Terkait Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Serta Gratifikasi, HML Mantan Walikota Bima Resmi Ditahan Oleh KPK
Moment Jumpa Pers di Gedung KPK RI Terkait Penahanan Mantan Walikota Bima, HML (5/10/2023) |
Visioner Berita Jakarta-Kota Bima kini dihebohkan oleh sebuah peristiwa. Yakni mantan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi (HML) SE ditahan secara resmi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Mantan politisi Partai Golkar dan Anggota DPR RI dua periode yang dijelaskan belum lama ini sudah berhijrah ke Partai PDI-P tersebut (HML), resmi ditahan Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kamis malam (5/10/2023) sekitar pukul 19.25 WIB. HML ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Informasi tentang penahanan HML tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam acara jumpa Pers di gedung KPK RI, Kamis malam (5/10/2023). Firli menjelaskan, HML ditahan dalam kasus dugaan korupsi khususnya pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima tahun 2019-2020.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yakni Walikota Bima tahun 2018-2023 berinisial MLI (HML). Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi tentang pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi,” terang Firli.
Firli menjelaskan, penanganan kasus ini bermula dari adanya pengaduan dari masyarakat. Dengan adanya pengaduan masyarakat kepada KPK RI kemudian dianalisis dan dilakukan temuan lebih dalam tentang dugaan tindak pidana korupsi.
“Setelah KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka kami lakukan penyidikan dan hari ini kami mengumumkan kepada kawan-kawan semua tentang kerja-kerja KPK. Dan pada malam hari ini (5/10/2023) kami menetapkan ada satu orang tersangka atas nama HML (Walikota Bima periode 2018-2023),” ungkap Firli.
Untuk prosesnya, apabila penyidikan dilakukan penahanan pertama kepada tersangka HML selama 20 hari pertama yakni mulai tanggal 5-24 Oktober 2023. Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Negara KPK RI.
“Adapun konstruksi perkara diduga terjadi tindak pidana, pertama HML menjabat sebagai Walikota Bima pada periode 2018-2023, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI). Sekitar tahun 2019, HML bersama dengan salah satu keluarga intinya diduga mengkondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan di Pemkot Bima,” duganya.
Dugaan tahapan pengkondisian dimaksud menurut Firli, yakni meminta dokumen proyek yang akan dikerjakan di berbagai Dinas di Kota Bima, antara lain Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima.Selanjutnya, diduga HML meminta kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang nilai anggaran besar. Dan proses penyusunanya diduga dilakukan di rumah dinas jabatan Walikota Bima.
“Nilai proyek pada Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima untuk tahun anggaran 2019-2020 mencapai angka puluhan Miliyar Rupiah. Kemudian HML diduga secara sepihak langsung menentukan kontraktor yang siap untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud,” ujar Firli.
Proses pelelangan proyek-proyek dimaksud duganya, tetap berjalan sebagai mestinya, akan tetapi hanya formalitas semata. Dan proses pelelangan proyek-proyek dimaksud, disinyalirnya tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
“Atas pengkondisian tersebut, HML diduga menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan mencapai angka sebesar Rp8,6 Miliar. Diantaranya proyek pelebaran jalan Nungga-Toloweri, pengadaan listik dan pengelolaan jalan umum perumahan Oi Fo’o. Dugaan Teknis penyetoran uangnya dilakukan melalui rekening Bank atas nama orang kepercayaan HML, termasuk anggota keluarganya,” terang Firli.
Papar Firli, ditemukan pula adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh HML yakni dalam bentuk uang dan pihak-pihak lainya. Dan tim-tim penyidik KPK tentu akan terus melakukan pendalaman atas hal tersebut.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasla huruf B Undang-Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana UU nomor 1 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saya kira demikian. Teruslah bersama KPK untuk memberantas korupsi. Atas kerja keras KPK dan dukungan masyarakat terhadap KPK, saya sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ucap Firli.
Ketika ditanya Wartawan tentang kemungkinan adanya tersangka lain terkait kasus itu, Firli menyatakan bahwa di dalam proses penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam rangka hal yang diatur oleh tata cara sesuai UU untuk mengumpulkan keterangans aksi-saksi dan alat bukti sehinga membuat terang satu peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya.
“Sekarang tersangkanya satu, baru HML. Selanjutnya tentu kita harus patuh kepada apa sih yang dimaksudkan dengan tersangka itu sendiri. Tersangka itu adalah seseorang karena perbuatanya dan atau karena keadaanya berdasarkan alat bukti yang cukup patut diduga melakukan tindak pidana, nah hari ini ketemu HML,” usainya.
Tentang dugaan adanya tersangka lain atau sebaliknya dalam kasus ini, Firli memastikan adanya pendalaman lebih lanjut. Dalam kaitan itu kata Firli, saya pertamanya adalah untuk cukup bukti.
“Pasti nanti ada perkembangan penyidikan. Jika nanti ditemukan alat bukti yang cukup dan keterangan-keterangan lainya berdasarkan yang disampaikan saksi-saksi, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” pungkas Firli. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda