Potensi Pelanggaran Pada Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024
Visioner Berita Kota Bima-Tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilihan umum (Pemilu) serentak, baik Pemilihan Legislatif (Pilek) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Berbagai elemen termasuk pihak Penyelenggaran juga dianggap memiliki potensi melanggar.
Pun demikian halnya dengan Calon Legislatif (Caleg), Calon Kepala Daerah (Cakada), ASN dan elemen-elemen lainya. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) khususnya di Kota akan menghadapi beragam tantangan serius.
Oleh karenanya, keterbatasan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) mulai dari Pengawas Kecamatan hingga ke Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Hal yang satu ini dibeberkan oleh seorang Narasumber, Salahuddin, S.Sos, M.A pada moment “Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024” yang dilaksanakan di “Rumah Dining”, Rabu (13/12/2023). Berikut materi yang disampaikan oleh yang bersangkutan,-
A. PEMILU DAN KAMPANYE PEMILU
Pemilihan Umum (Pemilu) diatur dalam Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD dan Anggota DPRD diselenggarakan setiap lima tahun sekali dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.
KAMPANYE PEMILU
-Pelaksanaan pemilu tahun 2024 diatur dalam UU No. 7 Tahun 2023
Tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang Undang.
-Kampanye Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
B.POTENSI PELANGGARAN PEMILU
1. Potensi Pelanggaran Pada Tempat dan Waktu Kampanye
2. Potensi Pelanggaran pada Iklan Kampanye
3. Potensi Pelanggaran Pada Kegiatan Kampanye
4. Potensi pelanggaran pada Penyelenggara Negara
Potensi Pelanggaran Pada Tempat dan Waktu Kampanye
a. Kegiatan Sosialisasi Partai Politik Peserta Pemilu yang
mengandung unsur ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye.
b. Pemasangan Spanduk, Baliho dan/atau umbul-umbul atau
sejenisnya memuat unsur ajakan dan/atau unsur-unsur kampanye pemilu.
c. Pemasangan Spanduk, Baliho dan/atau umbul-umbul atau
sejenisnya di tempat- tempat yang dilarang.
Pelanggaran Pemilu
1.Melakukan kegiatan kampanye pada waktu dan tempat yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 276, ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2023; dan Pasal 71 dan 79, PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
2.Potensi Pelanggaran pada IklanKampanye
-Potensi pelanggaran dalam iklan kampanye dapat dilakukan
melalui iklan Media Massa, Cetak dan Elektronik diluar masa kampanye yang
memuat unsur ajakan dan/atau unsur- unsur kampanye Pemilu.
-Segala bentuk kegiatan yang melanggar ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 276, ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2023 dan Pasal 71 dan 79,
PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
3.Potensi Pelanggaran Pada KegiatanKampanye
a. Penyalahgunaan wewenang dan Fasilitas Negara;
b. Pejabat Negara tanpa cuti;
c. Melibatkan unsur-unsur yang diilarang;
d. Mengandung ujaran kebencian, penganjuran kekerasan, dan isu
SARA;
e. Melebihi ketentuan waktu pelaksanaan;
Jadwal yang berpotensi bentrokan dengan peserta lainnya;
Kampanye negatif (Negative Campaign);
Kampanye hitam (Black Campaign);
Informasi Bohong (Hoax); dan
Mengganggu keamanan dan ketertiban umum seperti Konvoi dan
penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Pelanggaran Pemilu
Segala bentuk kegiatan kampanye yang menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Pasal 268, 272, 276 ayat (4), Pasal 280 ayat (1) dan (2), Pasal
281 ayat (1), Pasal 304, 309 ayat (1), Pasal 311, 314 ayat (2), Pasal 317 ayat
(1) huruf b, Pasal 319 ayat (1) huruf b, Pasal 321 ayat (1) huruf b UU Nomor 7
Tahun 2023;
PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pasal 46 ayat (4).
4. Potensi pelanggaran pada Penyelenggara Negara
a. Pemerintah, baik itu di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Kelurahan/Desa serta TNI dan POLRI;
b.Pejabat Negara, Pejabat
Struktural dan Pejabat Fungsional dalam jabatan Aparatur Sipil Negara;
Ketua/Wakil ketua, Ketua Muda/Hakim Agung/Hakim Konstitusi, Hakim pada semua
peradilan;
c. Direksi,
Komisaris, Dewan Pengawas, dan/atau karyawan BUMN/BUMD.
Pelanggaran Pemilu
Segala bentuk tindakan seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang, merupakan bentuk pelanggaran pemilu baik itu dilakukan sebelum atau selama maupun sesudah masa kampanye, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 282 ,283, 306 ayat (2,) 490, 491, 492, 493, 494, 495, 521, 522; dan Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2023.
5. Potensi Pelanggaran pada Penyelenggara Pemilu
a.Tindakan yang tidak sesuai Standard Operational Prosedur, tata cara atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu;
b. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
c. Melakukan Tindak Pidana Pemilu.
Pelanggaran Pemilu
Apabila penyelenggara melakukan pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran kode etik atau tindak pidana pemilu, baik itu dilakukan dengan kesengajaan ataupun dengan kelalaian hingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye pemilu. Pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara diatur dalam Pasal 319 ayat (1) huruf a dan Pasal 321 ayat (1) huruf a UU nomor 7 tahun 2023.
PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU
a. Meningkatkan senergisitas pihak-pihak terkait serta korodinasi dan komunikasi atau himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait potensi pelanggaran pada tahapan kampanye pemilu;
b. Memberikan
himbauan kepada Partai Politik tentang Pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu
sesuai dengan ketentuan Peraturran Perundang-undangan yang berlaku;
-Mendirikan Posko Pelayanan Pengaduan masyarakat agar berbagai
dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye dapat terkonfirmasi
Kerjasama Dengan Stakeholders
-Membentuk Gugus Tugas Pengawasan, Pemantauan Pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye;
-Meningkatkan efektifitas keberadaan Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu;
-Memaksimalkan fungsi Gugus Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas
ASN (Bawaslu, FORKOPIMDA, Pejabat Pembina Kepegawaian, Sekda, BKPSDM dan
Inspektorat Kota Bima);
-Membangun komitmen bersama organisasi lintas agama, Suku dan
RAS untuk pemilu demokratis;
-Menjalin kerjasama yang intens dengan berbagai organisasi masyarakat
yang ada di wilayah Kota Bima;
-Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Bima terkait penindakan terhadap Bahan dan Alat Peraga Kampanye;
-Meningkatkan kapasitas kerjasama dengan organisasi kepemudaan
di Kota Bima melalui berbagai forum guna membahas tentang kesuksesan pemilu
2024;
-Meningkatkan kerjasama dengan Insan Pers, Media dalam publikasi
kerawanan, pengawasan dan hasil pengawasan tahapan kampanye pemilu;
-Meningkatkan kerjasama dengan Pihak KPAI Kota Bima dalam
pengawasan kampanye yang melibatkan anak.
Penanganan
-Tanggap dalam melakukan proses penanganan laporan atau temuan dugaan pelanggaran dan disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pelanggaran pemilu ditemukan;
-Melakukan penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan mekanisme
penanganan pelanggaran yang dilakukan paling lama 14 hari; dan
-Melakukan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu secara
adil dan bijaksana dengan cepat sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Evaluasi
Melakukan evaluasi berkala pelaksanaan pengawasan kampanye pemilu;
Membuat saran perbaikan apabila hasil pengawasan ditemukan ada
kesalahan administratif yang dilakukan oleh KPU;
D. KESIMPULAN
-Pengawasan dan pelaksanaan tahapan kampanye pemilu tahun 2024 harus mematuhi ketentuan UU No. 7 Tahun 2023 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
-Potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye pemilu tidak saja
dapat dilakukan oleh calon dan partai peserta pemilu, akan tetapi pelanggaran
dapat juga dilakukan oleh penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu.
-Kerjasama dan sinergisitas dengan berbagai pemangku kepentingan
dan elemen masyarakat sangat menentukan bagi suksesnya pengawasan tahapan
kampanye pemilu tahun 2024. ***
Tulis Komentar Anda