Kasus Anak Dibawah Umur, Keluarga DK Minta Damai dan Cabut Perkara Tetapi Ditolak Keras
ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com
Visioner Berita Kota Bima-Sekitar sebulan, Kota Bima dinilai dihebohkan oleh salah satu dugaan peristiwa kejahatan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas I SMAN, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) oleh oknum pelajar kelas III SMAN berinisial DK. Dugaan modusnya, korban dijemput di depan RSU Kota Bima untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Tiba di salah satu lokasi di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Asakota, korban dan seorang saksi berinisial UF (siswi SMPN) diduga dicekoki terlebih dahulu dengan Miras jenis arak Bali oleh terduga pelaku. Usai diduga dicekoki dengan Miras tersebut, korban dijanjikan untuk dipulangkan ke rumahnya di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.
Mirisnya, korban bukan diantar pulang ke rumahnya. Tetapi diduga dibawah ke sebuah bukit di wilayah Kecamatan Asakota. Dan saat itu pula, korban diduga keras disetubuhi oleh DK. Dan korban di pulangkan dalam kondisi yang terlihat sempoyongan.
Kasusnya kemudian dilaporkan secara resmi kepada Unit SPKT Polres Bima Kota dan kemudian diteruskan penangananya ke Unit PPA Sat Reskrim setempat dibawah kendali Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK. Penanganan kasus ini pun terus bergulir. Para pegiat yakni PUSPA Kota Bima, LPA Kota Bima dan lainya serta DP3A Kota Bima melalui UPT Perempuan dan Anak ters melakukan pengawalan secara ketat penanganan kasus ini.
Kapolres Bima Kota menegaskan dan memastikan bahwa penanganan kasus merupakan salah satunya yang paling diperioritaskan. Aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini, ditegaskanya tetap bersifat mutlak. Bagi Rohadi, seiring dengan peningkatan kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota Bima tahun 2023 maka tak ada ampun bagi setiap pelakunya. Rohadi kembali menegaskan, para pelakunya baik yang berstatus anak maupun dewasa harus dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang tertuang di dalam UU perlindungan anak.
Kabar terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, tahapan penanganan kasus yang dilaporkan oleh Melati tersebut akan segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Ditegaskan pula, hal itu merupakan bahwa penyidik Unit PPA setempat bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentun hukum yang berlaku.
Namun sebelumnya, terlebih dahulu DK ditangkap oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Aipda Abdul Hafid, SH. DK diringkus di rumahnya di salah satu Keurahan di wilayah Kecamatan Asakota pada tanggal 19 September 2023. Sejak saat itu hingga saat ini, DK sudah “menginap di rumah baru” Polres Bima Kota.
Seiring dengan penanganan kasus ini, muncul pula issue-issue yang tak kalah menariknya. Antara lain, diduga kedua orag tua DK dan yang mengaku keluarganya terus mendatangi korban dan keluarganya. Dalam kaitan itu, kedua orang tua DK dan pihak-pihak yang mengaku keluarganya mendatangi korban keluarganya untuk meminta damai dan pencabutan perkara dimaksud.
“Mereka datang minta damai dan pencabutan perkara di rumah korban. Mereka juga datang memintai damai dan perkara tersebut dicabut di rumah saya selaku pamanya Melati. Tak hanya itu, ada yang mengaku keluarganya datang di rumah salah seorang pegiat untuk tujuan minta damai dan perkara ini dicabut. Sayangnya, hal itu ditolak keras oleh kami selaku keluarga Melati,” ungkap salah seorang keluarga Melati, Minggu (8/10/2023)
Dugaan lainya, mereka mendatangi korban dan keluarganya dengan dugaan memberikan jaminan membiayai sekolah korban hingga selesai kuliahnya. Tak hanya itu, mereka hadir dengan berbagai macam bentuk cerita. Antara lain meminta kepada keluarga korban untuk memikirkan nasib dan masa depan DK yang kini masih berstatus dibawah umur.
“Mereka meminta kita agar kita memikirkan nasib dan masa depan terduga pelaku. Tetapi pertanyaan seriusnya, lantas tidakah mereka pikirkan nasib, masa depan dan keberlangsungan hidup korban yang yang diduga keras diperlakukan secara tak senonoh tersebut,” tanyanya dengan nada sangat serius.
Untuk itu, ia mendesak agar kedua orang tua terduga pelaku maupun pihak keluarganya untuk berhenti sekarang juga mendatangi korban serta keluarganya. Sebab, penanganan kasus ini sudah diserahkanya sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Percuma saja mendatangi kami lagi. Ketegasan kami selaku keluarga korban, sampai saat ini masih sangat kuat. Yakni menolak damai dan tidak ada pencabutan perkara. Penanganan kasus ini harus dituntaskan hingga pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima memutuskan DK hidup dibalik jeruji besi sebagai balasan dari perbuatanya.
Terkait penanganan kasus ini, pihaknya menyatakan mengparesiasi dan terimakasih kepada Kapolres Bima Kota beserta jajaranya. Salah satunya, diakuinya bahwa Unit PPA setempat telah berhasil membuka tabir terkait kasus yang menimpa Melati ini.
“Kami juga sangat berterimakasih karena DK telah ditangkap oleh Tima I Sat Reskrim setempat. Selanjutnya kami berharap agar penanganan kasus ini segera ditingkatkan ke tahapan penyidikan,” pintanya.
Ucapan apresiasi dan terimakasih juga disampaikanya kepada para pegiat dan pihak DP3A Kota Bima yang sejak awal terus melakukan pengawasan dan pengawasan secara ketat terhadap penanganan kasus ini. Dan diharapkanya agar sikap konsisten tersebut terus menguat sampai kasus ini diputuskan oleh pihak Majelis Hakim pada PN Raba-Bima.
“Maaf sebelumnya, jika kami menerima dugaan tawaran keluarga DK adalah sama halnya dengan kami mengamini korban diperlakukan secara tidak senonoh. Sekali lagi maaf, ini hanya pemahaman kami sebagai masyarakat awam. Dan saya yakin bahwa siapapun yang memiliki anak perempuan, saudara perempuan, keluarga perempuan dan lainya memiliki sikap yang sama seperti kami. Untuk itu,kami nyatakan tidak ada kata damai. Tidak ada istilah pencabutan perkara. Dan jangan lagi mendatangi kami untuk untuk tujuan mintai damai serta pencabutan perkara,” tegasnya lagi.
Secara terpisah Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, AKP Jusfrin memastikan bahwa penanganan kasus yang dilaporkan Melati terebut hingga kini masih berjalan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa tahapan yang dilaksanakan oleh penyidik pada tahapan penyelidikan ini, diakuinya sudah dilaksanakan.
“Diantaranya memintai keterangan korban dan sejumlah saksi yang diajukanya dan keterangan mereka sudah dituangkan secara resmi ke dalam BAP. Penyidik juga telah memintai keterangan DK dan keteranganya sudah dituangkan secara resmi pula ke dalam BAP. Tak hanya itu, penyidik juga sudah mengamankan sejumlah alat bukti. Antara lain pakaian korban. Dan korban sudah divisum. Hasil visumnya tidak bisa dibuka di ruamh publik karena pertimbangan anak dibawah umur,” tandas Jufrin.
Dalam kasus ini pula, Jufri menjelaskan bahwa DK mengakui perbuatanya. Yakni “mensetubuhi” Melati. Jufri kemudian menyatakan, dalam waktu dekat tahapan penanganan kasus ini akan ditingkatkan ke tahapan penyidikan.
“Namun sebelum tahapan penangananya ditingkatkan ke penyidikan, terlebih dahulu penyidik harus menuntaskan beberapa langkah ditingkat penyelidikan. Antara lain olah TKP dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara. Gelar perkara tersebut merupakan tahapan penting yang harus dilewati oleh penyidik guna memastikan peningkatan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Olehnya demikian, mohon bersabar. Kami pastikan bahwa aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tetap bersifat mutlak,” tegas Jufrin.
Terkait issue soal kedua orang tua DK dan pihak yag mengaku sebagai keluarganya mendatangi korban dan keluarganya untuk tujuan mintai damai dan pencabutan perkara, itu diakuinya di luar pengetahuan pihaknya. Namun jika korban korban menolak damai dan enggan mencabut perkara, itu merupakan hukum mereka yang tidak bisa dipaksa oleh siapapun.
“Kami di Polres Bima Kota tetap fokus pada aspek penegakan hukumnya. Jika korban dan keluarganya menolak permintaan dimaksud, tentu tidak bisa dipaksa oleh siapapun. Atas hal itu pula, penangananya kasus ini akan tetap dilanjutkan sampai diputuskan oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda