Empat Terdakwa Pembunuh Sat Pol PP Kabupaten Bima Secara Berencana Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Nampak Empat Terdakwa Mengikuti Moment Persidangan Pembacaan Tuntut di PN Raba-Bima, Kamis (26/10/2023)
Visioner Berita Kabupaten Bima-Beberapa bulan silam, Kabupaten Bima digegerkan oleh kasus pembunuhan secara berencana terhadap personil Sat Pol PP Kabupaten Bima, Jakariah oleh empat orang pelaku yakni Subhan alias Ongki, Maman alias Mansyur, Ibrahim Alias Turi dan Suparman. Kasus pembunuhan sadis tersebut terjadi di Desa Tolo Uwi Kecamatan Monta-Kabupaten Bima, tepatnya di rumah korban.
Kerja keras pihak Polres Bima melalui Sat Reskrim setempat dibawah kendali Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH dalam penanganan kasus itu tergolong sangat cepat. Yakni mulai dari pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku hingga penanganan kasusnya dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Namun seiring dengan proses perjalanan penanganan kasus tersebut, pihak keluarga korban yang menggandeng sebuah LSM yakni Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM)-NTB tercatat lebih dari satu kali menggelar aksi demonstrasi. Mereka menuntut agar keempat pelaku tersebut dihukum mati. Dan aksi demonstrasi yang mereka lakukan yakni di Mapolres Bima dan Kejari Bima.
Pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan kasus tersebut oleh pihak Kejari Bima, pun kini terjawab. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, DR. Rahmat Fajar, SH, M.Hum melalui Kasi Pidum setempat, Oktaviansi Samsurizal memastikan bahwa persidangan terkait kasus tindak pidana permbunuhan berencana tersebut sudah dilaksanakan lebih dari tiga kali oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
“Penanganan kasus ini sudah kami limpahkan secara resmi kepada pihak PN Raba-Bima. Dengan demikian, status keempat terdakwa tersebut hingga kini berstatus tahanan PN Raba-Bima. Dan persidangan terkait kasus ini sudah dilaksanakan lebih dari tiga kali,” beber Kasi Pidum Kejari Bima yang akrab disapa Ivan tersebut, Kamis (26/10/2023).
Ivan menjelaskan, sidang lanjutan terkait kasus tersebut kembali digelar pada Kamis (26/10/2023). Pada moment tersebut, diakuinya dilaksanakan sidang pembacaan tuntutan. Pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum yakni Syahrur Rahman, SH yang didampingi oleh Farhan Zamzam, SH, Jehan Nurul, SH dan Izza Aulia, SH membacakan tuntutanya. Yakni menuntut keempat terdakwa tersebut dengan hukuman pidana seumur hidup.
“Sidang pembacaan tuntutan terkait kasus ini sudah dilaksanakan. Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Firdaus, SH yang didampingi oleh dua orang Hakim Anggota yakni Burhanudin,SH dan Sahriman, SH. Keempat terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup,” terang Ivan.
Ivan menyatakan, keempat terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup karena perbuatanya melanggar KUHP pasal 30 jo pasal 55 ayat 1-KUHP (dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dilaksanakan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban yakni Jakariah meninggal dunia.
“Pembacaan tututan dimaksud dilakukan oleh JPU, Syahrur Rahman di hadapan pihak Majelis Hakim. Moment persidangan dimaksud dihadiri oleh sekitar 40 orang pengunjung sidang. Mayoritas pengunjung sidah adalah pihak keluarga korban. Dan hadir pula sejumlah personil anggota Polres Bima Kota yakni ikut mengamankan perjalanan sidang pembacaan tuntutan dimaksud,” papar Ivan.
Ivan kembali mengungkapkan, peristiwa pembunuhan terhadap Jakariah oleh keempat terdakwa tersebut terjadi pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wita. Kasus pembunuhan berencana sadis tersebut terjadi di rumah korban. Yakni di Desa Tolo Uwi Kecamatan Monta-Kabupaten Bima.
“Perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh keempat terdakwa tersebut telah menimbulkan atau berakibat fatal bagi nyawa korban. Faktanya korban meninggal dunia sesuai hasilvisum et repertum dari pihak Puskesmas Monta nomor 843.1/04/01.2.11/2023 tanggal 22 Ferbuari tahun 2023,” urainya.
Ivan menegaskan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, surat dan alat bukti menyatakan bahwa seluruh unsur tentang keterlibatan keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana secara sadis itu telah terpenuhi unsur tindak pidana. Singkatnya, persidangan terkait kasus tersebut masih tersisa beberapa kali saja.
“Soal kapan persidangan pembacaan terkait kasus tersebut, tentu saja kita belum tahu. Namun yang jelas, Kamis (2/11/2023) akan digelar persidangan pembelaan (pledoi) dari keempat terdakwa maupun Penasehat Hukumnya,” pungkas Ivan. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda