Oknum ASN Kabupaten Bima “Raja Sabu” Yang Sudah Lama Divonis 20 Tahun Penjara Hingga Kini Belum Dipecat
Tugas dan tanggungjawab Aparat penegak Hukum (APH) mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima terkait kasus Gembel itu, ditegaskan telah usai. Lebih jelasnya, Gembel sudah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar (subsider). Dan putusan tersebut dinyatakan telah inkracht. Sebab, Gembel tidak melakukan upaya berlawanan, baik melalui Banding maupun Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Gembel divonis 20 tahun penjara plus denda Rp10 Miliar pada sidang pembacaan putusan oleh majelis Hakim pada PN Raba-Bima yakni tertanggal 26 Juli 2023. Kendati telah berstatus sebagai terpidana, namun hingga kini status Gembel masih sebagai ASN pada Dishub Kabupaten Bima. Padahal disaat Gembel ditangkap Polisi, Bupati Bima melalui Kabag Humas setempat, Yan Suryadin memberikan kepastian bahwa yang bersangkutan dipecat secara terhormat setelah ada keputusan inkracht.
Tercatat sudah 4 bulan lebih Gembel divonis penjara dan putusan tersebut ditegaskan bersifat berkekuatan hukum tetap. Sayangnya, hingga detik ini diduga gembel masih terima gaji dan lainya sebagai ASN.
Yang dinilai tak kalah uniknya, Kepala Inspektorat Kabuparten Bima yakni Agusasalim yang dikonfirmasi Media Online www.visionerbima.com justeru menyarankan untuk langsung mengkonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima. Padahal disaat Gembel ditangkap hingga divonis penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Raba-Bima, dijelaskan bahwa Agussalim masih menjabat sebagai Kepala BKD Kabupaten Bima.
“Sebauiknya tanyakan langsung soal itu kepada pihak BKD Kabupaten Bima,” sahut Agussalim menjawab Media ini, Selasa (12/12/2023).
Sementara Irbansus pada Inspektorat Kabupaten Bima, Sirajudin juga belum mengetahui soal itu. Pasalnya, Sirajudin mengaku sebagai pejabat baru pada Irbansus tersebut.
“Nanti saya coba tanyakan ke BKD Kabupaten Bima. Dan sebaiknya Media ini tanyakan juga ke BKD Kabupaten Bima. Sebab, kebetulan saya ini baru menjabat sebagai Irbansus,” terang Sirajudin kepada Media ini, Selasa (12/12/2023).
Sementara itu, Kabag Humas Setda Kabupaten Bima yakni Yan Suryadi yang dikonfirmasi juga belum mengetahui soal sudah dipecatnya Gembel atau sebaliknya. Untuk itu, Yan Suryadi mengaku akan menanyakan terlebih dahu ke BKD setempat.
“Untuk memastikan apakah Gembel sudah dipecat atau sebaliknya, Insya Allah akan saya tanyakan terlebih dahulu kepada BKD,” sahut Yan Suryadi dengan nada singkat.
Sedangkan Kepala BKD Kabupaten Bima, Abdul Wahab usman, SH hingga kini belum memberikan penjelasan. Beberapa kali dihubungi melalui saluran selulernya, mantan Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Bima tersebut justeru tidak menanggapinya. Pun demikian halnya dengan beberapa pertanyaan yang diarahkan soal Gembel melalui saluran WhatssApp (WA). Maksudnya, Wahab tidak menjawab pertanyaan tersebut melalui WA. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda