Masih Soal Sabu-sabu, Pria Inisial DI Asal Waworada Digaruk Polisi

Terduga pelaku DI, diamankan bersama BB di Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Visioner Berita Kota Bima-
Sat Resnarkoba Polres Bima kota, berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Hukum Polres Bima kota, Selasa (24/10/2023). Pria berinisial DI asal Desa Waworada, Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima tersebut digaruk polisi karena terlibat kasus barang haram.

Pria 49 Tahun itu ditangkap dan diamankan dengan Barang Bukti (BB) 16 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu. 1 bungkus plastik klip kosong, 1 Buah Gunting, 2 Buah Korek Api, 2 Buah Bong, 1 Buah Tabung Kaca, 2 Buah Handphone merek Readmi warnah hitam dan Nokia warnah putih. Serta uang sejumlah Rp500.000.

"Total BB keseluruhan berat Brutto 13,86 Gram. Sementara berat Netto 11,12 GRAM," ungkap Katim Opsnal COBRA BRAVO Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Thaufarrahman dalam laporan polisi yang diterima media online www.visioner.bima.com

Awal mula terjadi penangkapan terhadap terduga pelaku kata Thaufarrahman, Tim Opsnal COBRA BRAVO Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapatkan informasi disalah satu rumah warga di Desa Waworada. Tepatnya RT, 010. RW ,007 Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu. 

"Atas informasi itu, Katim Opsnal COBRA Bravo melaporkan ke Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin. Tidak menunggu lama, dia perintahkan kami untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Thaufarrahman.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal COBRA BRAVO Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap dan mengamankan satu 1 terduga pelaku inisial DI. 

"Pada saat itu DI sedang berdiri di ruang tamu Rumahnya di Waworada. Kemudian salah satu Tim Opsnal COBRA BRAVO Sat Resnarkoba Polres Bima Kota memanggil perangkat Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan badan dan Rumah TKP," terang Thaufarrahman.

Dari penggeledahan Badan dan Rumah milik DI, Tim menemukan 16 plastik klip yang di duga berisi narkotika jenis Sabu yang tersimpan di keranjang baju dalam kamar terduga pelaku.

"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Thaufarrahman. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.