Strategi Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Taufik, SH, MH

Visionder Berita Kota Bima-Pemiklihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diakui sangat rentan dengan berbagai bentuk pelanggaran. Beragam pelanggaran tersebut, dituding sebagai bentuk kejahatan demokrasi. Sementara hasil yang dibutuhkan adalah Pemilu yang memiliki nilai integritas (terhormat dan bermartabat).

Oleh sebab itu, dari sekarang pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut untuk memperkaya strategi pengawasan. Sebab, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas pada Bawaslu, khususnya di Kota Bima diakui tidak berbanding lurus dengan jumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan instrumen politik yang dibentuk oleh Calon Kepala Daerah (Cakada).

Atas jumlah SDM Pengawas mulai dari Panwascam hingga Pengawasa Kelurahan/Desa (PKD) yang dimiliki oleh Bawaslu Kota Bima misalnya, dituntut untuk memperkaya variable. Antara lain melibatkankan berbagai Tokoh penting di seluruh Kelurahan yang ada. Namun syarat bagi para Tokoh untuk bertindak ketika menemukan adanya pelanggaran pada moment Pemilu tersebut adalah penandatanganan Master Of Understanding (MoU) dengan Bawaslu pula.

Hal tersebut ditegaskan memiliki landasan. Yakni PKPU dan soal anggaranya diakui sudah disiapkan oleh Negara. Namun dalam kaitan itu, dituntut adanya keberanian pihak Bawaslu. Hal itu sangat dibutuhkan guna melahirkan hasil Pemilu yang bermartabat dan syarat dengan nilai-nilai kerhormatan. Dan dalam kaitan itu pula, yang dituntut adalah ketegasan dan keberanian, tetapi tidak boleh bertabrakan dengan regulasi yang sudah diberlakukan.

Jika sebaliknya, maka ouput yang dilahirkanya syarat dengan degradasi. Penjelasan dan ketegasan tersebut disampaikan oleh Narasumber, Taufik, SH, MH pada moment Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Bima di “Rumah Dining”, Rabbu (13/12/2023).

Pada moment tersebut, taufik, SH, MH menyampaikan materi dengan tema “Strategi Pengawasan Tahapan kampanye pada Pemilu Tahun 2024. Beriku penjelasan sloal regulasi, strategi pengawasan hingga tindakan yang diambil terkait pelanggaran pada Pemilu tahun 2024 oleh Taufik, SH, MH,-

Tugas Bawaslu Menurut UU 7/2017 ( Pasal 101 ) Poin a. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

1.Pelanggaran Pemilu

2.Sengketa Proses Pemilu

Poin (b)

3. Mengawasi Pelaksanaan Kampanye dan dana kampanye ( huruf b poin 5);

4. mencegah terjadinya praktik politik uang (huruf c)

5. mengawasi netralitas aparatur sipil negEua, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia ( huruf d);

Tugas pencegahan Pasal 102 Ayat (1)

a.Mengidentifikasi dan memetakkan kerawanan dan pelanggaran Pemilu;

b.Mengoordinasikan,menyupervisi,membimbing,memantau,dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu

c.Berkoordinasi dengan dinas terkait

d.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu

Strategi Pengawasan

Pengawasan pemilu merupakan kegiatan , mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dalam implementasinya ada 4 hal yang harus dilakukan  :

-Mengamati ; seluruh penyelenggaraan terhadap pemilu baik oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pihak lain ( Pemerintah, media massa, online dll);

-Mengkaji; yakni menganalisa kejadian-kejadian tertentudalam proses penyelenggaraan pemilu yang patut diduga merupakan bentuk pelanggaran pemilu;

-Memeriksa ; yakni kegiatan melihat dan mencermati bukti-bukti awal yang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi, sebabagi pendukung dalam proses pengkajian;

-Menilai ; adalah kegiatan untuk menilai dan menyimpukkan hasil kegiatan pengawasan

-Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan dengan 2 dua strategi besar yaitu Pencegahan dan Penindakan.

-Pencegahan dilakukan dengan tindakan langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran sedangkan ;

-Penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari pengawas pemilu, maupun laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kajian dan rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan Kampanye DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Berdasarkan PKPU 15 Fungsi Pemilu

-Instrumen pergantian kepemimpinan politik

-Sebagai Instrumen partisipasi masyarakat dalam politik dan pemerintahan

-Sebagai instrument partisipasi masyarakat dalam mengevaluasi kenerja kepemimpinan politik

a. jujur;

b. adil;

c. berkepastian hukum;

d. tertib;

e. kepentingan umum;

f. terbuka;

g. proporsional;

h. profesional;

i. akuntabel;

j. efektif; dan

k. efisien.

Pasal 6

Ayat (2) Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye. Ayat (3) Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota masyarakat. Ayat (4) Anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan    lainnya.

Pasal 15

Ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas:

a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPR;

b. calon anggota DPR;

c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR;

d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR; dan

e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR.

Pasal 16

Ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD provinsi terdiri atas:

a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD provinsi;

b. calon anggota DPRD provinsi;

c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD      provinsi;

d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi;     dan

e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu             anggota DPRD             provinsi.

Pasal 17

Ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas:

a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota;

b. calon anggota DPRD kabupaten/kota;

c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD      kabupaten/kota;

d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD       kabupaten/kota; dan

e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu             anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 19

Ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPD terdiri atas:

a. calon anggota DPD;

b. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD; dan

c. organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.

Pasal 20

Calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye Pemilu anggota DPR,            anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta Kampanye Pemilu     Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 55

 Ayat (1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui    kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan            perundang-undangan. Ayat (2)

Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa         kegiatan deklarasi         atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar,   perlombaan, dan/atau bakti sosial.

Pasal 64

Ayat (1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil             wali kota          dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu.  Ayat (2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota             dan wakil          wali kota             yang ditetapkan sebagai anggota tim Kampanye            Pemilu dan/atau            Pelaksana Kampanye        Pemilu yang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam waktu      bersamaan, tugas pemerintah       sehari-hari        dilaksanakan oleh sekretaris daerah. Ayat (3) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud          pada ayat          (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atas nama Presiden.

Pasal 72

Ayat (4) Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah    Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

 f. Aparatur Sipil Negara;

g. prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. kepala desa;

i. perangkat desa;

j. anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Pasal 73

Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat        fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau         tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.

Pasal 74

Ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat      struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya      dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan     terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa      Kampanye.

Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi           pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan             unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Ketentuan PKPU Nomor 15 Tentang Kampanye

Pasal 15

Ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas:

a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPR;

b. calon anggota DPR;

c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR;

d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR; dan

e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR.

Ayat (2)

Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPR.

Ayat (3)

Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya.

Pasal 16

Ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD provinsi terdiri atas:

c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi;

d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi; dan

e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi.

Ayat (2) Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi,           misi, dan program calon anggota DPRD provinsi.

Ayat (3) Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya.

Ayat (4) Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi kepada:

a. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat provinsi; atau

b. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat kabupaten/kota.

Ayat (5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

Pasal 17

Ayat (1) Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas:

a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD

kabupaten/kota;

b. calon anggota DPRD kabupaten/kota;

c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;

d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; dan

e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Ayat (2) Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Pasal 20

Calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ayat (2) Petugas Kampanye Pemilu anggota DPD bertugas:

a. sebagai penghubung Peserta Pemilu anggota DPD dengan KPU Provinsi dan KPU    Kabupaten/Kota;

b. menyelenggarakan kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPD;

c. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada

  Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya dan tembusannya      disampaikan kepada Bawaslu Provinsi mengenai penyelenggaraan Kampanye Pemilu                    anggota DPD; dan/atau

d. menyebarkan bahan Kampanye Pemilu anggota   DPD.

Pasal 26

Ayat (1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka;

c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;

d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;

e. Media Sosial;

f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;

g. rapat umum;

h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan

i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan

 perundang-undangan.

Pengawasan Partisipatif

Resiko Ketidakterlibatan Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu:

a. Dapat menimbulkan konflik kekerasan

b. Hilangnya legitimasi

c. Terjadinya Apatisme terhadap demokrasi

d. Lemahnya legitimasi politik

e. Kecenderungan otoritanisme pemimpin

Mengapa Masyarakat Harus Terlibat Dalam Pengawasan Pemilu?:

• Memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat

• Terwujudnya pemilu yang bersih,transparan dan berintegritas

• Mencegah terpilihnya calon-calon pemimpin yang memiliki sikap kepemimpinan yang korup dan tidah amanah. *** 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.