut sangat kooperatif,” ulas Haikal.

Lantaskan ada upaya mengakhiri sengketa ini secara non teknis layaknya klienya membayar kerugian yang dialami oleh dua orang terlapor (Ani Putri berstatus tersangka dalam dua kasus tersebut)?. Haikal mengaku sudah berbicara secara serius dengan klienya itu pula.

“Upaya itu sudah saya bicarakan dengan Ani Putri. Dia berjanji akan menganti kerugian korban tersebut dengan cara akan menjual rumahnya. Dan hasilnya akan digunakan untuk mengganti kerugian yang dialami pihak pelapor. Insya Allah ada niat baik klien saya ke arah itu,” pungkas Haikal. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.