Bidik Dugaan Korupsi dan Pengggunaan Dana Kapitasi JKN, PMDS Bima Adukan Kepala Puskesmas Donggo ke Inspektorat dan Kejari Bima

PMDS Bima Saat Menyerahkan Laporan Pengaduan ke Kejaksaan Negeri Bima, Jum'at (10/11/2023)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Pasca menggelar demonstrasi di Puskesmas Donggo Kabupaten Bima soal dugaan korupsi dan penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2020-2023 yang tidak sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada Kamis (9/11/2023) lalu, PMDS (Persatuan Mahasiswa Donggo - Soromandi) Bima kini resmi adukan Kepala Puskesmas Donggo inisial SH ke Inspektorat Kabupaten Bima dan Kejaksaan Negeri Bima, Jum'at (10/11/2023).

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat laporan pengaduan nomor : 10/B/PMDS-Bima/XI/2023. 

Ketua PMDS Bima, Muhaimin menjelaskan, pihaknya telah mengadukan secara resmi Kepala Puskesmas Donggo ke Inspektorat Kabupaten Bima dan Kajari Bima soal penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2020-2023. 

"Saat ini yang kami bidik yaitu soal dugaan korupsi dana kapitasi JKN tahun anggaran 2020 - 2023, dana JKN yang dimanfaatkan oleh puskesmas donggo tidak sesuai RPBDK yang dianggarkan dalam RKA-SKPD dinas kesehatan dan dana JKN tidak pernah disampaikan dalam forum atau rapat kepada seluruh pegawai puskesmas," ungkapnya, Sabtu (11/11/2023).

PMDS Bima Saat Menyerahkan Laporan Pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Bima

Sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sejauh ini tidak ada transparansi soal penggunaan dana kapitasi JKN puskesmas donggo tahun 2020-2023 dengan anggaran 3 miliar.

"Kami berharap, Inspektorat Kabupaten Bima dan Kejari Bima segera mengusut dan memproses persoalan ini. Sehingga masyarakat dan negara tidak dirugikan," tegasnya.

Hasil investigasi, didapati beberapa temuan, diantaranya berkaitan dengan belanja bahan bangunan, belanja bahan dan alat tulis kantor atau inventarisasi hanya 10% dari jumlah yang direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang berkisar puluhan juta.

Kemudian, dugaan soal belanja jasa kantor mulai dari belanja jasa kebersihan sampai dengan belanja jasa supir ambulance hanya mendapatkan insentif Rp120.000 per bulan. Bahkan untuk jasa kebersihan, jasa tenaga sumber daya air ada yang tidak terima sama sekali setiap bulannya. 

Tidak ada pengadaan alat, pdahal belanja alat dan bahan kantor sudah tertuang dalam RKA dengan rencana biaya yang hampir Rp8 juta.

Belum lagi dugaan soal pengadaan bahan bakar mobil ambulance di Puskesmas Donggo yang dibebankan kepada pasien peserta JKN.

Pada FPKT puskesmas donggo yang terdaftar peserta JKN baik golongan peserta BPJS PBI dan Non PBI sekitar 3.000 peserta, maka besaran kapitasinya lumayan cukup untuk dimanfaatkan. Apalagi besaran relokasi dana tersebut jika dihitung sejak tahun 2020 sampai 2023 ini mencapai miliaran. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.