Setelah Pembunuh Sat Pol PP Kabupaten Bima Divonis Seumur Hidup, Jaksa Maksimalkan Ancaman Bagi Pelaku Pedovilia

Kini Giliran Pelaku Berusia Lebih Dari Setengah Abad Asal Monta Dituntut Hukuman Maksimal 

Kasi Pidum Kejari Bima, Oktaviandi Samsurizal, SH, MH (Ivan)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Penanganan kasus pembunuhan terhadap aparat Sat Pol PP Kabupaten Bima asal Desa Tolouwi Kecamatan Monta-Kabupaten Bima oleh empat orang pelaku yakni Subhan alias Ongki, Maman alias Mansyur, Ibrahim Alias Turi dan Suparman oleh Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Polres Bima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dan Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima telah usai.

Pasalnya, keempat pelaku pembunuhan berencana tersebut telah divonis seumur hidup oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Sidang putusan terkait kasus ini digelar pada Minggu lalu oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima dibawah kendali Ketua PN setempat, H. Muhammad Ruslan Hendra Irawan, SH, MH.

Putusan seumur hidup terhadap keempat terpidana ini diakui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima. Dan putusan pidana seumur hidup terhadap keempat terpidana tersebut, diakui direspon dengan sangat baik oleh keluarga korban.

“Penanganan kasus tersebut kini telah usai. Keempat pelaku sudah divonis seumur hidup oleh pihak Majelis Hakim pada PN Raba-Bima. Putusan Majelis Hakim tersebut adalah sama dengan tuntutan JPU. Dalam kasus ini, kami menuntut keempat pelaku tersebut dengan pidana penjara seumur hidup. Dan tanggungjawab APH dalam penanganan kasus ini telah usai, pihak korbanpun mengapresiasinya dengan sangat baik,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH melalui Kasi Pidum setempat, Oktaviani Samsurizal kepada Media Online www.visionerbima.com, Rabu (6/12/2023).

Usai mengukir prestasi terkait penanganan kasus tersebut, sosok Kasi Pidum yang dikenal humoris dan sangat baik yang akrab disapa Ivan ini menegaskan, kini pihaknya sedang memaksimalkan kinerja menyikapi kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur (pedovilia) yang berkasnya perkara dan tersangkanya sudah dinyatakan P-21 serta berstatus sebagai tahanan PN Raba-Bima.

“Angka kasus kejahatan seksual dan pencabulan terhadap anak dibawah umur baik di Kota Bima maupun di Kabupaten Bima, hingga awal Desember 2023 ini cenderung meningkat. Untuk itu, saat ini kami memaksimalkan tuntutan kepada pelaku yang berkas perkara dan tersangkanya sudah dinyatakan P-21,  baik yang masih berstatus sebagai tahanan Jaksa maupun yang berstatus sebagai tahanan PN Raba-Bima,” tegas Ivan.

Memaksimalkan tuntutan terkait kasus ini, diharapkanya bisa membuat para pelakunya menjadi jera dan pihak-pihak lain untuk tidak terlibat dalam kasus yang sama. Selain dari pertimbangan tersebut, upaya memaksimalkan tuntutan terhadap para pelaku pevolia tersesebut, diakuinya juga berlansakan ketentuan hukum yang berlaku.

“Soal kasus itu, APH hanya menangani akibat. Tugas dan tanggungjawab utamanya ada pada orang tua korban. Namun demikian, maka tugas dan kewajiban kami adalah penegakan supremasi hukum secara tegas. Dan memaksimalkan tuntutan bagi para pelaku dalam kaitan itu merupakan bagian terbesar dari tugas dan tanggung kami di APH dengan harapan agar peristiwa memprihatinkan itu tidak terjadi di kemudian hari,” tegas Ivan.  

Salah satu kasus pedovilia yang dimaksimalkan penunutanya yakni terkait pelaku pedovilia atas nama Ahmad alias Jaki, warga asal salah satu Desa di Kecamatan Monta-Kabupaten Bima. Pelaku berusia 58 tahun tersebut, dijelaskanya sebagai tersangka dalam kasus kejahatan seksual terhadap dua anak dibawah anak dibawah umur pada bulan Februari 2023. Dijelaskan Ivan, dua orang korban tersebut merupakan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekola Dasar (SD)-sebut saja Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya).

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus tersebut yakni di sebuah rumah kosong di sana. Awalnya kedua korban sedang bermain-main masak di sekitar sebuah rumah kosong. Selanjutnya pelaku datang dari belakang dan kemudian memeluk kedua korban. Namun korban sempat menghindar,” ungkap Ivan.

Karena kedua korban menghindar, pelaku kemudian memainkan strategi lain. Yakni bertanya kepada kedua korban soal mau uang atau sebaliknya. Korban menjawab mau uang, akhirnya pelaku membawa kedua korban ke rumah kosong. Menuju rumah kosong tersebut, pelaku jalan duluan. Sementara kedua korban mengikutinya dari belakang.

“Tiba di depan pintu TKP tersebut (rumah kosong), pelaku menarik tangan Mawar dan membawanya ke dalam kamar. Selanjutnya, korban perintahkan oleh korban untuk melakukan berbagai hal hingga berhasil melampiaskan nafsu bejatnya (mensetubuhi korban),” terang Ivan.

Setelah melampiaskan birahinya kepada Mawar dan memerintahkan yang bersangkutan untuk kembali menegenakan pakaian yang digunakanya sebelumnya untuk keluar dari kamar terebut. Selang tiga menit berikutnya, pelaku dalam posisi celana masih terbuka kemudian memanggil Melati yang saat itu berada di luar kamar untuk masuk ke dalam kamar dimaksud.

“Perlakuan yang sama juga di kamar itu juga dilakukanya kepada Melati. Lebih jelasnya, Melati berhasil disetubuhi oleh pelaku. Usai melakukan kejahatan seksual terhadap kedua korban tersebut, pelaku keluar dari kamar itu dan kemudian memberikan uang masing-masing Rp20 ribu kepada Mawar dan Melati. Usai memberikan uang tersebut, pelaku memerintahkan kepada kepada kedua korban untuk tidak memberhukan kejadian itu kepada siapapun. Sebaliknya, pelaku mengancam kepada kedua korban dengan nada serius (lihat saja nanti kalau kalian berani memberitahukan kepada ini kepada siapapun),” terang Ivan.

Tindakan bejat pelaku kepada kedua korban, nampaknya belum berakhir sampai di situ. Tetapi tiga hari kemudian, tepatnya sekitar pukul 15.00m Wita-pelaku kembali mengajak Melati dan Mawar yang sedang bermain di rumah kosong untuk masuk di dalam kamar. Saat itu korban sedang bermain di rumah kosong itu pula.

“Pada kejahatan epsiode kedua ini, pelaku menarik terlebih dahulu Melati untuk masuk ke dalam kamar di rumah kosong itu pula. Sementara melati diperintahkanya untuk menunggu di luar kamar. Cara pelaku terhadap Melati adalah sama seperti pada kejadian sebelumnya. Di kamar kosong itu, pelaku berhasil mensetubuhi Melati. Setelah itu, Melati diperintahkan untuk kembali mengenakan pakaianya dan kemudian diperintahkanya untuk keluar dari kama itu. Sekitar tiga menit kemudian, pelaku menarik Mawar untuk masuk ke dalam kamar yang sama. Perlakuanya terhadap mawar oleh pelaku, juga sama dengan yang dilakukanya kepada Mawar. Singkatnya, saat itu Mawar berhasil disetubuhinya,” bongkar Ivan.

Usai diperlakukan secara tidak senonoh oleh pelaku, kedua korban meninggalkan TKP dimaksud. Perbuatan biadab pelaku, dijelaskan belum berakhir sampai di situ. Dua hari kemudian sekitar pukul 14.00 Wita, Melati sedang bermain di So Henca-tepatnya di pinggi sungai. Tak lama kemudian, pelaku datang ke So Henca tersebut.

“Selanjutnya pelaku mengajak Melati untuk masuk ke dalam kebun jagung. Di kebun jagung itu, korban arahkan oleh korban untuk “memainkan gaya orang dewasa” saat disetubuhi. Singkatnya, Melati berhasil disegtubuhi oleh pelaku di kebun itu,” ungkapnya lagi.

Lagi-lagi, tindak bejat pelaku belum berhenti di kebun itu. Empat hari kemudian yakni sekitar pukul 17.00 Wita, Mawar dan Melati bermain di rumah seorang temanya berinisial A. Saat itu pula, pelaku mengajak Mawar dan Melati ke So Henca dengan berjalan kaki menuju kebun pisang.

“Tiba di TKP itu, Mawar diajak terlebih dahu ke salah satu tempat untuk tujuan melayani nafsu bejatnya. Sementara Mawar, saat itu diperintahkan oleh pelaku untuk menunggu dari jarak sekitar .lima meter dari TKP dimaksud. Singkatnya, saat itu Mawar berhasil disetubuhi oleh pelaku. Terkait hal itu, pelaku mengarahkan Mawar diarahkan untuk “memainkan peran orang dewasa”. Usai melampiaskan nafsu bejatnya kepada Mawar, sekitar tiga menit kemudian pelaku menarik Melati untuk ke TKP yang sama. Namun sebelumnya, terlebih dahulu Mawar untuk mengenakan pakaianya dan diperintahkan untuk meninggalkan TKP. Singkatnya, Melati berhasil disetubuhinya. Usai mensetubuhi keduanya, pelaku memberikan uang masing-masing Rp20 ribu kepada Mawar dan Melati. Selanjutnya kedua korban diperintahkan untuk pulang oleh pelaku,” ungkapnya lagi.

Berselang dua hari setelah kedua korban disetubuhi di kebun pisang itu, sekitar pukul 14.00 Mawar dan Melati sedang bermain dan mencari ikan di sungai di So Henca itu. Pada moment yang sama, pelaku mengajak kedua korban untuk ke kebun pisang. Menuju kwebun pisang itu, pelaku dan dua orang kerban berjalan kaki.

“Setibanya di TKP di kebun pisang itu, terlebih dahulu pelaku mensetubuhi Mawar. Sementara Melati diperintahkan untuk menunggu di luar kebun. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya kepada Mawar, selanjutnya giliran Melati diperintahkan untuk melayani nafsu bejatnya di TKP yang sama. Yang berbeda hanya soal waktu, yakni Melati disetubuhi sekitar tiga menit setelah Mawar diperlakukanya secara tidak senonoh (disetubuhinya),” ucap Ivan.

Dalam kasus ini pula, kedua korban telah dilakukan visum oleh pihak RSUD Sondosia-Kabupaten Bima. Hasil visumnya memastikan adanya luka serius pada bagian tertentu kedua korban. Singkatnya, Ivan memastikan kedua korban mengalami trauma pasca terkuaknya masus persetubuhan dimaksud.

“Kasus ini sudah disidang beberapa kali di PN Raba-Bima. Dan sidang pembacaan tuntutanya sudah dilaksanakan pada Senin (4/12/2023). Terkait hal itu, JPU menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman maksimal. Ancaman tersebut, tentu saja telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, akan digelar sidang pembacan putusan. Persidangan kasus dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri, SH, M. Hum dan dua Hakim Anggota yakni Salman, SH, MH dan Burhanudin, SH,” jelas Ivan.

Ivan memastikan, tak ada toleransi kepada para pelaku pedovilia (baik anak dibawah umur maupun pelaku dewasa). Mereka tetap diancam dengan hukuman penjara dalam waktu yang tidak singkat. Yakni mulai dari belasan tahun hingga puluhan tahun dan bahkan seumur hidup. Tak hanya itu, di Bima juga pernah diterapkan pidana mati oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima yang saat itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Raba-Bima, Haris Tewa, SH, MH.

“Ketegasan sikap APH mulai dari Polisi, Jaksa hingga Pengadilan tersebut merupakan jawaban nyata dari kami sebagai APH terhadap para pelaku pedovilia. Hal yang sama juga merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab serta bentuk kecintaan kami terhadap para korbanya serta masa depanya. Selain prihati, besar harapan kami agar kasus yang sama tidak terjadi di kemudian hari,” harap Ivan. (Fahriz/Joel/Rudy/Al

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.