Kasus Penyegelan kangtor PDAM Bima, 10 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka dan Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Moment Penyegelan Kantor PDAM Bima Yang Diduga Dilakukan Oleh 10 Orang Tersangka |
Visioner Berita Kota Bima-Tefrtanggal 13 Juni tahun 2023, Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupapaten Bima, H. Hairudin, ST, MT melaporkan secara resmi kasus penyegelan kantor PDAM tersebut kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pertanyaan tentang sejauhmana penanganan kasus tersebut, pun kini terjawab.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat
Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK memastikan bahwa
penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke
tahapan penyidikan. Namun sebelum kasus ini ditingkatkan ke tahapan penyidikan,
terlebih dahulu pihaknya melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada tanggal 2
Agustus tahun 2023. Dari hasil gelar perkara tersebut, adanya peristiwea
pidana. Untuk itu, penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahapan penyidikan,”
ungkap Punguan kepada Media ini, Sabtu (2/12/2023).
Selanbjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan gelar
perkara yg dilakukan pada tanggal 25 November 2023 ujarnya, penyidik
mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan pasal 184
ayat (1) KUHAP. Untuk itu, dalam kasus ini penyidik menetapkan 10 orang
tersangka.
“10 orang tersebut ditetapkan secara resmi sebagai
tersangka pada Sabtu (2/12/2023). Adapun nama-nama tersangkanya yakni
berinisial MSN, MFD, DRM, MFD, AL, RM, SLF, SKD, SN, SNR dan RSK,” beber
Punguan.
“Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh penyidik adalah memanggil
secara resmi 10 orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Dan surat
panggilan tersebut sudah dikirim kepada para tersangkanya pada Sabtu
(2/12/2023). Untuk itu, kami menghimbau agar para tersangka tersebut bersikap
kooperatif,” imbuhnya.
Punguan menegaskan, dalam kasus itu para tersangka
diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara sesuai dengan ketentuan
pasal 170 ayat (1) subsider pasal 406 ayat (1) KUHP. Terkaitb penanganan kasus
ini, Punguan memastikan bahwa penyidik bekerja dengan sungguh-sungguh,
profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
“Keterangan pihak pelapor dan saksi yang diajukanya dan keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram)-NTB, salah satunya memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam kasus dimaksud,” pungkas Punguan. (Joel/Fahriz)
Tulis Komentar Anda