Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tajudin Oleh Asrin Berjalan Aman dan Lancar

Moment Rekosntruksi Kasus Pembunuhan Tajudin Oleh Asrin di Mapolres Bima Kota, Jum'at (8/12/2023)

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka, Asrin terhadap korban yakni Sirajudin di wilayah Kecamatan Lambu-Kabupaten Bima sekitar 2 bulan silam, hingga kini masih dilaksanakan secara serius oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK. Dalam kasus ini, Asrin yang juga residivis kasus penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia beberapa tahun silam ini, dijelaskan sempat dipenjara selama 9 tahun.

Sementara dalam kasus pembunuhan Tajudin, Asrin dijerat dengan sanksi pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Dalam penanganan kasus ini, Asrin lolos dari sanksi padal 340 KUHP, sebab penyidik tidak menemukan adanya unsur perencanaan oleh Asrin sebelum membunuh Tajudin.

Teka-teki tentang sejauhmana penanganan kasus ini oleh Penyidik setempat pun kini terjawab. Jum’at (8/12/2023), Sat Reskrim Polres Bima Kota menggelar acara reskonsrtruksi kasus pembunuhan tersebut. Kegiatan rekonstruksi ini melibatkan Asrin, pemeran pengganti korban, keluarga korban, istri korban, puluhan personil penyidik setempat dan Kuasa Hukum Asrin yakni Haekal, SH, MH.

“Lebih dari 40 adegan yang diperankan oleh Asrin pada moment konstruksi tersebut. Kegiatan reskonstruksi ini dilaksanakan sejak pagi sekitar pukul 11.00 Wita, sempat istirahat karena kegiatan Sholat Jum’at, dilanjutkan kembali usai Sholat Jum’at dan berakhir pada pukul 14.30 Wita. Dan moment rekosntruksi ini berlansung sukses, aman dan lancar,” terang Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK kepada Media Online www.visionerbima.com.

Punguan kemudian memastikan  bahwa tak adanya tantangan maupun kendala yang ditemukan oleh pihaknya selama kegiatan rekonstruksi berlangsung. Puluhan adegan dimaksud, diakuinya diperankan dengan sangat baik oleh Asrin.

“Sejak awal kasus ini ditangani hingga sekarang, Asrin sangat kooperatif. Sikap kooperatif tersebut pun kembali ditunjukan oleh Asrin selama kegiatan reskonstruksi dilaksanakan. Dan dalam kasus ini pula, Asrin mengakui perbuatanya,” tandas Punguan.

Sedangkan upaya selanjutnya yang dilakukan oleh Penyidik tegasnya, yakni mempercepat penuntasan berkasnya guna dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Dalam kasus ini pula, Asrin telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

“Terkait kasus pembunuhan terhadap Tajudin, Asrin diancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara sesuai ketentuan pasal 338 KUHP. Namun sebelum peristiwa pembunuhan terhadap Tajudin, Asrin berstatus sebagai residivis dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan dipenjara selama 9 tahun.  Untuk itu, status Asrin sebelumnya adalah residivis,” terang Punguan.

Penanganan kasus ini sejak penyelidikan hingga saat ini, diakuinya berlangsung selama 92 hari. Sementara masa penahanan pertama, diakuinya telah dilaksanakan selama puluhan hari oleh Asrin. Tetapi karena adanya petunjuk Jaksa yang wajib dituntaskan oleh Penyidik, kini masa tahanan Asrin ditambah lagi mkenjadi 30 hari.

“Doakan agar penanganan kasus ini bisa dituntaskan secara cepat oleh Penyidik. Tetapi kami menarget bahwa berkas penanganhan kasus ini akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan dalam waktu dekat,” pungkas Punguan.

Haekal, SH, MH (Kuasa Hukum Asrin)
Secara terpisah Kuasa Hukum Asrin yakni Haekal, SH, MH menyatakan bahwa dirinya mendampingi klienya tersebut yakni sejak kasus itu dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban. Dan peroses pendampingan hukum terhadap klienya tersebut, diakuinya akan berkhir hingga Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima memutuskanya.

“Tugas dan kewajiban saya adalah mendampingi hak hukumnya Asrin. Dan proses pendampingan hukum tersebut, tentu duatur oleh ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Haekal usai kegiatan reskonstruksi dilaksanakan.

Sejak awal kasus ini ditangani hingga saat ini, Haekal memastikan bahwa klienya tersebut sangat kooperatif. Dan pada saat ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kota, klien saya tidak pernah melawan petugas,” tandas Haekal.

Tentang penerapan pasal 338 KUH dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara terhadap klienya tersebut, haekal menyatakan bahwa itu merupakan kewenangan mutlak Penyidik yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Dan diakuinya pula, penanganan kasus ini dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik setempat.

“Kita berharap agar berkas perkara dan tersangka terkait kasus ini bisa dilimpahkan secepatnya kepada pihak Kejaksaan. Hal itu dimaksudkan agar perkara ini dapat disidangkan dalam waktu cepat pula oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima,” harap Haekal. (Fahriz/Joel/Rudy/Al

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.