Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasana'e Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone
Terduga Pelaku |
Visioner Berita Kota Bima-Team Opsnal Reskrim Polsek Rasana'e Barat di bawah pimpinan Kapolsek Rasana'e Barat AKP Sirajuddin, SH, berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di parkiran toko serba 35.000, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Na'e, Kecamatan Rasana'e Barat, Kota Bima. Pelaku, seorang tukang parkir bernama AR alias ONE (31 tahun), berhasil diamankan pada hari Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar pukul 21.10 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K, melalui P.S. Kasubsi Multimedia Aipda Nasrun, S.H, menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban, Aljikra Aderika (23 tahun), seorang pelajar dari Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, datang ke toko tersebut untuk membeli jaket. Setelah selesai berbelanja, korban baru menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang saat dalam perjalanan pulang.
"Korban kembali ke tempat kejadian, toko serba 35.000, dan mencari-cari handphonenya, namun tidak berhasil menemukannya. Setelah menyadari bahwa handphone hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasana'e Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Aipda Nasrun.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasana'e Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek setempat bersama dengan Banit Sat Intelkam Polres Bima Kota segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan petunjuk dari saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Pelaku, yang ternyata seorang tukang parkir di toko tersebut, tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Dia mengambil handphone korban saat sepeda motornya ditinggal parkir, dan handphone tersebut berada di kantong sepeda motor pelaku," tambah Aipda Nasrun.
Pelaku dan barang bukti berupa handphone milik korban telah diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasana'e Barat. Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini menunjukkan kesigapan Polsek Rasana'e Barat dalam menangani tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. (Fahriz)
Tulis Komentar Anda