Setelah Berkali-Kali Opsi Damai Ditolak, Kini Kedua Orang Tua DK Diduga Merayu Ayah Korban

ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com

Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh oknum pelajar SMA kelas III berinisial DK terhadap korban yang masih dibawah umur,sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) hingga kini masih dilaksanakan secara serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH memastikan bahwa penanganan kasus tersebut adalah salah satu yang diatensi keras.

Ketegasan tersebut tentu saja memiliki alasan yang sangat mendasar. Selain melaksanakan perintah Undang-Undang, juga mempertimbangkan jumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota Bima akhir-akhir ini cenderung meningkat secara signifikan.

Dan sikap tegasnya dalam kaitan itu, lebih kepada meminimalisir terjadinya kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dan sebagai efek jera agar kasus yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari. Masih soal kasus yang menimpa Melati, diungkapkan sudah berkali-kali kedua orang tua DK mendatangi korban serta keluarganya.

Tujuanya lebih kepada meminta damai dan perkara yang dilaporkan itu dicabut. Tak hanya itu, mereka diduga menawarkan “sesuatu” kepada korban dan keluarganya. Sayangnya, permintaan dan dugaan “iming-iming” itu ditiolak keras oleh korban dan keluarganya.

Catatan penting Media Online www.visionerbima.com mengungkap, belum lama ini kedua orang tua DK dan keluarganya mendatangi korban serta keluarganya. Tujuanya adalah sama seperti sebelumnya. Yakni ingin berdamai dan meminta kepada pihak korban agar perkara tersebut dicabut karena alasan memikirkan nasib, masa depan serta keberlangsungan hidup DK yang masih berstatus dibawah umur.

Tak hanya itu, mereka juga mendatangi korban dan keluarganya menawarkan hal lain. Yakni DK akan menikahi korban untuk tujuan mempertanggungjawabkan perbuatanya. Lagi-lagi, korban dan keluarganya menolak keras permintaan tersebut. Upaya keluarga DK belum berakhir sampai disitu.

Minggu lalu mereka mendatangi salah satu Kepala Kelurahan di wilayah Kecamatan Rasanaer Barat-Kota Bima. Pada moment tersebut, kedua orang tua DK yang menggandeng seorang Caleg pada salah satu Parpol meminta kepada Lurah setempat untuk memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak. Moment tersebut juga disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.

Sayangnya, upaya kedua orang tua DK dengan seorang Caleg dimaksud lagi-lagi menemui kegagalan. Pasalnya, sejumlah kelaurga Melati yang terlibat pada moment tersebut kembali menolak keras upaya damai dan permintaan pecabutan perkara dari kedua orangtua DK.

“Kami sudah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak yang berperkara. Namun pertemuan tersebut tak membuahkan hasil. Sebab, korban dan keluarganya menolak keras permintaan kedua orang tua DK. Dan penolakan tersebut disertai dengan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak,” tandas Kepala Kelurahan setempat.

Kendati demikian, nampaknya belum juga menghentikan upaya kedua orang tua DK. Setelah berkali-kali gagal menundukan korban dan keluarganya, dikabarkan bahwa Senin (16/10/2023) kedua orang tua DK mendatangi ayah kandung Melati di salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota-Kota Bima. Tujuanya, masih sama seperti sebelumnya. Yakni minta damai dan perkara yang dilaporkan itu dicabut.

Pada Senin siang itu pula, tersiar kabar bahwa kedua orang tua DK dan ayah kandung Melati tersebut datang ke Mapolres Bima Kota. Pada moment yang bersamaan, ayah kandung Melati juga sempat berbincang singkat dengan pihak DP3A Kota Bima. Salah seorang delegasi dari pihak DP3A Kota Bima yakni Vivi membenarkan hal itu.

“Kami sempat bertanya banyak hal kepada orang tua Melati tersebut di Mapolres Bima Kota. Antara lain soal kedatanganya dengan kedua orang tua DK di Mapolres Bima Kota. Katanya, dia setuju damai dan mencabut perkara tersebut dengan alasan memikirkan nasib Melati. Ayah kandung Melati juga menyatakan setuju agar Melati menikah dengan DK untuk tujuan menuntaskan rasa malu atas kasus yang sudah dilaporkan itu,” ungkap Vivi.

Pihaknya juga menanyakan kepada ayah kandung Melati tentang apakah kehadiranya di Mapolres Bima itu atas persetujuan Melati dan ibu kandungnya atau sebaliknya. Namun pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab oleh ayah kandung Melati. Tetapi Vivi mengaku adanya aura kebingungan yang nampak pada bagian wajah ayah kandung Melati tersebut.

“Yang jelas, dia dan kedua orang tua DK itu datang ke Mapolres Bima Kota tidak melibatkan Melati dan ibu kandungnya serta pihak PUSPA Kota Bima yang sejak awal mendampingi kasus ini. Perkara ini tidak bisa dicabut oleh ayah kandung Melati. Sebab, yang bersangkutan bukan pelapornya. Masih soal apakah kasus ini dicabut atau tidaknya, semuanya tergantung kepada Melati,” tegas Vivi.

Pada senin siang itu pula, Paman kandung Melati mengaskan tidak adanya ruang untuk mencabut perkara yang telah dilaporkansecara resmi kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dia mengaku sudah berkali-kali didatangi oleh kedua orang tua terduga pelaku. Mereka mendatangi Melati dan keluarganya untuk berdamai dan meminta agar perkara tersebut dicabut. Dia memastikan bahwa Melati enggan dinikahi oleh DK. Ketegasan tersebut didasari oleh alasan bahwa Melati masih berstatus anak dibawah umur.

“Terakhir mereka datang ke Kanto Lurah. Mereka meminta agar Lurah setempat memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak. Secara kemanusiaan, permintaan damai itu bisa diterima. Namun perkara ini harus dituntaskan melalui jalur hukum. Oleh sebab itu, pertemuan di kantor Lurah itu tak membuahkan hasil. Sekali lagi, kami tegaskan kepada kedua orang tua DK dan keluarganya agar jangan lagi datang dan meminta perkara ini dicabut. Kami tegaskan sekali lagi, perkara ini harus dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dia juga mendsak agar ayah kandung Melati tidak nunut kepada permintaan kedua orang tua DK dan keluarganya. Tetapi ayah kandung Melati harus tegas menolak berbagai bentuk tawaran dari kedua orang tua DK. Kecuali, ayah kandung Melati harus lebih berpikir rasional atas peristiwa memalukan yang menimpa anak kandungnya itu.

“Ayah kandung Melati tidak punya hak untuk mencabut perkara ini. Sebab, dia bukan pelapornya. Dandia juga sudah lama tidak tinggal serumah dengan Melati dan ibu kandungnya. Sejak dulu dan sampai sekarang ayah kandung Melati sudah tinggal bersama keluarganya di salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota,” ungkapnya.

Ia kemudian sangat berharap agar penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota segera meningkatkan penanganan kasus ini dari tahapan penyelidikan ke penyidikan. Sebab, sampai saat ini penanganan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan.

“Kami percaya dan sangat yakin bahwa penyidik bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab dalam menangani kasus ini. Namun kami juga berharap agar penanganan kasus ini segera ditingkatkan ke tahapan peyidikan,” harapnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.