Mekar Hamil 8 Bulan Namun MLS Ogah Bertanggungjawab, Kasusnya Resmi Dilaporkan ke Polres Bima Kota

ILUSTRASI, Dok.Gambar: google.com

Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kota Bima, dijelaskan kini kian meningkat dan belum juga berakhir. Kali ini menimpa seorang siswi kelas III SMA, sebut saja Mekar (bukan nama sebenarnya).

Senin (16/10/2023), Mekar terlihat hadir bersama orang tuanya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pada moment tersebut, Mekar terlihat dalam kondisi hamil besar yakni sekitar 8 bulan. Usut punya usut, kehadiranya di Unit PPA untuk tujuan melaporkan terduga pelaku berinisial MLS (20).

Mekar melaporkan kasus ini secara resmi kepada Polisi karena MLS enggan bertanggungjawab. Menurutnya, sudah berkali-kali pihaknya mendatangi pihak MLS guna mempertanggungjawabkan bayi yang sedang dikandung oleh Mekar. Namun upaya tersebut diakuinya gagal membuahkan hasil.

“Kami melaporkan kasus ini kepada Polisi karena MLS enggan mempertanggungjawabkan perbuatanya. Jika masih enggan mempertanggungjawabkan perbuatanya, maka kasus ini harus dituntaskan melalui jalur hukum,” tegas Mekar kepada Media Online www.visionerbima.com.

Mekar kemudian menjelaskan tentang awal membangun hubungan cinta-kasih (pacaran) dengan MLS. Saat itu katanya, dirinya masih duduk di bangku kelas II SMA. Sementara MLS saat itu masih duduk di bangku kelas III SMA.   

“Kami mulai berpacaran sejak Januari tahun 2023. Peristiwa persetubuhan antara saya dengan MLS itu berlangsung pada Februari 2023. Peristiwa persetubuhan itu terjadi di rumah salah seorang teman. Pada moment yang bersamaan, di rumah itu ada acara Ulang Tahun (Ultah). Dan disaat itu ada banyak teman. Dari sekian banyak teman yang datang di rumah itu, masing-masing membawa pasangan,” tandas Mekar.

Posisinya dengan MLS saat itu diakuinya di dalam kamar rumah itu pula. Selanjutnya teman-temanya saat itu meninggalkan Mekar dan MLS di rumah itu. Hal itu katanya, dikarenakan oleh teman-temanya memaklumi bahwa Mekar dan MLS berpacaran.

“Kami melakukan hubungan terlarang di dalam kamar tersebut yakni setelah teman-teman meninggalkan rumah dimaksud. Ya, itu merupakan kali pertama kami melakukan hubungan terlarang,” papar Mekar.

Mekar mengaku, dirinya sadar dalam kondisi hamil yakni pada bulan Mei 2023. Tetapi sebelumnya, dia mengaku bahwa sirklus haidnya tidak lancar. Hal itulah yang menyebabkan bahwa dirinya tak sadar dalam kondisi hamil.

“Selama proses itu berlagsung, saya tidak merasakan adanya keluhan apa-apa. Namun insting ibu saya sangat kuat. Dan pada akhirnya ibu saya memastikan bahwa saya sedang dalam keadaan hamil,” tutur Mekar.

Oleh karenanya, MLS diperintahkan untuk melakukan tes kehamilam di salahsatu tempat. Ketika hasil USG memastikan bahwa Mekar dalam keadaan hamil, spontan saja katanya bahwa MLS langsung kaget.

“Setelah itu dia mengaku heran. Menurutnya, dia dengan dengan saya berpacaran sudah dua tahun. Dia mengelak dari perbuatanya. Sedangkan saksinya di sebuah rumah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu ada banyak saksi yang mengetahui. Maksudnya mengetahui kedatangan saya dengan MLS. Dan mereka juga mengetahui meninggalkan kami berdua di rumah tersebut saat itu,” ungka Mekar.

Mekar mengulas, atas kejadian ini pihaknya sudah berkali-kali mendatangi MLS dan kelaurganya. Tujuanya lebih kepada meminta pertanggungjawaban MLS.

“Namun orang tua MLS menolak. Menurut mereka, MLS tidak tahu menahu. Itu cerita MLS kepada mereka. Dan kepada mereka pula, MLS mengaku bahwa yang sedang terjadi dalam diri saya adalah atas perbuatan orang lain,” ucap Mekar.

Mekar kemudian membeberkan hasil chatingnya melalui WhatsApp dengan MLS. Melalui chatingan tersebut kata Mekar, MLS menantang Mekar untuk melakukan USG terkait kehamilan dimaksud.

“Jangan bodoh, untuk membuktikan ini anak saya atau sebaliknya tentu saja bukan melalui USG. Tetapi harus dibuktikan melalui tes DNA. Dan untuk hal itu, saya siap melakukan tes DNA. Singkatnya, kasus ini sudah sudah kami laporkan secara resmi kepada Polisi. Selanjutnya, kami percaya dan sangat yakin bahwa Polisi akan menangani kasus ini dengan sangat baik,” pungkas Mekar.

Masih soal kasus ini, korban didampingi oleh UPT Perempuan dan Anak pada DP3A Kota Bima dibawah kendali Kadis, Sahruddin SH, MH. Langkah-langkah awal yang dilakukan oleh pihak UPT Perempuan dan Anak tersebut, antara lain melakukan assesment standar terhadap korban.

“Tak hanya itu, delegasi dari DP3A Kota Bima juga sudah melakukan wawancara atau pengumpulan keterangan terhadap korban dan keluarganya. Selanjutnya, kami akan terus melakukan pendampingan terhadap korban. Yang jelas, kondisi korban sekarang sedang hamil besar. Masih soal kasus Mekar ini, pada Rabu pagi (18/10/2023) pihak korban membawa Barang-Bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakanya saat itu dan telah diserahkan kepada penyidik setempat,” terang Sahruddin kepada Media ini, Rabu (18/10/2023).

Lepas dari itu, Sahruddin mengaku bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota Bima akhir-akhir ini cenderung meningkat secara signifikan. Sementara upaya dilakukan oleh pihaknya, antara lain menggandeng Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, PUSPA Kota Bimam, LPA Kota Bima dan Peksos untuk terus melakukan sosialisasi. Upaya sosialisasi tersebut dilakukan di sekolah-sekolah dan di sejumlah tempat lainya.

“Atas meningkatnya kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur di Kota Bimaakhir-akhir ini, kami ingatkan kepada para orang tua, keluarga dan lingkungan agar terus mengontrol dan mengawasi secara ketat ruang gerak anak. Anak-anak juga jangan diberikan ruang untuk beradaptasi dengan smart phone yang berlebihan. Anak-anak harus fokur untuk belajar, beribadah, mengikusi berbagai kegiatan positif. Dan anak-anak harus dipastikan tetap berada pada lingkungan yang sehat,” tegas Sahruddin.

Tak hanya itu, Sahruddin juga menekankan kepada anak-anak untuk tidak berkeluyuran pada malam hari. Peran penting orang tua terkait anak, salah satunya adalah soal ketegasanya.

“Banyak peristiwa kejahatan terhadap anak dibawah umur yang diawali oleh berkomunikasi melalui Media Sosial (Medsos) dengan mengguinakan smart phone. Dari pengalaman yang terjadi, pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur adalah orang-orang sekitarnya. Dan rata-rata kejadian itu terjadi disaat orang tuanya tidak ada di rumah. Sekali lagi, kami berharap agar sederetan peristiwa yang terjadi bisa dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi anak-anak maupun orang tuanya,” pungkasnya.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin membenarkan bahwa Mekar telah mengadukan secaera resmi kepada SPKT setempat. Penanganan kasus tersebut, diakuinya sedang dilaksanakan secara resmi oleh Unit PPA Sat Reskrim setempat dibawah kendali langsung Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.Trk.

“Laporan Mekar tersebut yakni persetubuhan yang diduga dilakukan oleh MLS. Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik PPA setempat. Mekar sudah dimintai keterangan awalnya oleh penyidik. BB pun telah diserahkan oleh Mekar kepada penyidik. Penanganan kasus ini, hingga kini masih dalam tahapan penyelidikan. Dan kondisi Mekar saat ini sedang hamil besar,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.