Strategi Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Visionder Berita Kota Bima-Pemiklihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diakui sangat rentan dengan berbagai bentuk pelanggaran. Beragam pelanggaran tersebut, dituding sebagai bentuk kejahatan demokrasi. Sementara hasil yang dibutuhkan adalah Pemilu yang memiliki nilai integritas (terhormat dan bermartabat).
Oleh sebab itu, dari sekarang pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut untuk memperkaya strategi pengawasan. Sebab, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas pada Bawaslu, khususnya di Kota Bima diakui tidak berbanding lurus dengan jumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan instrumen politik yang dibentuk oleh Calon Kepala Daerah (Cakada).
Atas jumlah SDM Pengawas mulai dari Panwascam hingga Pengawasa Kelurahan/Desa (PKD) yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Bima misalnya, dituntut untuk memperkaya variable. Antara lain melibatkankan berbagai Tokoh penting di seluruh Kelurahan yang ada. Namun syarat bagi para Tokoh untuk bertindak ketika menemukan adanya pelanggaran pada moment Pemilu tersebut adalah penandatanganan Master Of Understanding (MoU) dengan Bawaslu pula.
Hal tersebut ditegaskan memiliki landasan. Yakni PKPU dan soal anggaranya diakui sudah disiapkan oleh Negara. Namun dalam kaitan itu, dituntut adanya keberanian pihak Bawaslu. Hal itu sangat dibutuhkan guna melahirkan hasil Pemilu yang bermartabat dan syarat dengan nilai-nilai kerhormatan. Dan dalam kaitan itu pula, yang dituntut adalah ketegasan dan keberanian, tetapi tidak boleh bertabrakan dengan regulasi yang sudah diberlakukan.
Jika sebaliknya, maka ouput yang dilahirkanya syarat dengan degradasi. Penjelasan dan ketegasan tersebut disampaikan oleh Narasumber, Taufik, SH, MH pada moment Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Bima di “Rumah Dining”, Rabbu (13/12/2023).
Pada moment tersebut, taufik, SH, MH menyampaikan materi dengan tema “Strategi Pengawasan Tahapan kampanye pada Pemilu Tahun 2024. Beriku penjelasan sloal regulasi, strategi pengawasan hingga tindakan yang diambil terkait pelanggaran pada Pemilu tahun 2024 oleh Taufik, SH, MH,-
Tugas Bawaslu Menurut UU 7/2017 ( Pasal 101 ) Poin a. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
1.Pelanggaran Pemilu
2.Sengketa Proses Pemilu
Poin (b)
3. Mengawasi Pelaksanaan Kampanye dan dana kampanye ( huruf b
poin 5);
4. mencegah terjadinya praktik politik uang (huruf c)
5. mengawasi netralitas aparatur sipil negEua, netralitas
anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik
Indonesia ( huruf d);
Tugas pencegahan Pasal 102 Ayat (1)
a.Mengidentifikasi dan memetakkan kerawanan dan pelanggaran
Pemilu;
b.Mengoordinasikan,menyupervisi,membimbing,memantau,dan
mengevaluasi penyelenggaraan pemilu
c.Berkoordinasi dengan dinas terkait
d.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu
Strategi Pengawasan
Pengawasan pemilu merupakan kegiatan , mengamati, mengkaji,
memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka dalam implementasinya ada 4 hal yang
harus dilakukan :
-Mengamati ; seluruh penyelenggaraan terhadap pemilu baik oleh
penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pihak lain ( Pemerintah, media
massa, online dll);
-Mengkaji; yakni menganalisa kejadian-kejadian tertentudalam
proses penyelenggaraan pemilu yang patut diduga merupakan bentuk pelanggaran
pemilu;
-Memeriksa ; yakni kegiatan melihat dan mencermati bukti-bukti
awal yang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi, sebabagi
pendukung dalam proses pengkajian;
-Menilai ; adalah kegiatan untuk menilai dan menyimpukkan hasil
kegiatan pengawasan
-Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan dengan 2 dua
strategi besar yaitu Pencegahan dan Penindakan.
-Pencegahan dilakukan dengan tindakan langkah-langkah dan upaya
optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi
awal pelanggaran sedangkan ;
-Penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari
pengawas pemilu, maupun laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan
melakukan kajian dan rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Kampanye DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Berdasarkan PKPU 15 Fungsi Pemilu
-Instrumen pergantian kepemimpinan politik
-Sebagai Instrumen partisipasi masyarakat dalam politik dan
pemerintahan
-Sebagai instrument partisipasi masyarakat dalam mengevaluasi
kenerja kepemimpinan politik
a. jujur;
b. adil;
c. berkepastian hukum;
d. tertib;
e. kepentingan umum;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif; dan
k. efisien.
Pasal 6
Ayat (2) Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye. Ayat (3)
Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota
masyarakat. Ayat (4) Anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 15
Ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPR;
b. calon anggota DPR;
c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu
anggota DPR;
d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR;
dan
e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta
Pemilu anggota DPR.
Pasal 16
Ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD
provinsi terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD provinsi;
b. calon anggota DPRD provinsi;
c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu
anggota DPRD provinsi;
d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD
provinsi; dan
e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta
Pemilu anggota DPRD provinsi.
Pasal 17
Ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD
kabupaten/kota terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota;
b. calon anggota DPRD kabupaten/kota;
c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota
DPRD kabupaten/kota;
d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; dan
e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta
Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 19
Ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPD
terdiri atas:
a. calon anggota DPD;
b. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD;
dan
c. organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
Pasal 20
Calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye Pemilu
anggota DPR, anggota DPRD
provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 55
Ayat (1) Peserta Pemilu
dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga,
bazar, perlombaan, dan/atau bakti
sosial.
Pasal 64
Ayat (1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu. Ayat (2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, atau wali kota dan
wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota tim
Kampanye Pemilu dan/atau Pelaksana Kampanye Pemilu yang melaksanakan Kampanye Pemilu
dalam waktu bersamaan, tugas
pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah. Ayat
(3) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang dalam negeri atas nama
Presiden.
Pasal 72
Ayat (4) Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu
dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah
Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah
Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank
Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah;
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat
sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Aparatur Sipil Negara;
g. prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Pasal 73
Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat
struktural, dan pejabat fungsional,
kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu Peserta Pemilu.
Pasal 74
Ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat
struktural dan pejabat fungsional,
dan aparatur sipil negara lainnya dilarang
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan,
atau pemberian barang kepada aparatur
sipil negara dalam lingkungan unit
kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Ketentuan PKPU Nomor 15 Tentang Kampanye
Pasal 15
Ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPR;
b. calon anggota DPR;
c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu
anggota DPR;
d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR;
dan
e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta
Pemilu anggota DPR.
Ayat (2)
Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi,
dan program calon anggota DPR.
Ayat (3)
Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan
organisasi penyelenggara kegiatan lainnya.
Pasal 16
Ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD
provinsi terdiri atas:
c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu
anggota DPRD provinsi;
d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD
provinsi; dan
e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta
Pemilu anggota DPRD provinsi.
Ayat (2) Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPRD provinsi.
Ayat (3) Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya.
Ayat (4) Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi kepada:
a. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat
provinsi; atau
b. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat
kabupaten/kota.
Ayat (5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
Pasal 17
Ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD
kabupaten/kota terdiri atas:
a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD
kabupaten/kota;
b. calon anggota DPRD kabupaten/kota;
c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu
anggota DPRD kabupaten/kota;
d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD
kabupaten/kota; dan
e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta
Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Ayat (2) Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan
visi, misi, dan program calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Pasal 20
Calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ayat (2) Petugas Kampanye Pemilu anggota DPD bertugas:
a. sebagai penghubung Peserta Pemilu anggota DPD dengan KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
b. menyelenggarakan kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPD;
c. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya dan tembusannya disampaikan kepada Bawaslu Provinsi mengenai
penyelenggaraan Kampanye Pemilu anggota DPD; dan/atau
d. menyebarkan bahan Kampanye Pemilu anggota DPD.
Pasal 26
Ayat (1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media
Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan
Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu
dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengawasan Partisipatif
Resiko Ketidakterlibatan Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu:
a. Dapat menimbulkan konflik kekerasan
b. Hilangnya legitimasi
c. Terjadinya Apatisme terhadap demokrasi
d. Lemahnya legitimasi politik
e. Kecenderungan otoritanisme pemimpin
Mengapa Masyarakat Harus Terlibat Dalam Pengawasan Pemilu?:
• Memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat
• Terwujudnya pemilu yang bersih,transparan dan berintegritas
• Mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang memiliki sikap kepemimpinan yang korup dan tidah amanah. ***
Tulis Komentar Anda