“Sadis”, Anak Dibawah Umur di Kabupaten Bima Diculik-Disekap dan Dicekoki Sabu Lalu Disetubuhi 3 Kali
Pelaku: Bukan Diculik, Pake Sabu dan Disetubuhi Karena Dia Yang Mau
ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com |
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Meski tak sedikit pelaku yang dipenjara dalam waktu lama, namun
hingga detik ini kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur baik di
Kota Bima maupun Kabupaten Bima, hingga detik ini belum juga berakhir. Sementara
intensitas sosialisasi yang dilakukan oleh Polisi tentang dampak sosial dan
dampak hukum yang ditimbulkannya hingga dilaksanakan sampai sekarang, namun tak
dipedulikan oleh pelakunya.
Kisah nyata kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur kini kembali terjadi di Kabupaten Bima, tepatnya disalah satu Desa di wilayah Kecamatan langgudu-Kabupaten Bima. Korban yang masih duduk dibangku SMP-sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) diculik dan disekap selama tiga hari oleh terduga pelaku berstatus duda berinisial JFR.
Korban diculik dan kemudian disekap oleh JRF di rumahnya yakni sejak tanggal 1-3/12/2023. Selama tiga hari disekap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu, korban bukan saja disetubuhi lebih dari satu kali. Namun sebelumnya disetubuhi, dijelaskan terlebih dahulu korban dipaksa dicekoki Narkortika jenis sabu oleh JFR.
Pertanyaan alasan korban bisa berhasil kabur dari TKP itu, akhirnya kini terjawab. Kepada pihak Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota usai melaporkan kasus ini pada tanggal 4 Desember 2023, korban mengaku menjebol jendela rumah JFR dan kemudian berhasil kabur dari TKP pada hari ketiga.
Saat itu juga korban mengaku bahwa JFR sedang tidak ada di TKP itu pula. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan oleh korban kepada orang tuanya tentang peristiwa sadis yang menimpanya itu. Dan tertanggal 4 Desember 2023, korban melaporkan secara resmi kasus ini kepada Unit SPKT Polres Bima Kota. Selanjutnya kasus ini dilimpahkan penanganannya kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Atas kasus dugaan tergolong sadis dan sangat bejat ini Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH langsung geram dan kemudian memerintahkan Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S. TrK untuk segera menangkap terduga pelaku. Alhasil, Punguan memerintahkan Tim Puma I yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid, SH (Katim) ke TKP hingga berhasil menangkap terduga pelaku dan kemudian menjebloskanya ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota.
“Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban yang didampingi oleh orang tuanya yakni pada tanggal 4 Desember 2023. Delig aduanya adalah penculikan dan persetubuhan. Hasil pendalaman oleh penyidik, korban diculik terlebih dahulu dan kemudian dibawa ke TKP oleh terduga pelaku. Pelaku telah kami tangkap dan diamankan usai korban melaporkan kasus ini secara resmi,” ungkap Punguan kepada Media Online www.visionerbima.com, Rabu (6/12/2023).
Hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik beber Punguan, sebelum disetubuhi sebanyak tiga kali terlebih dahulu korban disuruh hisap sabu oleh terdjuga pelaku. Dan sampai detik ini ungkap Punguan, korban masih tertawa sendiri saat dimintai keterangan oleh penyidik.
“Peristiwa ini bukan lagi tergolong sadis. Tetapi sangat sadis. Sebab, korban diculik, dieckoki sabu dan kemudian disetubuhi oleh terduga pelaku. Hingga degtik ini korban terlihat masih trauma. Dan korban terlihat tertawa sedniri saat dimintai keterangan oleh penyidik. Itu diduga bahwa efek sabu terhadap korban masih berlangsung sampai dengan saat ini,” ungkap Punguan.
Dalam kasus ini pula ungkapnya lagi, warga di wilayah TKP itu marah besar kepada terduga pelaku. Hanya saja, terduga pelaku tak sempat dihakimi massa karena terlebih dahulu pihaknya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Usai kasus ini dilapporkan, kami langsungBergerak Cepat (Gercep) ke wilayah TKP untuk menangkap pelaku. Jika sedikit saja kami terlambat, tentu saja pelaku sudah dihakimi oleh massa. Pasalnya, masyarakat di sana marah besar kepada pelaku itu,” beber Punguan.
Penanganan kasus ini diakuinya sebagai salah satunya yang paling diatensi keras oleh Kapolres Bima Kota. Dan atas kasus yang disebutnya sangat sadis ini, pihaknya akan menerapkan sanksi pidana yang maksimal terhadap yang bersangkutan.
“Pelaku mengakui semua rententan hal-hal bejatnya kepada korban. Pelaku sudah dimintai keterangan awalnya oleh penyidik. Sementara korban dan sejumlah saksi yang diajukanya juga telah dimintai keterangan awalnya oleh penyidik,” terang Punguan.
Punguan kemudian menjelaskan tentang sejumlah langkah hukum yang dilakukanya terkait kasus ini. Antara lain, menangkap dan menahan pelaku, melakukan assesment psikologis terhadap korban, mengamankan sejumlah Barang-Bukti (BB), melakukan visum terhadap korban, mememeriksa sejumlah saksi. Namun hasil visumnya ditegaskanya tidak bisa dibeberkan di ruang publik karena pertimbangan bahwa korban adalah anak dibawah umur. Sementara olah TKP, dijelaskanya akan dilaksanakan oleh penyidik dalam waktu dekat pula.
“Sampai saat ini penyidik masih bekerja dengan sungguh-sungguh. Soal assesment psikologis terhadap korban, hingga saat ini belum ada Instansi terkait maupun pegiat perempuan dan anak dibawah umur yang datang ke Mapolres Bima Kota. Yang jelas, sampai sekarang korban masih mengalami trauma. Namun baru kami saja yang melakukan assesment terhadap korban,” ucap Punguan.
Penuntasan berkas terkait kasus ini, dijanjikan akan dilakukan secara cepat. Punguan memastikan tak adanya tantangan maupun kendala terkait penanganan kasus ini. Meski penanganan kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan, Punguan memastikan bahwa hingga saat ini penyidik masih mempercepat penuntasan berkasnya dan kemudian dilimpahkan secara cepat pula kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
“Ini merupakan salah satu kasus yang paling diatensi oleh Pak Kapolres Bima Kota. Oleh sebab itu, penyidik dituntut untuk menuntaskan berkasnya sehingga bisa dilimpahkan secara segera kepada pihak Kejaksaan setempat,” tegasnya
Punguan kembali menjelaskan, antara korban dengan terduga pelaku hidup bertetangga. Hanya saja rumah keduanya terpisahkan oleh jarak yang tidak terlalu jauh.
Kronologis penculikanya, awalnya korban diajak oleh temanya berinisial, N untuk main-main di sekitar rumah pelaku. Selanjutnya korban diajak ngobrol oleh pelaku. Disaat korban sedang ngobrol dengan pelaku, temanya itu langsung meninggalkan TKP,” papar Punguan.
Selanjutnya orang tua korban resah karena korban tidak pulang ke rumah. Keresahan itu berlangsung selama dua hari. Pada hari kedua orang tua korban menanyakan soal di mana keberadaan korban.
“Alahasil, orang tua korban kemudian mengetahui bahwa korban di hari pertama bersama dengan N. Selanjutnya orang tua korban mendatangi rumah N. N kemudian memberitahukan bahwa korban berada di rumah pelaku. Untuk itu, orang tua korban mendatangi pelaku guna memastikan adanya korban di tempat itu,” ucap Punguan.
Tiba di rumah JFR, orang tua korban menanyakan kepada yang bersangkutan (pelaku) soal keberadaan korban. Namun pelaku menyatakan tidak tahu dan kemudian tersinggung. Selanjutnya JFR mengejar orang tua korban menggunakan parang.
“Gara-gara pertanyaan itu akhirnya pelaku mengejar orang tua korban menggunakan parang. Beberapa saat kemudian orang tua korban mendatangi Polres Bima untuk membuat laporan Polisi,” tandas Punguan.
Punguan kemudian menyatakan, korban kabur dari itu yakni pada hari ketiga. Korban lolos kabur setelah menjebol jendela di rumah pelaku.
“Korban bercerita bahwa selama tiga hari di TKP itu selalu dipaksa dicekoki dengan sabu. Setelah korban korban menghisap sabu, pelaku kemdian mensetubuhi korban. Begitulah kisah yang diceritakan oleh korban selama tiga hari disekap oleh pelaku di TKP. Sementara hasil tes urine urine terhadap korban dinyatakan poisitif mengkonsumsi sabu. Pun demikian halnya hasil tes urine terhadap pelaku,” pungkas Punguan.
Punguan kembali menekankan agar berbagai pihak agar mengambil pelajaran penting dari kasus ini. Ruang gerak anak diwajibkan untuk dipersempit dengan acara diawasi dan dikontrol secara ketat oleh para orang tua, keluarga dan lingkungan sekitar. Tak hanya itu, korban mengingatkan agar anak-anak tetap fokus untuk belajar, beribadah, mengikuti kegiatan positif guna mewujudkan cita-cita bagi masa depanya.
“Rata-rata kasus kejahatan seksual yang menimpa anak dibawah umur yang kita tangani, salah satu pemicunya adalah lemahnya fungsi kontrol dan pengawasan orang tuanya. Selain itu, kasus ini juga dipicu oleh korban yang tidak mawas diri. Dan korban tidak berani serta tidak pula tegas disaat tubuhnya diperlakukan secara tak manusiawi oleh pelaku. Dari kasus ini, kami kembali menghimbau kepada para pihak untuk tidak membiarkan anak-anaknya untuk keluyuran, baik pada siang hari maupun di malam hari,” desak Punguan sembari memastikan bahwa penjara bagi pelaku kejahatan seksual dan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu tidaklah singkat.
Masih soal kasus ini, Rabu sore (6/12/2023) Media ini mendatangu sel tahanan Polres Bima Kota untuk tujuan mengkonfirmasi JFR. Di dibalik jeruji besi itu, JFR membantah tidak menculik dan tidak pula memaksa korban untuk memakai sabu. Namun JFR kemudian mengaku mensetubuhi korban sebanyak tiga kali. Dan hal itu katanya, dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Saya tidak menculik korban, tetapi dia yang mau pergi ke rumah saya. Korban menggunakan sabu. Bukan karena dipaksa oleh saya, tetapi dia sendiri yang mau. Sedangkan kasus persetubuhan itu terjadi atas dasar suka sama suka,” tangkis JFR.
Jufri kemudian berkilah, korban disekapnya di rumahnya hanya dalam waktu dua hari, bukan tiga hari. Dan kata JFR, korban bukan kabur dari rumahnya setelah menjebol pintu rumah JFR. Tetapi korban diatar pulang oleh JFR ke rumahnya.
“Make sabu dengan korban itu tidak setiap hari. Saya membeli sabu dari seseorang asal Sumbawa berinisial JM. Soal memakai sabu, itu itu baru saya lakukan. Yakni sehari sebelum korban berada di rumah saya. Namun sebelumnya, saya tidak pernah memakai sabu. Soal perasaan saya soal mensetubuhi korban, itu karena dia yang suka sendiri,” elak JFR. (Fahriz/Rudy/Al)
Tulis Komentar Anda