Setelah Melaporkan RKM, Kini Kuasa Hukum Ainul Polisikan Notaris PPAT Kota Bima Berinisial NHY

Laporan Terkait Dugaan AJB Palsu Antara Ainul Dengan RKM

Kuasa Hukum Ainal Yakni Syamsudin Sembari Menunjukan Laporan Terkait Kasus Dugaan Pembuatan AJB Tanah dan Rumah Itu Oleh Oknum Notaris PPAT Berinisial NHY (6/11/2023)

Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Ainul oleh terduga pelaku yang merupakan warga asal salah satu Desa di Kecamatan Sape-Kabupaten Bima berinisial, RKM telah dilaporkan secara resmi kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan kasus tersebut, kini dijelaskan sedang ditangani oleh penyidik Pidana Umum (Pidum) setempat.

Tak hanya itu, pasca pemberitaan sebelumnya kini muncul sejumlah terduga korban lain yang diduga ditipu oleh RKM dengan dugaan modus meminjam uang dan bahkan emas puluhan gram untuk tujuan pengembangan usaha pengadaan bahan pangan untuk PKH. Dugaan angka di masing-masing korban yakni mulai dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.

Pihak terduga korban, kini dikabarkan sedang berkumpul untuk menyatukan sikap untuk tujuan melaporkan RKM kepada pihak Polres Bima Kota. Masih soal RKM, Senin (6/11/2023) Ainul yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Syamsudin, SH kembali mendatangi ruang SPKT Polres Bima Kota.

Usut punya usut, ternyata Kuasa Hukum Ainul melaporkan secara resmi seorang oknum Notaris PPAT di Kota Bima berinisial NHY. NHY dilaporkan terkait dugaan pembuatan Akta Jual Beli (AJP) palsu terkait penjualan tanah dan rumah di Sambinae antara Ainul dengan RKM. AJB yang diduga palsu itu adalah nomor: AJB 28/2022.

“AJB tersebut diduga kuat palsu. Sebab, AJB tersebut dibuat secara sepihak karena klien saya tidak pernah terlibat di dalamnya. Masih soal pembuatan AJB tersebut, klien saya tidak pernah datang ke kantor Notaris PPAT milik NYH dimaksud. Oleh sebab itu, diduga telah terjadi persekongkolan jahat antara RKM dengan NHY,” terang Syamsudin kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin siang (6/11/2023).

Syamsudin menjelaskan, AJB yang diduga kuat palsu itu pada awalnya diketahui oleh klienya disaat mendatangi Kantor Notaris tersebut. Tujuan kedatangan klienya ungkapnya, lebih kepada mengecek tentang sertifikat tanah dan rumah di Sambinae yang sebelumnya diagunkan ke salah satu Bank di Kota.

“Mengagunkan sertifikat tersebut adalah atas dasar kesepakatan antara klien saya dengan RKM. Pengajuan permohonan kredit ke Bank tersebut senilai Rp300 juta pun disetujui oleh pihak Bank. Hanya permohonan itu yang ditandatangani oleh klien saya, tetapi tidak pernah mendatangani AJB tanah dan rumah di Sambinae antara klien saya dengan RKM,” tegas Syamsudin.

Setelah tiba di Kantor Notaris tersebut saat itu bebernya, klienya spontan saja kaget setelah melihat dan membaca AJB dimaksud. Kekagetan tersebut dikarenakan bahwa klienya tidak pernah menjual tanah itu kepada RKM.

“Pembuatan AJB tersebut dilakukan secara sepihak oleh oknum Notaris PPAT itu. Atas hal itu, klien saya mengalami kerugian sebesar Rp800 juta. Dan saya tegaskan, klien saya tidak pernah menerima uang sepersenpun dari RKM atas kasus penjualan tanah sebagaimana dijelaskan ke dalam AJB itu. Lagi pula klien saya tidak pernah menjual tanah di Sambinae itu kepada RKM,” tegasnya lagi.

Masih soal AJB yang diduga kuat palsu tersebut, kleinya bersumpah atas nama Allah dan Rasulullah karena tidak pernah dilkibatkan di dalamnya. Syamsudin kemudian mengungkapkan, klienya tidak pernah datang ke Kantor Notaris dimaksud disaat pembuatan AJB itu.

 “Sehubungan dengan laporan tersebut, saya atas nama Kuasa Hukum Aenal meminta kepada Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dimaksud.  Aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus adalah bersifat mutlak. Dan kasus ini harus dituntaskan melalui jalur hukum,” ujar Syamsudin.

Menyoal adanya kwitansi jual beli tanah di Sambinae seharga Rp350 juta antara klienya dengan RKM yang sudah beredar luas  tersebut, Syamsudin menduga kuat bahwa hal itu adalah palsu dan telah dilaporkan secara resmi kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bima. Padalnya, kwitansi tersebut dibuat pada tahun 2020.

“Sebab, klienya saya mengenal RKM pada tahun 2022. Soal sertifikat tanah dimaksud dipinjam oleh RKm  untuk diagunkan ke Bank juga dibenarkan oleh pihak Kelurahan Sambinae. Dan pihak Kelurahan setempat memastikan bahwa status tanah dan rumah milik klien saya di Sambinae itu, saat itu tidak sedang dalam sengketa,” tandas Syamsudin.

Kembali ke soal pembuatan AJB dimaksud, Syamsudin menyatakan tidak adanya dokumentasi berupa foto dan video sebagai salah satu bukti pendukung yang kuat  yang memastikan telah terjadi transaski jual-beli tanah di Sambinae antara Ainal dengan RKM.

“Soal itu tidak dokumentasi visual baik berupa foto maupun video. Bagaimana mungkin ada dokumentasi berupa video dan foto, sementara klien saya tidak pernah datang di Kantor Notaris tersebut saat  pembuatan AJB tanah dan rumah di Sambinae tersebut,” pungasnya.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat yakni Itu Jufrin membenarkan adanya laporan dimaksud. Laporan tersebut yakni kterkait dugaan pemalsuan dokument AJB atas tanah dan rumah milik pihak pelapor di Sambinae oleh terlapor (NHY).

“Awalnya memasukan laporan pengaduan melalui Unit SPKT Polres Bima Kota. Setelah di SKPT, pelapor dan Kuasa Hukumnya langsung memberikan keterangan kepada penyidik Pidum Sat Reskrimj setempat. Ya, laporan pelapor sedang ditangani oleh penyidik. Dan penananganan kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan,” terang Juffrin, Senin (6/11/2023). (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.